-->

Articles by "Nusantara"

Showing posts with label Nusantara. Show all posts

JAKARTA - 8 NOVEMBER 2023 - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah menjatuhkan sanksi penghentian penuh terhadap Basril Basyar sebagai anggota PWI. Penghentian ini berdasarkan surat No: 009-PLP/PP-PWI 2023.

Surat penghentian Penuh Basril Basyar yang ditetapkan di Jakarta pada 2 November 2023 ini berbunyi tentang: 

  1. Bahwa, perlunya sikap tegas pengurus pusat PWI yang menjatuhkan sanksi organisasi terhadap setiap anggota yang terbukti telah melakukan pelanggaran Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan Kode Prilaku Wartawan PWI.

  2. Bagi setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran PD-PRT, KEJ dan/atau KPW. Pengurus pusat PWI akan menerbitkan surat keputusan berupa sanksi organisasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.


  1. Bahwa, saudara Basril Basyar tercatat sebagai wartawan anggota PWI, pemegang kartu anggota PWI nomor: 04.00.3157.90 dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) nomor: 2735-OWI/WU/DP/V/2012/07/04/59 ternyata juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).


Mengingat: 

  1. Peraturan dasar PWI Bab III Pasal 9 ayat (3) jo Bab III Pasal 11 ayat (1) dan (2).

  2. Peraturan Rumah Tangga PWI Bab III Pasal 4 ayat (1)-a-b-c-d dan (2)-a-b-c, Pasal 6 ayat (1)-b

  3. Kode Prilaku Wartawan PWI Bab I Pasal 3 ayat (1), (3).

  4. Keputusan Kongres XXV PWI 25 - 26  September 2023 di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.


Memperhatikan:

  1. Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor: 03/DK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 perihal: Hasil Rapat Perdana Dewan Kehormatan;

  2. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, pada Rabu 21 November 2023.


Memutuskan dan Menetapkan: 

  1. Menjatuhkan sanksi organisasi kepada saudara Basril Basyar berupa "Pemberhentian Penuh"

  2. Memberhentikan sdr Basril Basyar sebagai Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat periode 2022 - 2027 dikarenakan tidak lagi sebagai anggota PWI.

  3. Menarik kartu anggota PWI saudara Basril Basyar , nomor: 04.00.3157.90 dan merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan nomor: 2735-OWI/WU/DP/V/2012/07/04/59.


  1. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Penasaran akan keabsahan surat edaran PWI tentang adanya penghentian penuh Basril Basyar sebagai anggota dan Ketua PWI Sumbar, awak media ini kemudian melakukan konfirmasi ke Hendri ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat. Dan, ia mengatakan, "Benar".   (An)

JAKARTA - Sebanyak 12 tokoh pembina Lembaga Karate-Do Indonesia dari berbagai kalangan ada yang tak menduga mendapat kepercayaan sebagai penerima Piagam Penghargaan dan pemilik DAN Kehormatan dari perguruan karate-Do Lemkari pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Gedung Nusantara V DPD RI, Jakarta, Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.

Bahkan diantara delapan tokoh tersebut mengaku kaget ketika pihak Panpel Rakernas PB Lemkari 2023 menghubungi dan meminta kesediaan mereka menerima Piagam Penghargaan serta DAN Kehormatan yang diserahkan langsung Ketua Umum PB Lemkari, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH dan Ketua Dewan Guru PB Lemkari, Harried Taning.


"Jujur saja saya tidak menduga mendapat kepercayaan pemilik DAN Kehormatan PB Lemkari ini. Ini sebagai penghormatan dan kebanggaan," kata Komjen Pol Dr. H. Boy Rafli Amar, MH saat dihubungi wartawan media ini sedang berbincang dengan tokoh perantau Minang asal Pesisir Selatan, Bakri Maulana, SE, MP yang turut hadir menyaksikan pembukaan Rakernas itu, Sabtu (4/11).


Boy Rafli Amar memang pantas mendapat kepercayaan itu. Mantan Wakalemdiklat Polri bukan orang asing di lingkungan olahraga beladiri karate, khususnya perguruan karate-Do Lemkari. Ia salah satu kolonel polisi yang pernah ditugaskan di Bosnia sebagai Wakil Komandan Kontingen Garuda XIV dan ketika semasa aktif memegang jabatan Kapolres di berbagai kota serta Kapolda Banten dan Papua memiliki perhatian untuk kemajuan prestasi atlet karate Lemkari di daerah yang dipimpinnya.


Pengalaman malang melintang Boy Rafli Amar tersebut mengantarnya sebagai salah satu tokoh purnawirawan Polri yang tercatat sebagai Dewan Penasehat PB Lemkari.


