Baca Juga
- Serahkan Bentor pada 5 Kelompok Tani di Pessel, Anggota DPRD Sumbar Fraksi PPP Imral Adenansi : Semoga Manfaatnya Dapat Dirasakan
- Anggota MPR RI, H. Leonardy Harmainy Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Limo Jorong Bukittinggi
- Enam Fraksi DPRD PP Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD 2024 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Walikota, Sonny Budaya Putra: Kita Akan Segera Beri Jawaban
JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mengatakan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, juga lembaga negara terkait seperti Polri, Kejaksaan, dan (LPSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Tentu kita perlu sosialisasikan UU TPKS secara masif. Kita sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa sekarang sudah ada UU TPKS. Selain itu juga kepada lembaga polisi, jaksa, LPSK dan lain-lain,” ujar Lisda, dalam keterangannya, Senin (18/4), dikutip dari beberapa media online.
Legislator NasDem tersebut menambahkan, nantinya lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, dan LPSK akan memiliki peran dalam menjalankan UU TPKS.
“Nanti semua lembaga kan punya peran masing-masing. Ada usulan, apakah perlu lembaga khusus untuk menangani TPKS, atau oleh kementerian yang sudah ada. Nah ini nanti belum ada keputusan,” tambah Lisda.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) ini berharap UU TPKS bisa menurunkan angka kekerasan seksual bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang selama ini kerap terjadi.
Lisda menegaskan, Fraksi Partai NasDem DPR dari awal berkomitmen untuk pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.
“Jadi kalau bicara komitmen tidak bisa diragukan. Alhamdulillah anggota NasDem yang ada di Badan Legislasi bisa luar biasa mengawal ini, hingga kini sudah disahkan. Ini adalah persembahan NasDem untuk bangsa Indonesia,” pungkasnya.(Dis/*)