Baca Juga
MPA,PADANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda
Sumatera Barat pada Jumat, (6/2)
berhasil meringkus Dua orang bandar narkoba jenis shabu, dan dari salah satu
tersangka berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis pistol.
Pelaku pertama berinsial 'NH' yang berprofesi sebagai
pedagang sapi di Jorong Parak baru kenegarian Taram Kec. Harau Kab. 50 Kota,
ditangkap di pinggir jalan raya Tanjung Pati depan kantor Bupati 50 Kota dengan
barang bukti satu paket jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dalam kotak
rokok sampoerna dengan berat 4,58 gram.
Selanjutnya pelaku kedua dengan inisial 'DS' berhasil
diamankan polisi didalam rumah yang beralamat di perumahan Bhayangkara Bukit
Asri no. D 15 Jorong Sari Lamak kenagarian sari lamak kec. Harau Kab. 50 Kota.
DS merupakan mantan TNI AD yang di berhentikan secara tidak hormat lantaran
tersandung kasus yang sama.
Melalui tangan DS ini,
polisi menangkap paket shabu sebesar 219.91 gram, satu unit timbangan
digital dan sepucuk senjata api jenis pistol beserta magazine yang disertai peluru.
Kedua pelaku ini sebelumnya sudah pernah tertangkap dengan
kasus yang sama dan merupakan kasus pengulangan, artinya sudah bisa dikatakan
resedivis, dan saat hendak melakukan penangkapan salah satu tersangka hampir
terjadi tembak menembak dengan petugas, ungkap AKBP Rudy Yulianto, saat
menggelar jumpa pers, Senin (11/02/2019) di Mapolda Sumbar.
Kini kedua tersangka diamankan, dan akibat perbuatannya,
pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun
2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun
2009 dengan hukuman 5 – 20 tahun kurungan penjara dan maksimal penjara seumur
hidup atau hukuman mati. (ar)