"Bagi saya sejauh untuk kepentingan generasi muda Indonesia di masa depan saya siap untuk memberikan pengabdian dan menyalakan semangat untuk tetap berolahraga karate, apalagi PB Lemkari yang merupakan perguruan karate yang pernah bekerjasama dengan institusi Polri," pungkas Boy Rafli Amar.


Adapun sebelas lainnya yang diberikan Piagam Penghargaan dan pemilik DAN Kehormatan perguruan karate yang berlambang harimau ini adalah Letnan Jenderal TNI Jonni Mahroza, SIP, MA, MSc CIQnR, CIQaR, PhD, Dr. Rahman Hadi MSi, Marsekal Pertama TNI Ferry Yunaldi, SE., MHan, Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH MBA, Kombes Pol Nelson Pardamean Purba, SIK, Angel M.M.W. Ibrahim, SE, MM., Kol Inf Dr. Tirton Nefianto., S.Sos., MAP, Asis Lani, Amd T, H. Helldy Agustian SE,SH. MH, Muchlis Sulistyo, ST dan Drs. Zuladri Firman. (Agusmardi)

Bogor - Setelah sukses melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) beberapa waktu lalu, Peradi Utama adakan pelantikan dan pengangkatan 34 Advokat di Whiz Prime Hotel Bogor, pada 21 Oktober 2023.


Pelantikan dan pengangkatan 34 Advokat itu langsung dilakukan oleh Dr. Hardi Fardiansyah, S.E, S.H.,M.H.,M.A.,M.Ec.Dev selaku Ketua Umum Peradi Utama.  Acara tersebut juga dihadiri oleh R.Jourda Ugroseno, SH, M.Kn (Sekjen Peradi Utama dan Praktisi Hukum Nasional), Mayjen TNI (Purn) Judy Harianto, SH (Dewan Kehormatan dan Staf KSP), Prof. DR. Chudry Sitompul, SH. M.H, (Dewan Penasehat dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Pakar Hukum Senior), Adv. Dr. Nanda Dwi Rizkiah, S.H,.M.H,.M.KN.,M.A,.CPM,CPH,CPArb. (Dewan Pengawas dan Praktisi Hukum Nasional). Para Advokat yang dilantik serta diangkat itu berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yang sengaja datang untuk mengikuti acara tersebut.


Setelah melakukan pelantikan, DR. Hardi selaku Ketua Umum, menyampaikan beberapa arahan dan nasehat dalam sambutannya. Menurutnya, banyak organisasi Advokat yang ada di Indonesia, tapi Peradi Utama yang utama. Sehingga diharapkan para Advokat yang baru dilantik dan tergabung di Peradi Utama harus dapat berkiprah dalam membela masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.


" Peradi Utama berkomitmen akan bersama-sama dengan Advokat yang tergabung dalam Peradi Utama baik dalam suka maupun suka. Kami tidak akan pernah membiarkan teman sejawat di Peradi Utama menghadapi permasalahan yang timbul nantinya seorang diri. Kami pengurus akan tetap bersama anggota Peradi Utama", ungkapnya. 


Mayjen TNI (Purn) Judy Harianto, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk memberi pendampingan dan pembelaan hukum ditengah masyarakat baik individual dan organisasi maka dibutuhkan seorang Advokat sebagai Penegak Hukum dan Penasehat Hukum yang profesional dan memiliki Integritas. Untuk menjawab tantangan tersebut beliau berharap melalui Advokat–advokat yang dilantik oleh Peradi Utama, masyarakat bisa mendapatkan rasa keadilan hukum. 


Pada kesempatan itu Prof. DR. Chudri Sitompul, SH selalu Dewan Penasehat dan Rektor Undaris Semarang juga memberikan nasehat dan arahan bagi para Advokat Peradi Utama yang baru dilantik. Pelantikan dan pengangkatan itu juga dihadiri hampir seluruh Pengurus Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi Utama. 

Ismail Novendra, SH salah satu Advokat yang dilantik dalam acara tersebut mengaku bangga dan salut dengan kepungurusan Peradi Utama. Sebab kepengurusannya diisi oleh para pakar hukum dan ahli hukum nasional. 


" Walaupun Peradi Utama merupakan  organisasi Advokat yang baru, para Advokat sebaiknya gabung di Peradi Utama sebab sebagai organisasi Advokat, Peradi Utama lebih mengutamakan anggotanya", ungkap Ismail yang akrab disapa Raja Tega calon Ketua DPW Peradi Utama Sumbar tersebut. (Rel)

JAKARTA - Irene Tanihaha siswi Jakarta Intercultural School (JIS) yang masih berusia 17 tahun berhasil meraih prestasi dengan karya aplikasi Habuds (dibaca Hebat), pelacak kesehatan yang diinisiasinya. 


