Baca Juga
PADANG - Menanggapi adanya pemanggilan dari penyidik Polresta Padang kepada awak media yang memberitakan SK diduga punya anak diluar nikah. Setelah mendalaminya, Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (DP) Periode 2019-2022, angkat bicara.
Hendry mengatakan, berita ini mengkaunter berita yang dianggap fitnah atas SK. Di berita itu sudah ada keterangan pengacara perempuan itu. Jadi, sebenarnya sudah berimbang.
Menanggapi adanya pemanggilan dari pihak kepolisian kepada awak media, Wakil Ketua DP periode 2019-2022 ini menyarankan. Tulis surat ke Dewan Pers. Ini kasus pers, sesuai MoU Kapolri dan Dewan Pers, polisi harus meminta penilaian sebuah karya jurnalistik yang diadukan.
Nanti, dari penilaian itu akan diketahui apakah ini kasus pers atau bukan. Polisi tidak boleh langsung memproses Pengaduan, apalagi mengaitkan dengan UU ITE. Sejauh berbadan hukum pers, sebuah media harus ditangani dengan UU Pers, bukan UU lain, ujarnya.
(An)