Baca Juga
MPA,PADANG –
Gebrakan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda)
Sumatera Barat di awal Tahun 2019,terkait peredaran Narkoba yang ada di wilayah
hukum Polda Sumbar akhirnya menuwai hasil, 5 orang tersangka pengedar tertangkap
di lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda
Sumbar Kombes Pol Ma’mun, S.Ik saat jumpa press di Mapolda pada
Kamis (17/1) menyebutkan, berdasarkan informasi yang
dihimpun oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar (di TKP), ada lima orang pengedar
Narkoba, selanjutnya maka dilakukan penangkapan terhadap kelima tersangka
tersebut.
Adapun inisial lima tersangka tersebut.“FA (19), pekerjaan swasta,
jenis kelamin laki-laki Kota Padang. FA ditangkap di Jalan Banda Bakali
Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang,” ungkap Ma’mun.
Dari tangan tersangka FA, dilanjutkan Ma’mun, diamankan barang
bukti (BB) satu paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klim
bening dengan berat 5,24 gram.
Kedua JM, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, alamat
Kota Padang. JM ditangkap di dalam rumah yang beralamat di Jalan Berok 1, Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Dari tangan tersangka JM diamankan BB dua paket diduga Narkotika
jenis Shabu, dibungkus plastik klim bening dengan berat 30,41 gram.
Ketiga RMAA (17), pekerjaan “Sopir Angkot”, jenis kelamin
laki-laki, alamat Kota Padang. RMAA ditangkap di Jalan Seberang Padang depan
Puskesmas Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
Dari tangan tersangka RMAA diamankan BB dua paket diduga Narkotika
jenis Shabu, dengan berat 3,96 gram dan satu unit Handphone (Hp).
Inisial RPP (32) dan JP
(24), pekerjaan swasta, jenis kelamin laki-laki, alamat Kota Padang. Kedua
tersangka ini ditangkap di pinggir Jalan Semarang Komplek Asratek Kelurahan
Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara Kota Padang, dan kedua tersangka ini
adalah bersaudara (adik kakak).
Dari tangan kedua tersangka ini diamankan empat paket diduga
Narkotika jenis Ganja kering dengan berat kurang lebih 1 Kg 112,86 gram, dua
unit Hp dan satu unit sepeda motor ber-Nopol BA 6118 ON.
“Kelima tersangka ini kita proses dengan Undang-undang (UU) Nomor
35 Pasal yang berlainan, ada yang disangkakan pasal pengedar dan ada yang
disangkakan pasal sebagai kurir,” terangnya.
Sehingga total dalam minggu kemaren, lanjutnya, kita sudah
mengungkap 4 perkara Narkoba dengan BB Shabu sekitar 40 gram dan Ganja 1 Kg.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kini kelima tersangka masih
diproses guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.(ar)