Baca Juga
Keterangan foto: Karlinus, Ketua DPD II Partai Bulan Bintang
Subulussalam
MPA,SUBULUSSALAM - Ketua DPD II
Partai PBB Kota Subulussalam, Karlinus, menyatakan dukungannya terkait upaya
untuk mendorong DPRA agar merevisi Qanun Bendera Bulan Bintang menjadi Bendera
Alam Peudang. "Partai Bulan Bintang Subulussalam menyatakan mendukung
penuh upaya revisi terhadap Bendera Provinsi Aceh, yang selama ini jadi
polemik, kepada Bendera Alam Peudang," ungkap Karlinus kepada media ini,
Selasa, 6 Agustus 2019.
Karlinus menegaskan bahwa memang
sudah sepantasnya DPRA merevisi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengesahan
Bendera Bulan Bintang. "Semestinya direvisi itu, karena Qanun tersebut
sudah dibatalkan oleh Mendagri, sebab dianggap tidak sesuai dengan butir-butir
perjanjian damai MoU Helsinki," imbuh putra asli Subulussalam ini.
Karlinus mengatakan, Keputusan
Kepmendagri 188.34-4791 Tahun 2016 merupakan Keputusan final. Menurutnya,
Pemerintah Pusat jangan memberi celah pada kelompok yang berkeinginan
membangkitkan kembali semangat separatis dengan mengajukan Bendera Bulan
Bintang sebagai Bendera dan Lambang Aceh.
Karlinus mengatakan, Bendera Alam
Peudang yang diusung oleh para akademisi, sejarawan, tokoh adat dan mahasiswa
Aceh, sangat pantas untuk mengakhiri polemik Bendera Aceh. "Bendera Alam
Peudeng adalah bendera kejayaan Aceh pada jaman Sultan Iskandar Muda yang sudah
mempersatukan rakyat Aceh, sehingga sangat layak untuk dijadikan bendera
Provinsi Aceh," pungkas Karlinus. (NSR/Red)