Baca Juga
MPA, PADANG - Pemerintah Kota Padang mendukung penuh langkah
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang untuk menaikan tarif air terbaru
mulai Januari 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wali
Kota Padang Mahyeldi saat menggelar Rapat Perubahan Tarif PDAM bersama Direktur
PDAM Kota Padang dan jajaranya di gedung putih, rumah dinas wali kota, jalan A.
Yani No. 11, Rabu (11/9/2019).
Wali Kota Padang Mahyeldi menjelaskan,
walaupun kenaikan tarif air PDAM Kota Padang telah sesuai Permendagri No. 71
Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Padang No. 14 Tahun 2012, namun pihak PDAM
perlu mempertimbangkan kepuasan masyarakat terlebih dahulu. Jika tingkat
kepuasan mayarakat telah sesuai, maka sah-sah saja PDAM melakukan kenaikan
tarif.
Untuk itu, Mahyeldi menyarankan
terlebih dahulu agar melakukan survei tingkat kepuasan masyarakat terhadapan
pelayanan air di kota ini. Disamping itu pihak PDAM juga harus melihat
perkembangan ekonomi masyarakat.
“Artinya kita harus melihat
penerimaan dari masyarakat, berapa persen masyarakat yang telah puas terhadap
pelayanan dan berapa pula yang belum. Jika hasil survei penerimaan menunjukan
tingkat kepuasan yang cukup tinggi maka silakan dilakukan kenaikan tarif,”
jelasnya.
Lebih jauh dijelaskanya, PDAM
Kota Padang juga harus memetakan kelompok mana yang harus mengalami kenaikan
tarif. Sehingga tidak memberatkan nantinya bagi masyarakat dikalangan tertentu.
PDAM juga harus punya rencana, apa yang ingin dicapai dari kenaikan tarif yang
akan dilakukan.
“Apakah nanti berkaitan dengan
dengan peningkatan kualitas pelayanan, penambahan jumlah pelanggan, renovasi
dan pembangunan jaringan pepipaan, optimalisasi kapasitas produksi atau nanti
berkaitan dengan jumlah peningkatan PAD Kota Padang,” paparanya.
Mahyeldi berharap, kenaikan tarif
air bersih di Kota Padang perlu dikaji secara matang terlebih dahulu sehingga
masyarakat dapat menerima dengan baik. “Kita perlu menghadirkan pemerintahan
yang transpran agar masyarakat percaya,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota
Padang Hendra Pebrizal mengungkapkan, kenaikan tarif PDAM Kota Padang bertujuan
untuk meningkatkan jangkauan pelayanan bagi masyarakat. Selama ini PDAM Kota
Padang hanya bisa menjangkau layanan sekitar 78 persen namun dengan adanya hal
ini setidaknya bisa menjangkau sekitar 92 persen.
“Kita punya pelanggan aktif
sekitar 100.7000 dan pelanggan non aktif sekitar 17.000. PDAM kota Padang
adalah operator bagi masyarakat, bagaimana masyarakat yang 17 ribu ini kedepan
dapat kita aktifkan melalui kenaikan tarif,” ungkapnya.
Adapun jumlah kenaikan tarif PDAM
pada 2020 nanti rata-rata Rp. 400 per M3 yang hanya dialami oleh masyarakat
umum, sementara untuk masjid dan musala tidak diberlakukan.
“Kenaikan tarif direncanakan
bakal disahkan November 2019 mendatang bersama Bapak Wali Kota Padang,”
imbuhnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut,
Kadis PUPR Yenni Yuliza, Kepala Bappeda Medi Iswandi, Kabag Perekonomian Edi
Dharma, Bagian Hukum dan Dewan Pengawasan PDAM Kota Padang Asnel. (rls)