Baca Juga
PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian
Daerah Sumatra Barat (Sumbar), berhasil menangani Penambangan Emas Ilegal yang
ada di Kabupaten Sijunjung, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dua lokasi yang
berbeda, pada 9 Maret 2020.
Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat
mengenai adanya dugaan penambangan Emas tanpa izin dengan menggunakan alat
berat jenis Excavator, kata Satake Bayu saat konferensi pers di Markas Besar
Kepolisian Sumatera Barat (17/3/2020).
Menanggapi hal itu, Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat yang
dipimpin oleh, AKBP Arly Jembar Jumhana, langsung melaksanakan pengintaian, selanjutnya
pada 9 Maret 2020 tim gabungan menemukan secara langsung kegiatan penambangan
emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis Excavator, jelasnya.
Di dua tempat kejadian perkara yang jaraknya tidak tidak begitu jauh dari lokasi
penambangan, akhirnya polisi berhasil
menangkap 20 orang pelaku dengan peran yang berbeda.
Dari pengakuan 20 tersangka, masing-masing ditugaskan ada
sebagai pengurus lapangan, pengurus lokasi, operator alat berat, dan bagian pendulang,
kata Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu.
Selanjutnya, Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan, dari
lokasi kami telah mengamankan yang terkait dengan bukti, seperti excavator, dan
peralatan pendukung pertambangan lainnya.
Berdasakan. "Dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan, identitas pemodal/investor,
telah diketahui dan sudah dimasukkan dalam DPO," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka, kami menggunakan pasal 58 UUD No
4 tahun 2009 tentang Penambangan dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 KHUP dengan
hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp. 10.000.000.000, katanya. (ar)