Baca Juga
Ir. Michael S. Sunggiardi diadili di PN Yogyakarta perkara
49/Pid.Sus/2020/PN Yyk..
YOGYAKARTA
– Sidang lanjutan kasus
penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha
Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky kembali
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (17/03/2020). Sidang kali
ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fora Noenoehitoe SH atas
eksepsi penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada sidang pekan lalu.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Lilik Suryani SH MH, pihak JPU
menyatakan tidak sependapat dengan apa yang disampaikan penasehat hukum
terdakwa dalam eksepsinya bahwa hakim tidak berwenang mengadili perkara nomor
49/Pid.Sus/2020/PN Yyk, Namun, menurut JPU UU ITE tidak mengenal asas
teritorial. JPU juga menyatakan, dakwaan yang dibuat sudah sangat jelas dan
tidak kabur. Karena JPU menilai terdakwa telah melakukan perbuatan penghinaan
dan pecemaran nama baik dengan cara sadar serta sengaja turut berkomentar
menanggapi tulisan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi korban
Hoky.
”Kami tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum
terdakwa yang menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili
perkara ini,” tegas Fora Noenoehitoe.
Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan
putusan sela dengan amar putusan yakni menolak nota keberatan eksepsi penasehat
hukum terdakwa, menerima replik atau tanggapan JPU, menyatakan surat dakwaan
JPU telah sah dan benar menurut hukum, menyatakan persidangan atas nama
terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi dapat dilanjutan dengan memeriksa
saksi-saksi dan terdakwa.
Kasus ini bermula pada 2017 silam, pada tanggal 24 Maret 2017 terdakwa ketika itu sedang berada di
rumahnya di daerah Bogor Jawa Barat, mengomentari postingan dari Faaz Ismail di
dinding Facebook Group APKOMINDO dimana
saudara Hoky juga menjadi anggota Grup tersebut. “Sayang sekali sidang ini
targetnya adalah soal kesalahan pemakaian hak cipta, coba kalau kesalahan dan kelakuan buruk terdakwa
yang disebut Pak Faaz Ismail, saya
bersedia menjadi saksi tentang
kelakuan yang tidak punya etika dari orang yang disebut KUTU KUPRET
tersebut,”kata terdakwa Michael dalam komentarnya yang ditujukan kepada saksi korban Hoky.
Bahwa atas komentar dari terdakwa yang diposting melalui Akun
Group APKOMINDO tersebut di atas, kemudian dapat diakses oleh beberapa orang
yang masuk kedalam Group APKOMINDO antara lain saksi korban Hoky, saksi Felik
Lukas Lukmana Goei, saksi Sogiyatno, dan saksi Rudy Dermawan Muliadi. Atas
perbuatannya itu terdakwa dilaporkan ke polisi oleh saksi korban Hoky yang
merasa malu, terhina, dan tercemar nama baiknya.
Perbuatan terdakwa akhirnya harus berhadapan dengan hukum dan
ancaman Pidana dalam pasal 45 ayat (3)
jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan atas
Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronika.
Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi sendiri dikenal publik
selain sebagai seorang bisnisman di bidang komputer, juga dikenal sebagai
akademisi/dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta, termasuk juga sebagai
pakar tehnologi yang banyak diundang menjadi pembicara di seminar-seminar
bidang IT, namun kini harus diadili karena melakukan perbuatan yang diduga
keras sebagai pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sementara pelaku penghinaan ketiga yakni Tersangka Rudy
Dermawan Muliadi hingga saat ini masih dalam proses tahap pemberkasan P21 dan
akan menyusul kedua rekannya untuk diadili di PN Yogyakarta.
Bahwa proses hukum dalam rentetan persoalan di organisasi
Apkomindo ini memang cukup panjang. Karena sebelumnya saksi korban Hoky yang
juga adalah wartawan senior sekaligus merupakan Wakil Pimpinan Redaksi
(Wapemred) Media Digital Online Info Breaking News, sempat dikriminalisasi dan
ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul dengan laporan
dugaan pelanggaran hak cipta logo Apkomindo di Bareskrim Polri, serta dijadikan
sebagai tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP oleh Polres Bantul atas laporan
Faaz Ismail, yang dalam kasus laporan Hoky tentang ITE, Faaz Ismail telah
divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Sidang selanjutnya adalah agenda putusan sela di PN
Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2020. (*)