Baca Juga
MPA, PADANG - Berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai dasar pemberlakuan sistem WFH (bekerja dari rumah) menandakan masuknya era baru (baru normal) dalam segala bidang masyarakat di Indonesia termasuk sistem kerja di pemerintahan yang terkait dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menyongsong era baru yang disetujui,
Menteri Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2020 tentang
Sistem Kerja Pegawai Kemenag agar kinerja jajarannya tetap maksimal dan
terhindar dari wabah yang masih menjangkit.
Menindak lanjuti SE tersebut, Kepala
Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri seusai apel perdana di era baru, menggelar
rapat bersama pejabat eselon III dan Kasubbag di lingkungan Kanwil di ruang
dialog, Senin (15/6).
Dalam arahannya, Kakanwil
menyampaikan kepada seluruh peserta rapat dalam kerangka era baru (baru normal)
maka Menteri Agama RI telah memberi isyarat seluruh jajarannya untuk melaksanakan
WFO (bekerja dari kantor) dengan peraturan-peraturan dan ketentuan yang sesuai
dengan prosedur perjanjian covid-19.
“Era baru yang ditandai dengan
kebiasaan memakai topeng dan jarak satu sama lain selama WFO dan sering menjaga
kebersihan khusus cuci tangan. Terkait merealisasikan kegiatan yang telah
dirancang sebelumnya, sehingga tidak ada kontak langsung, ”jelas Kakanwil.
"Meski ditengah pandemi, target
kerja atau serapan anggaran tetap digenjot agar sesuai rancangan,"
tambahnya.
Terkait kinerja jajarannya, Kakanwil
ingatkan para pejabat terkait agar memastikan tugas dan fungsi masing-masing
ASN berjalan sebagai mestinya, membuat tunjangan kinerja yang diterima sesuai
dengan apa yang telah dilakukan.
“Memotivasi kerja pegawai dengan
memberikan tukin merupakan hal yang luar biasa. Untuk itu kita perlu memastikan
kesesuaiannya dengan meminta laporan masing-masing. ASN meminta izin dan
berjenjang, ”ulas Hendri.
“Dari laporan yang telah diberikan
maka dapat dikeluarkan surat persetujuan penerimaan tukin apa yang diperoleh
jajaran kita sesuai dengan tusi yang dilaksanakannya,” sambungnya lagi.
Tentang apel, Kakanwil bersama
seluruh peserta rapat membahasnya dua kali dalam setiap minggu Senin dan Jum'at
sakit.
Selain itu, alumni Canduang ini juga
meminta jajarannya menindak lanjuti SE Menag No. 15 Tahun 2020 terkait meminta
rumah ibadah dengan cara berkoordinasi dengan tim gugus tugas covid-19 di
masing-masing Kab / Kota untuk melakukan pengujian atau memeriksa bisa
dikeluarkan surat persetujuan yang disetujui.
“Kita meminta Kabid Urais dan Kabag
TU untuk menjajaki tindak lanjut SE ini sehingga edaran Menag bisa terealisasi
dengan maksimal. Kita jemput bola, ”tandasnya. (**)