Habuds adalah aplikasi multiguna yang bertujuan untuk meningkatkan gaya hidup sehari-hari dengan memberdayakan masyarakat untuk hidup lebih sehat dan produktif. 


Aplikasi ini dirancang secara unik untuk melayani secara khusus bagi masyarakat Indonesia dan mendorong masyarakat Indonesia untuk membangun kebiasaan sehat melalui fitur-fitur media sosial, pedometer, pelacak asupan air, dan masih banyak lagi. 


Dengan menyelesaikan tugas harian dan mencapai jumlah langkah kaki harian, pengguna akan mendapatkan poin yang dapat ditukarkan dengan hadiah di dunia nyata.


Prakarsa menciptakan aplikasi di bidang kesehatan inilah yang menjadi alasan Museum Rekor Dunia Indonesia menganugerahkan Irene Tanihaha sebagai "Perempuan Termuda sebagai Penggagas Aplikasi Pelacak Kesehatan." 


Seperti dirinya sendiri, yang merasa kesulitan untuk berolahraga setiap hari, Irene kemudian mengembangkan aplikasi pelacakan kebugaran dengan cerdik menggabungkan pendekatan gamifikasi untuk menginspirasi pengguna mengejar kehidupan yang lebih sehat.


Aplikasi yang diinisiasi Irene ini diyakini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh Stanford University, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling malas berjalan kaki di dunia. 


Oleh karena itu, Teknologi kebugaran memainkan peran penting untuk mendorong gaya hidup sehat dan menjaga stamina fisik. Hal ini menjadi salah satu alasan dirilisnya aplikasi Habuds oleh Irene dan timnya.

 

Irene Tanihaha selaku Inisiator Habuds, mengatakan, dirinya sangat antusias dan senang dapat meraih rekor MURI dengan kategori ‘Perempuan Termuda Penggagas Aplikasi Kesehatan dan Kebugaran’.


"Terinspirasi dari Ibu saya yang senang berolahraga, serta melihat maraknya aplikasi teknologi kebugaran saat ini, saya menciptakan aplikasi Habuds sebagai fitur kesehatan dan kebugaran," ujar Irene usai menerima penghargaan Rekor MURI di Jakarta, Minggu (22/10/2023).


Menurut Irene, meski baru dirilis, Habuds memiliki fitur lengkap untuk mendeteksi aktivitas fisik yang dilakukan oleh penggunanya. "Mulai dari walk, running, cycling, dan sleep. Saya ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk mempromosikan gaya hidup yang lebih sehat," tutur Irene.

 

Atas prestasinya meraih rekor MURI Irene mengaku bahagia dan bangga gagasannya diapresiasi dan mendapatkan rekor bergengsi MURI. "Tentu ini menjadi prestasi tertinggi saya dan menjadi penyemangat saya ke depan nya untuk dapat berkontribusi bagi masyarakat," tutup Irene.

 

Peluncuran aplikasi kesehatan dan kebugaran tersebut dimeriahkan dengan kegiatan jalan sehat sejauh 5 km yang diikuti oleh 300 orang peserta, Kegiatan itu juga dibarengi dengan penganugerahan rekor MURI kategori “Perempuan Termuda Penggagas Aplikasi Kesehatan dan Kebugaran”.

 

Keunggulan Habuds dibandingkan aplikasi kesehatan dan kebugaran lainnya terletak pada fitur Friend. Di mana pengguna bisa melihat aktivitas dari temannya. Fitur tersebut juga memungkinkan adanya peringkat atau leaderboard. Nantinya pengguna dengan rank tertinggi akan mendapat rewards.

 

Habuds juga dilengkapi fitur challenge, sehingga penggunanya bisa menentukan target atau goal yang harus dicapai. Tak hanya itu, pengguna juga bisa mengontrol progess latihan yang sudah dilakukan.  

 

Rekomendasi APTIKNAS


Menariknya, pemberian penghargaan MURI atas rekor Irene sebagai Perempuan Termuda sebagai Penggagas Aplikasi Pelacak Kesehatan ternyata telah melewati tahapan verifikasi yang cukup panjang dan sangat ketat. 


Dari pihak MURI mewajibkan aplikasi Habuds hasil karya Irene itu harus diverifikasi oleh pemerintah atau lembaga yang kredibel. Dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) salah satu yang dipercaya MURI untuk melakukan verifikasi teknis terkait teknologi yang ada pada aplikasi Habuds. 


