Baca Juga
PADANG - Setelah pemberlakuan lelang sistem E-katalog, kini rekanan yang ada di Sumatera Barat (Sumbar) merasa diberatkan dengan Surat Izin Layak Operasi (Silo). Yaitu, sebuah aturan yang mesti disiapkan sebelum mengikuti tender.
Menariknya, aturan Silo dikeluarkan tat kala tender akan dimulai. Dan, hal ini membuat sebagian rekanan menjadi kalang kabut, ujar salah seorang rekanan di Kota Padang yang inisialnya minta tidak disebutkan, (27/4/2023).
"Coba bayangkan, untuk pengurusan Silo, pihak rekanan hanya diberi waktu Dua hari sebelum tender di mulai. Harusnya, kelengkapan dokumen diumumkan jauh hari, " ujar rekanan ini dengan rona wajah penuh kekecewaan terhadap aturan yang dianggap tidak masuk akal, dan sebuah akal-akalan untuk menyingkirkan rekanan yang dianggap tidak profesional.
Menurutnya, pemberlakuan Silo ini seakan jadi dalih untuk menggugurkan rekanan demi memenangkan rekanan yang dianggap layak. Hal inilah yang sangat kita sayangkan, ujarnya.
(An)