-->

Berucap Nada Keras dan Kasar, Kabid SDA PUPR Kota Padang Dilaporkan Awak Media ke Ombudsman

Baca Juga

PADANG - Seorang wartawan mendapat perlakuan kasar dan tidak pantas dari Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Dreinase, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Niko Lesmana. Hal ini terungkap atas adanya surat bernomor: B/0530/LM.25-03/0206.2023/IX/2023, prihal permintaan penjelasan/klarifikasi (1) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang ditujukan kepada sang Kabid Niko Lesmana pada (28 September 2023 yang lalu.



Berdasarkan surat ombudsman itu, pemangilan Niko Lesmana lantaran adanya laporan dari inisial AF, wartawan media online. Bahwa, adanya dugaan maladministrasi tidak patut dari Niko, terkait pemberian layanan informasi. Kejadian ini berawal dari adanya peliputan Af dilokasi proyek pembangunan dreinase yang ada di Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada tanggal 19 Juli 2023 yang telah berlalu. 


Setelah mengambil gambar, dan dokumentasi kegiatan proyek, pada 20 Juli 2023, sekitar pukul 12.05 Wib. Af kemudian berkunjung ke kantor Dinas PUPR Kota Padang untuk melakukan konfirmasi, setelah bertemu Niko Lesmana, kemudian Af menyampaikan temuannya tentang pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri "APD" pada saat bekerja. Bukan itu saja, pengolahan bahan material juga tidak sesuai dengan prosedur sebagai mana mestinya. 


Mendengar itu, Niko Lesmana diruang kerjanya kemudian menggunakan nada tinggi dengan berkata-kata kasar kepada Af, awak media online yang tengah menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis, sembari memukul meja Niko mengatakan bahwa, proyek tersebut sudah sesuai sebagaimana mestinya dan dirinyalah yang paham akan teknis. 


Tak terima perlakuan arogan Niko Lesmana terhadap dirinya, Af kemudian melapor ke ombudsman. Selanjutnya, berdasarkan keterangan AF, itu ombudsman telah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan/klarifikasi kepada Niko Lesmana mengenai: 

Kronologi yang disampaikan Af, tentang upaya apakah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dan harapan Af tersebut. 


Dibait terakhir surat Ombudsman tersebut berbunyi bahwa, kiranya penjelasan dimaksud dapat di terima dan dilengkapi dengan dokumen pendukung terkait yang disampaikan dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya surat permintaan penjelasan/klarifikasi sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia kepada Niko.


Dan surat tersebut telah ditembuskan Ombudsman Sumbar ke: 

Ombudsman RI di Jakarta

Walikota Padang di Padang 

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat di Padang 

Inspektur Inspektorat Kota Padang

Kepada Af sebagai pelapor .


Disisilain, Niko Lesmana saat dikonfirmasi awak media lewat WhatsApp, (22/10/2023), tidak berjawab alias bungkam. An




[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.