Baca Juga

MPA, PADANG – Ditresnarkoba Polda
Sumatera barat kembali membuat kejutan dengan meringkus tersangka pengedar
Narkoba jenis sabu golongan satu pada, Minggu 27 Oktober 2019 pada pukul 01.45
Wib.
Tersangka yang diringkus tersebut
berinisial (H), 41 tahun pekerjaan
Wiraswata, H ditangkap dengan barang bukti dua paket besar narkotika jenis sabu
seberat 2 Kg dan satu unit handphone merk VIVO warna Rose Gold beserta
simcardnya.
H ditangkap saat berada
didalam mobil bus di jalan Negara KM 13 Sari Lamak Jorong Ketinggian
Kenagarian Sari Lamak Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota.
Hal itu disampaikan oleh Wadir
Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda
Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Selasa Siang, (29/10/2019).
Berdasarkan ulahnya tersangka
kini dikenai pasal 144 ayat (2) subsider
pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (ar)