Baca Juga
Foto/Ist
MPA, PONTIANAK - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara
Ilegal (Satgas 115) mengeksekusi putusan pengadilan atas kapal-kapal ikan asing
(KIA) pelaku illegal fishing. Sebanyak 18 kapal perikanan asing (KIA) ilegal
terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 berbendera Malaysia dimusnahkan
dengan cara ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2019,
sebanyak 3 kapal telah dimusnahkan di Sambas dengan cara dihancurkan dan
mesinnya ditenggelamkan. Penenggelaman kapal ilegal ini dipimpin langsung
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di
Perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10).
Kepala Biro Humas dan KLN-KKP,
Lilly Aprilya Pregiwati, dalam siaran persnya mengatakan, pemusnahan 21 kapal
ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang telah
berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Adapun kapal lainnya rencananya
akan dimusnahkan secara serentak pada 7 Oktober 2019 yakni Belawan 6 kapal,
Batam 6 kapal, dan Natuna 7 kapal.
Dengan dimusnahkannya 21 kapal
ini, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah
dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai saat ini bertambah menjadi 556
kapal. Jumlah itu terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina,
87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria
1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Penenggelaman kapal pelaku
illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No 45/2009 tentang
Perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang
digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat
dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua
pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115, mengatakan, pemusnahan barang
bukti kapal illegal fishing ini tidak hanya dalam rangka melaksanakan amanah
undang-undang perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi
untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa.
Susi juga menjelaskan, pemusnahan
kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan hal rutin yang dilakukan Satgas 115.
Namun dalam praktiknya, untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya
dilakukan hampir satu atau dua kali dalam setahun.
"Bukan berarti para pelaku
illegal fishing ini tidak dihukum. Kita kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya
cukup banyak dan kita lakukan penenggelaman”, ungkap Menteri Susi.
Menteri Susi mengatakan, sejak
dibukanya izin kapal asing pada tahun 2001, lebih dari 10.000 kapal asing
melaut di Indonesia. "Begitu banyaknya kapal-kapal besar dengan alat
tangkap yang merusak, ya habislah sumber daya laut kita. Stok ikan kita turun
ke titik yang sangat rendah," ungkapnya.
Dia pun berpesan agar terus
mempertahankan komitmen untuk menjaga kedaulatan, dan mempertahankan
keberlanjutan sumber daya ikan. Sebab, potensi nilai melebihi migas, dan
tambang.
Dalam kesempatan sama, Kepala
Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Sahat mengatakan, tindak pidana perikanan
menjadi isu global yang dihadapi negara-negara di dunia. Tindak pidana ini
tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem dan sumber daya perikanan di
laut, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara.
Turut hadir dalam acara itu Kepala
Korp Polairud Baharkam Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Pontianak, Dirjen
Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSP KP) sekaligus Plt
Dirjen Pengawasan Sumber Daya KP, Agus Suherman; Bupati Mempawah; Staf Ahli
Gubernur Kalbar Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Pangdam Tanjung Pura
dan Danlantamal XII Pontianak.
(*)
Artkel ini di lansir dari
SindoNews.com
Dengan judul : 21 Kapal Ikan
Asing Ditenggelamkam di Perairan Kalbar