-->

Bukti Keseriusan Kapolda Sumbar, Mafia Tanah Tak Berdaya, "765 Hektar Lahan Warga Terselamatkan"

Baca Juga


MPA, PADANG - Setelah 10 tahun terjadi gejolak di tengah masyarakat, terkait sengketa tanah seluas ± 765 Hektar yang diklaim oleh Lehar CS, akhirnya tuntas sudah. 

Hal ini bukti keseriusan Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Toni Harmanto membersihkan Sumatera Barat dari mafia tanah.

Hampir 60 ribu warga yang berada di 4 kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ini terharu sekalipun dalam kondisi waspada virus Corona dan berterima kasih kepada Irjen Pol Toni Harmanto yang telah menyelamatkan tanah milik warga.

Hal yang sama juga diungkapkan, Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) sebagai wadah yang melindungi dan membela hak atas tanah masyarakat yang berada di 4 kelurahan ini. Terkait keseriusan Irjen Pol Toni Harmanto memproses kasus ini.

Ketua Forum Tigo Sandiang, Mazuki Onmar mengatakan, upaya yang telah dilakukan forum bersama masyarakat selama 4 tahun belakangan ini cukup maksimal, namun belum membuahkan hasil.

”Alhamdulillah, dengan dibantu bapak Irjen Pol Toni Harmanto, akhirnya perjuangan kami bersama masyarakat membawa hasil yang positif, masyarakat pun terbebas dari para mafia tanah.”

Marzuki Onmar juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung perjuangan masyarakat selama ini. Terutama Kementerian ATR/BPN, termasuk juga Kantor Pertanahan Kota Padang yang telah melakukan pengukuran objek perkara.

Selesainya sengketa tanah seluas ± 765 Hektar ini kata Marzuki Onmar merupakan keberhasilan perjuangan masyarakat dalam melawan dan menentang tindakan dari oknum-oknum mafia tanah selama ini.

Sementara itu, Evi Yandri Rajo Budiman yang merupakan sekretaris Forum Tigo Sandiang memaparkan, bahwa pembelaan Forum Tigo Sandiang selama beberapa tahun ini terhadap warga yang berada di objek perkara murni dari rasa kebersamaan.

“Kita tidak tega warga menjadi bulan-bulanan para mafia tanah, karena mayoritas warga yang berada di objek perkara merupakan warga yang telah menempati tanah milik mereka selama berpuluh tahun,” ujar Evi Yandri juga merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Evi Yandri, juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, karena menurut Evi Yandri Irjen Pol Toni Harmanto benar-benar serius menangani kasus ini sehingga tanah yang selama ini diklaim oleh para mafia ini kembali kepada warga.

“Bayangkan, belum berapa bulan di Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto sudah menorehkan sejarah yang di Sumbar, dan kami yakin ini menjadi cerita yang sangat luar biasa nanti, mudah-mudahan semua ini menjadi amal bagi beliau,” pungkas Evi Yandri.

Selian itu, Sedangkan pengacara Forum Tigo Sandiang, Vino Oktavia, SH, MH mengharapkan agar Kapolda Sumatera Barat beserta jajarannya bisa mengejar para mafia tanah ini dan menjerat mereka dengan tindak pidana.

“Kalau dibiarkan maka akan bermunculan mafia baru yang akan merugikan masyarakat seperti selama ini terjadi di lokasi tanah 765 Hentar ini,” ujar Vino Oktavia. (***)Setelah 10 tahun terjadi gejolak di tengah masyarakat, terkait sengketa tanah seluas ± 765 Hektar yang diklaim oleh Lehar CS, akhirnya tuntas sudah. 

Hal ini bukti keseriusan Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Toni Harmanto membersihkan Sumatera Barat dari mafia tanah.

Hampir 60 ribu warga yang berada di 4 kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ini terharu sekalipun dalam kondisi waspada virus Corona dan berterima kasih kepada Irjen Pol Toni Harmanto yang telah menyelamatkan tanah milik warga.

Hal yang sama juga diungkapkan, Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) sebagai wadah yang melindungi dan membela hak atas tanah masyarakat yang berada di 4 kelurahan ini. Terkait keseriusan Irjen Pol Toni Harmanto memproses kasus ini.

Ketua Forum Tigo Sandiang, Mazuki Onmar mengatakan, upaya yang telah dilakukan forum bersama masyarakat selama 4 tahun belakangan ini cukup maksimal, namun belum membuahkan hasil.

”Alhamdulillah, dengan dibantu bapak Irjen Pol Toni Harmanto, akhirnya perjuangan kami bersama masyarakat membawa hasil yang positif, masyarakat pun terbebas dari para mafia tanah.”

Marzuki Onmar juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung perjuangan masyarakat selama ini. Terutama Kementerian ATR/BPN, termasuk juga Kantor Pertanahan Kota Padang yang telah melakukan pengukuran objek perkara.

Selesainya sengketa tanah seluas ± 765 Hektar ini kata Marzuki Onmar merupakan keberhasilan perjuangan masyarakat dalam melawan dan menentang tindakan dari oknum-oknum mafia tanah selama ini.

Sementara itu, Evi Yandri Rajo Budiman yang merupakan sekretaris Forum Tigo Sandiang memaparkan, bahwa pembelaan Forum Tigo Sandiang selama beberapa tahun ini terhadap warga yang berada di objek perkara murni dari rasa kebersamaan.

“Kita tidak tega warga menjadi bulan-bulanan para mafia tanah, karena mayoritas warga yang berada di objek perkara merupakan warga yang telah menempati tanah milik mereka selama berpuluh tahun,” ujar Evi Yandri juga merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Evi Yandri, juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, karena menurut Evi Yandri Irjen Pol Toni Harmanto benar-benar serius menangani kasus ini sehingga tanah yang selama ini diklaim oleh para mafia ini kembali kepada warga.
“Bayangkan, belum berapa bulan di Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto sudah menorehkan sejarah yang di Sumbar, dan kami yakin ini menjadi cerita yang sangat luar biasa nanti, mudah-mudahan semua ini menjadi amal bagi beliau,” pungkas Evi Yandri.

Selian itu, Sedangkan pengacara Forum Tigo Sandiang, Vino Oktavia, SH, MH mengharapkan agar Kapolda Sumatera Barat beserta jajarannya bisa mengejar para mafia tanah ini dan menjerat mereka dengan tindak pidana.

“Kalau dibiarkan maka akan bermunculan mafia baru yang akan merugikan masyarakat seperti selama ini terjadi di lokasi tanah 765 Hentar ini,” ujar Vino Oktavia. (***)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.