-->

Hari Buruh, Ketua DPR Puan Maharani Berharap Tak Ada PHK

Baca Juga

Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

MPA, JAKARTA – Penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) yang berdampak ke berbagai sektor, salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada peringatan Hari Buruh yang jatuh hari ini, Ketua DPR Puan Maharani berharap tidak ada PHK.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini pun mengajak semua pihak bergotong royong menangani pandemi Covid-19 termasuk dampaknya, baik sosial maupun ekonomi.

"Saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," kata Puan di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Pemerintah, dia meminta dapat memberikan informasi bagaimana langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) serta beberapa daerah lainnya.

"Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh," ujar Puan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga meminta Pemerintah dapat memastikan para buruh yang terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial (bansos). Puan mengaku prihatin May Day kali ini berada dalam suasana pandemi Covid-19.

"Mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh," katanya.

DPR, Puan mengklaim, selalu memperhatikan nasib buruh. Contohnya, menurut dia, DPR menundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19," ujarnya.

Puan memaparkan, penundaan tersebut agar DPR bisa optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. "Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," katanya.

Sumber : iNews.id

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.