Baca Juga
Foto Ist
MPA, JAYAPURA - Senin (23/9/2019). Kepolisian akhirnya menetapkan
tiga orang sebagai tersangka terkait kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya,
Provinsi Papua. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial SE (40), IG (29),
dan YE (53).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes
Ahmad Kamal, mengatakan mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP
dan atau Pasal 187 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti dari ketiganya, di
antaranya bensin.
“Jumlah tersangka kemungkinan
akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung,” kata Kamal di Jayapura.
Kamal mengatakan demonstrasi
anarkistis di Wamena telah menyebabkan 32 orang meninggal dan 63 orang
luka-luka. Para korban diserang demonstran. Saat ini, 22 korban yang terluka
sudah dievakuasi ke Jayapura dan dirawat di sejumlah rumah sakit.
Pascademonstrasi anarkistis itu,
masyarakat juga masih mengungsi di sejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah
yang ada di kawasan itu. Namun, ada beberapa warga yang siang hari kembali ke
rumah untuk melihat kondisi rumah dan membersihkan semampunya.
“Aktivitas belum pulih karena
kegiatan belajar mengajar masih belum berlangsung demikian pula perkantoran,”
ujar Kamal.
Pantauan awak media, hingga Jumat
kemarin, gelombang pengungsi korban kerusuhan di Kota Wamena Papua, masih terus
berdatangan di Lanud Silas Papare, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura. Bahkan,
jumlahnya diperkirakan telah mencapai seribuan orang.
Setiap hari, Pesawat Hercules
1320 milik TNI Angkatan Udara (AU) mengangkut ratusan pengungsi dari Wamena ke
Jayapura melalui Lanud Silas Papare Sentani. Sekitar 170 lebih warga pengungsi
diangkut dalam setiap penerbangan menggunakan pesawat ini.
“Prioritas kami adalah anak-anak
dan perempuan. Kami akan terus mengevakuasi warga yang mengungsi dari Wamena,”
kata Danlanud Silas Papare Marsma TNI Tri Bowo Budi Santoso.
Sumber : SindoNews.com