Baca Juga
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
MPA, JAKARTA – Penyebaran pandemi virus corona
(Covid-19) yang berdampak ke berbagai sektor, salah satunya pemutusan hubungan
kerja (PHK). Pada peringatan Hari Buruh yang jatuh hari ini, Ketua DPR Puan
Maharani berharap tidak ada PHK.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) ini pun mengajak semua pihak bergotong royong menangani
pandemi Covid-19 termasuk dampaknya, baik sosial maupun ekonomi.
"Saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para
buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para
pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan
karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," kata
Puan di Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Pemerintah, dia meminta dapat memberikan informasi bagaimana
langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan
aktivitas normalnya akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta,
Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) serta beberapa daerah
lainnya.
"Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan
menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk
menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para
buruh," ujar Puan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini
juga meminta Pemerintah dapat memastikan para buruh yang terdampak pandemi
covid-19 mendapatkan bantuan sosial (bansos). Puan mengaku prihatin May Day
kali ini berada dalam suasana pandemi Covid-19.
"Mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan
berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti
penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh,"
katanya.
DPR, Puan mengklaim, selalu memperhatikan nasib buruh.
Contohnya, menurut dia, DPR menundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam
RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi
terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi
di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan
pandemi Covid-19," ujarnya.
Puan memaparkan, penundaan tersebut agar DPR bisa optimal
menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan
organisasi-organisasi buruh lainnya. "Kita ingin RUU Cipta Kerja
mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh,"
katanya.
Sumber : iNews.id