Baca Juga
MPA,PADANG-- Kementerian Agama merupakan satu
dari empat instansi yang terlibat langsung dalam melahirkan suatu keputusan nan
tertuang dalam SKB 4 Menteri pada tanggal 15 Juni 2020 lalu tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021
di Masa Pandemi Covid-19.
Menindak lanjuti keputusan tersebut, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat melalui Bidang Pendidikan Madrasah
Kanwil Kemenag Sumbar melaksanakan sosialisasi tentang panduan pelaksanaan
belajar mengajar tersebut ke seluruh satuan pendidikan madrasah yang berada
dibawah nauangan Kemenag Sumbar.
Sebagai orang nomor
satu di Kemenag Sumbar, H. Hendri telah menginstruksikan kepada bidang terkait
untuk membentuk beberapa tim yang akan diturunkan ke Kemenag Kab/Kota yang ada di
Sumbar guna mensosialisasikan peraturan,hal itu dilakukan untuk memastikan agar informasi dan panduan dimaksud sampai ke
sasaran sehingga proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien.
Kota Padang mendapat kesempatan pertama menerima sosialisasi,
ini langsung dihadiri Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri bersama tim yang
didampingi H. Marjanis selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Padang. Kegiatan
tersebut diselenggarakan di Aula MAN 2 Padang dengan tujuh puluh orang peserta
yang terdiri dari seluruh Kepala Madrasah dan Wakil Kurikulum serta Kaur TU
tingkat Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah, Selasa (7/7).
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan pemerintah memutuskan
tahun ajaran baru tetap dibuka pada Juli meski Indonesia masih dilanda pandemi
hanya untuk wilayah atau daerah yang memiliki status zona hijau. Sedangkan
untuk zona merah, oranye dan kuning dilarang melakukan proses pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari
Rumah (BDR).
“Sebagaimana dijelaskan Gubernur Sumbar, pemerintah telah
mengkotomi wilayah seluruh nusantara termasuk Sumbar berdasarkan empat zona
yaitu zona merah, oranye, kuning dan hijau. Jadi, sembilan belas Kabupaten dan
Kota yang ada di Sumbar telah masuk dalam klasifikasi zona pandemi yang menjadi
dasar bagi kita untuk membuka sekolah atau tidak,” jelas Hendri.
Lebih lanjut, ia sampaikan hanya ada enam daerah yang masuk
zona hijau yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Kota
Sawahlunto, Pariaman dan Kota Payakumbuh.
“Ke enam daerah tersebut bisa melaksanakan proses belajar
mengajar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam penanganan
covid-19. Pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan rekomendasi dari
pemerintah daerah dan Gugus Tugas covid-19 daerah setempat,” ulasnya lagi.
Sementara itu, untuk Kota Padang yang masuk kategori zona
oranye tidak bisa melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap
melanjutkan kegiatan BDR.
Khusus untuk daerah yang melanjutkan kegiatan BDR, Kakanwil
meminta untuk melaksanakan pembelajaran dengan mempedomani Kepdirjen Pendis No
2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah sehingga proses
BDR sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ar/vn)