Baca Juga
- Enam Fraksi DPRD PP Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD 2024 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Walikota, Sonny Budaya Putra: Kita Akan Segera Beri Jawaban
- Serahkan Bentor pada 5 Kelompok Tani di Pessel, Anggota DPRD Sumbar Fraksi PPP Imral Adenansi : Semoga Manfaatnya Dapat Dirasakan
- Anggota MPR RI, H. Leonardy Harmainy Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Limo Jorong Bukittinggi
PARIAMAN - MEDIAPORTALANDA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Dra. Hj. Sitti Izzati Aziz, dari fraksi partai Golkar mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat dikantor DPD Golkar Padang Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (24/9/2022).
Anggota fraksi partai Golkar ini kemudian memaparkan beberapa isi yang terkandung pada Perda No. 2 Tahun 2020. Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan meliputi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL,UKL-UPL, SPPL) dan Izin Lingkungan, Perlindungan dan Pelestarian Tanaman Peneduh. Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Sengketa Lingkungan.
Hj. Sitti Izzati Aziz katakan, adanya sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat mengetahui tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Mari kita jaga, rawat, dan lestarikan lingkungan kita. Jangan sampai alam kita rusak, mari kita lestarikan alam kita untuk menjadi alam yang ramah, baik tumbuhan, udara dan udara. Bangun Padang Pariaman dengan iklim yang sejuk termasuk lingkungan kita. ” harapnya.
Jr Pratama