Baca Juga
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgd0EEX2muwWZ9x1MmkqR_jePbEjekaTz3LFGu8MyAlGgGcOso_XemrtyviHKnt3jj7UiZAOYUgyzRldDM9HuHlsIiOpXdja6x-zDfO74afQIKdVc3YpdB0yOwePbeO04bKNZwW675iJtbk/s400/SUR.jpg)
PADANG - Dengan mempertimbangkan semakin cepatnya penyebaran
virus corona baru alias Covid-19, yang ditunjukkan meningkatnya orang
dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan
maklumat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto,
S.Ik membenarkan perihal maklumat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di
Polri tersebut.
"Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri, agar penyebaran
virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas,"
kata Kombes Pol Satake, Sabtu (21/3) malam.
Kabid Humas menerangkan, maklumat yang dikeluarkan Kapolri,
tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran
virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut berisikan :
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan
cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan
dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak
meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban
masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,
Polri selalu mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus
Populi Supreme Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengeluarkan Maklumat :
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang
menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun
di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan
dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar
malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan
kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan
imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari,
kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak
dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan
bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan
sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat
menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan
Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian
yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan
dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi
Drs. Idham Aziz, M.Si, pada tanggal 19 Maret 2020.(*)
(Sumber Bidhumas Polda Sumbar)