Baca Juga
SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar sebagai perpanjangan tangan Direktorat jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Provinsi Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan standar pelayanan.
Perlengkapan jalan adalah fasilitas pada suatu jalan yang ditempatkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Berikutnya pengadaan dan pemasangan delinator, Guardrail, LPJU tenaga Surya, lampu peringatan tenaga Surya (warning light solar Cell). Rambu lalu lintas ( rambu standar), rambu lalu lintas ( rambu Chevron), Rppj UK. 120 x 180 cm, dan rambu tiang F.
Pengadaan tersebut juga dilakukan di tahun 202, namun tidak semua kegiatannya dapat dikerjakan seperti tahun 2020 ada kegiatan yang dibuat terjadi penundaan dan pembatalan alias refocusing.
Namun demikian, berkurangnya kegiatan akibat masih diberlakukan nya refocusing tidak menyurutkan semangat kerja ASN dilingkungan BPTD Wilayah III Propinsi Sumbar.
"Ditahun ini, ada beberapa kegiatan dimana kabupaten dan kota yang mendapat wahana tata nugraha diberikan reward berupa penambahan faskel dan program zos (zona sekolah). Pada setiap ruas jalan akan kita lengkapi sarana dan prasarana lalu lintasnya seperti karpet merah, rambu lalu lintas yang lengkap, zebra cros, rambu mengurangi kecepatan dan rambu pelintasan anak sekolah"ungkap Deny.
Lebih lanjut disampaikannya, tujuan dari pemasangan fasilitas perlengkapan jalan raya adalah untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dan menyediakan pergerakan yang diatur terhadap pengguna jalan.
Harapannya dengan terpenuhinya perlengkapan di wilayah kerja BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, dapat menurunkan angka kecelakaan dan mendorong paradigma dari masyarakat di Sumatera Barat untuk berprilaku tertib lalu lintas.
Sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) No. 154 Tahun 2016, tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat, merupakan unit pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, jelasnya. (**)