Baca Juga
MPA,PADANG – Setelah sempat mendekam di LP dan terbukti
tidak bersalah, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Solok, Abdul
Hadi (58) Pria kelahiran Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan
menetap di Kelurahan VI Suku, Lubuk Sikarah Kota Solok ini, sebelunya diduga terkait
kasus tindak pidana korupsi pungutan iuran pendidikan tahun ajaran 2017-2018, akhirnya
divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Selasa
sore (25/6).
Hakim ketua Agus Komarudin bersama dua hakim anggota, Perry
Desmarera dan Elysiah Plorence, dalam pembacaan vonis menyatakan tidak ada
unsur memaksa orang lain dalam tindakan Abdul Hadi. Agus Komarudin juga
memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari
rumah tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Putusan Hakim.
1. Terdakwa tidak terbukti melakukan kejahatan tindak pidana
korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa
2. Terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan
3. Terdakwa dileluarkan dari tahanan
4. Dilakukan rehabilitasi atas diri terdakwa.
Tim kuasa hukum
terdakwa, Dr Aermadepa, SH, MH, Oktavianus, SH, dan Ganefri Indriyanti, SH,
menyatakan pihaknya sangat bersyukur dengan keputusan hakim. Menurutnya,
putusan ini membuktikan bahwa tuduhan OTT maupun tindak korupsi yang dituduhkan
kepada kliennya tidak terbukti.
“Kita sangat bersyukur dan terharu dengan keputusan hakim.
Mudah-mudahan dengan vonis ini, Pak Abdul Hadi tetap serius dan dalam
pengembangan SMKN 2 Solok. Kita juga berharap, Pak Abdul Hadi tidak patah semangat
untuk membawa SMKN 2 Solok menjadi lebih baik dan lebih maju lagi,” ujar
Oktavianus, salah satu tim kuasa hukum yang juga alumni SMKN 2 Kota Solok.
Usai mendengarkan putusan bebas dari mejelis hakim, terdakwa langsung sujud. Tak hanya itu, ruang sidang pun
dipadati oleh para guru dan stap SMKN 2 Solok yang selalu rutin mengikuti
jalan nya sidang termasuk rekan-rekan terdakwa. Suara takbir pun berkumandang
di dalam ruang sidang, serta di iringi oleh isak tangis bahagia keluarga. (ar)