Baca Juga
Photo Isimewa
MPA, PADANG -- Riak mengenai keterlambatan penyaluran dana
bantuan sosial (bansos) dari pemerintah daerah kepada masyarakat terdampak
Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat yang keraf kali mencuat dalam pemberitaan
mass media setempat, seperti pantun berbalas.
Awalnya sempat timbul keresahan di tengah-tengah
masyarakat provinsi ini, bansos yang ditunggu-tunggu dan dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 tak kunjung menampakkan wujudnya. Ditambah lagi Pemerintah Provinsi Sumbar sejak Rabu (22/4/2020) lalu telah memberlakukan
Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan secara umum masyarakat Sumbar taat dan
patuh pada kebijakan pemerintah.
Disisilain, imbas dari terhentinya roda perekonomian,
masyarakat mulai resah dan mempertanyakan perhatian pemerintah daerah.
Setelah ada Riak, para pengambil kebijakan bahkan sempat
saling tuding tentang ihwal keterlambatan bansos yang ditunggu-tunggu. dan
diharapkan oleh masyarakat, akhirnya seperti dilansir sumaterazone.co.id pada Kamis (30/4/2020), Gubernur Sumatera
Barat Irwan Prayitno telah menuntaskan riak tersebut, dan menorehkan tandatangan pada
Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar untuk pencairan dana Jaringan Pengaman
Sosial (JPS) kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal, dalam
postingannya di group whats'app (WA) Sumbar dalam Online, pukul 14. 00 WIB
siang ini mengabarkan sebagai berikut:
Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani Pergub Sumbar
untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak covid-19.
Dana dari pemprov ini besarannya adalah Rp. 600.000 / Kepala
Keluarga untuk selama 3 bulan ( April, Mei dan Juni)
Daerah yang telah menyerahkan datanya dan dinyatakan lengkap
pada hari ini Kamis 30 April 2020 ke provinsi Sumbar, adalah Kota Padang
Panjang dan Kota Sawahlunto. Mudah-mudahan daerah lain segera menyusul
menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk
masyarakat terdampak di daerahnya masing-masing
Sebagai informasi, pencairan pertama ini langsung diberikan
untuk 2 (dua) bulan (April dan Mei 2029), sebesar Rp. 1.200.000 / KK.
Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung
oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19
dan akan ditempel sticker penerima JPS dari dana provinsi Sumbar. Hal ini
bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda.
Smoga wabah covid-19 segera berakhir..Aamiin
(Ar)