Terkait hal itu, Ketua Umum APTIKNAS Soegiharto Santoso mengaku sebelumnya pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan kajian secara tekhnis tentang Aplikasi Habuds. Hoky mengatakan, pihaknya juga telah mengundang langsung Irene dan tim nya untuk memaparkan aplikasinya di depan para pengurus APTIKNAS yang ahli dibidang Aplikasi, salah satunya Brian Sokhily Lasse.


"Irene memang sangat menguasai kelebihan dan kekurangan aplikasi Habuds. Di usianya yang sangat belia, ini merupakan prestasi yang belum ada di Indonesia. Ia pantas menerima penghargaan dari MURI," ungkap Hoky sapaan akrabnya kepada wartawan usai penyerahan penghargaan rekor MURI kepada Irene. 


Hoky juga mengapresiasi dukungan penuh dari orang tua Irene, Elsye Tanihaha sehingga penghargaan itu bisa diraih anaknya. Dia menambahkan, saat acara penerimaan penghargaan sempat menemui Elsye sosok ibu yang sangat perhatian dengan prestasi anak. 


Sebagai wujud dukungannya, Elsye merangkaikan seremoni penyerahan penghargaan MURI dengan kegiatan ‘Walking 5km with Habuds’. "Ibu Elsye jalannya cepat sekali saat mengikuti kegiatan jalan bersama. Ini bukti Irene benar-benar terinspirasi orang tuanya yang aktif berolahraga," tutur Hoky.


Dia juga menambahkan, ini bukan kali pertama APTIKNAS melakukan verifikasi terkait pemberian rekomendasi APTIKNAS kepada calon penerima rekor MURI. 


Sebelumnya APTIKNAS sudah pernah 2 kali memverifikasi calon penerima rekor MURI pada 2021 dan 2022. "Itu kami berikan kepada mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang yang oleh tim IT APTIKNAS dinilai layak mendapat rekor," pungkas Hoky.


Pada sesi penutupan Hoky yang telah berusia lebih dari 61 tahun sempat memperagakan demonstrasi push-up satu tangan dan juga push-up 2 jari kepada para peserta untuk membuktikan kebugarannya dan mendukung kegiatan berolahraga. ***

Penulis : Heintje Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia dan Ketum DPP Serikat Pers Republik Indonesia


Baru-baru ini insan pers kembali dikejutkan dengan pernyataan kontroversial seorang Ketua Dewan Pers yang menuding pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. Pernyataan itu kemudian diviralkan oleh jaringan media gerombolan konstituennya. 


Tak heran telepon selular pihak yang dituding pun banjir telepon dan pesan singkat dari berbagai pihak yang tersulut emosi, dan ada pula yang hanya sekedar basa-basi untuk menyulut reaksi. Beragam tanggapan minor dari kelompok mayoritas terus bermunculan di berbagai diskusi grup aplikasi selular. 


Penulis memberi istilah “Kelompok Mayoritas” karena  sejatinya insan pers mayoritas inilah yang menguasai ruang lingkup pers dari pusat hingga ke pedesaan. Sementara Kelompok Minoritas yang kini menguasai Dewan Pers justeru sebagian besar berada di lingkaran wartawan elit nan ekslusif berstatus Gerombolan Konstituen.


Ketua Dewan Pers yang tidak pernah mengalami panasnya terik matahari di kancah peliputan, dan tingginya tekanan dan ancaman keselamatan jiwa hanya demi sebuah berita, tiba-tiba dengan begitu percaya diri dan yakin mengkalim pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. 


Beginilah jadinya jika Insan Pres diatur-atur oleh orang yang tidak mengerti dunia pers dan tidak pernah berprofesi sebagai jurnalis. Penulis sekedar berhayal bagaimana jadinya jika Ikatan Dokter Indonesia dipimpin oleh tukang insinyur, jadi gak nyambung. 


Pergerakan perjuangan kemerdekaan pers yang dikerjakan oleh para tokoh pers yang lahir dari Kelompok Mayoritas, yang salah satunya menghadirkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan berkualitas dan berlisensi resmi dari Lembaga negara yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi malah dianggap merusak kemerdekaan pers. 


Pada kondisi ini, negara memberi kewenangan kepada BNSP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk membuat dan mengatur system sertifikasi kompetensi profesi, termasuk profesi wartawan atau jurnalis. BNSP telah memberi ruang yang seluas-luasnya bagi insan pers untuk mengikuti system yang diatur untuk pelaksanaan program sertifikasi kompetensi wartawan secara berkualitas dan diakui negara. 


