Baca Juga
Suasana aktivitas operasional di Bandara Internasional
Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (9/5/2020). FOTO/Istimewa
SEMARANG - Pemerintah telah membolehkan seluruh layanan moda
transportasi kembali beroperasi seiring dengan terbitnya aturan turunan dari
Permenhub No 25 Tahun 2020 yang berupa Surat Edaran. Namun demikian, larangan
mudik Lebaran tetap berjalan.
Bagaimana dengan moda transportasi udara melalui bandara?
Bagi mereka yang ingin bepergian melalui jalur penerbangan, ada sejumlah
persayaratan wajib yang harus dipenuhi penumpang. adapun persyaratannya adalah
menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR)
Test/Rapid Test, dan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah
sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Kemudian, bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga
pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, POLRI yang
ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2, surat tugas bagi
pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non
pemerintah/Lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor, serta
melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada
di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.
"Namun, bagi yang tidak mewakili Lembaga pemerintah atau
swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan
diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat," kata General Manager PT
Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani
Semarang, Hardi Ariyanto dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020) malam.
Ia menambahkan, bagi perjalanan pasien yang membutuhkan
pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya
sakit keras atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah
sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan
menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk
kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
Selanjutnya, bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI),
WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang
dengan alasan khusus oleh pemerintah, wajib menunjukkan surat keterangan dari
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari
perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri) dan menunjukkan
surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
"Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk
membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum
keberangkatan, karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen
calon penumpang oleh para petugas bandara. Hal ini agar penerbangan tepat waktu
dan tidak mengalami keterlambatan. Calon penumpang juga diimbau untuk tertib
dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur," katanya.
Sementara itu, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah membentuk posko
penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara
melalui bandara. Hal itu untuk mendukung pemerintah dalam operasional
transportasi udara guna pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka
percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (*)
Sumber : sindonews.com