Bahkan Dewan Pers yang dipimpin Muhammad Nuh secara terbuka pernah mendatangi BNSP untuk melakukan proses harmonisasi dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang sertifikasi kompetensi wartawan. Bahkan suatu waktu di kantor Kementrian Ketenagakerjaaan RI, diduga ada upaya untuk menjegal lisensi LSP Pers Indonesia dari BNSP. Dewan Pers dan gerombolannya, sempat mendatangi Menteri Tenaga Kerja untuk membatalkan SK Lisensi BNSP kepada LSP Pers Indonesia namun gagal total. 


Mencermati situasi ini, penulis menilai, hambatan utama Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di BNSP adalah Standar Kompetensi Wartawan yang dimiliki Dewan Pers dan gerombolan konstituennya belum diakui oleh Kementrian Ketengakerjaan RI karena dianggap belum sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia atau KKNI. 


Umumnya, setiap profesi di Indonesia wajib menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai bidang masing-masing. Dan profesi di bidang pers ternyata belum ada SKKNI. 


Sehingga belum lama ini Dewan Pers membentuk tim perumus penyusunan SKKNI di bidang pers yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan harmonisasi di BNSP agar mendapat lisensi melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan resmi dari negara. 


Penulis memahami, mungkin Dewan Pers dan gerombolan konstituennya lagi ‘frustrasi’ karena menyusun SKKNI bidang Pers ternyata membutuhkan waktu yang lumayan Panjang. Hal itu berdampak proses harmonisasi untuk mendapatkan lisensi dari BNSP pun makin lama. 


Di satu sisi, LSP Pers Indonesia justeru lebih dulu berhasil memperoleh lisensi karena memiliki Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan dari Serikat Pers Republik Indonesia yang sudah diregistrasi di Dirjen Bina Latas Kementrian Ketenagakerjaan RI. 


Selama hampir dua tahun, LSP Pers Indonesia telah mengikuti proses yang sangat panjang dan sistematis di BNSP dan akhirnya diberi lisensi oleh negara melalui BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Namun anehnya, negara yang memberi izin dan kewenangan, serta jaminan melalui sertifikat berlogo Burung Garuda Pancasila malah dituding merusak kemerdekaan pers. 


Timbul pertanyaan, apakah perlu penulis meminjam kalimat pengamat politik Roky Gerung ‘bajingan tolol’ atau ‘dungu’ yang pantas disematkan kepada sang Ketua Dewan Pers atas pernyataannya bahwa pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers? Silahkan publik yang menilai.   


Lagi-lagi penulis terpaksa harus kembali memberi kuliah gratis bagi para petinggi Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya. Bahwa belum lama ini sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memang menolak permohonan yang diajukan pemohon (salah satunya penulis). Namun di dalam isi Putusan MK, Majelis Hakim MK memutus berdasarkan pertimbangan keterangan dari pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 


Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.” 


Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator). 


Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan 

di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap 

menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers 

disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan 

Pers itu sendiri. 


Jadi dengan pertimbangan ini, penulis menggap sah SPRI menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang diregistrasi Kemenaker RI untuk kepentingan lisensi LSP Pers Indonesia dan sertifikasi kompetensi wartawan.


Dalam pertimbangan Majelis Hakim MK, juga disebutkan : “Memperhatikan definisi kata ‘Memfasilitasi’ tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.”


Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata ‘Memfasilitasi’ dalam ketentuan a quo terdapat frasa “organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.” sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers namun justru ewan pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.


Selanjutnya pada halaman 221 ada tertuliskan: “Pasal a quo sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.”


Selain itu ada keterangan DPR RI yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan. Berdasarkan putusannya, Mahkamah Konsitusi telah menegaskan, Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers 40/1999). 


Dengan demikian, penulis melihat ada benang merah yang selama ini terputus oleh karena ada keputusan Dewan Pers yang secara sepihak menentukan sendiri isi peraturan pers tentang Konstituen Dewan Pers, maka berdasarkan putusan MK, peraturan itu menjadi tidak berkekuatan hukum.


Karena menurut pertimbangan MK, maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Dengan demikian, majelis MK mengakui keberadaan organisasi-organisasi pers yang tercatat ikut memilih Dewan Pers pada tahun 2000 yakni terdapat 40 organisasi pers. 


Penulis juga berpendapat, Dewan Pers selama ini memanfaatkan dokumen Penguatan Dewan Pers yang ditentukan oleh puluhan organisasi pers pada tahun 2006. Di dalam dokumen konsensus bersama itu, tidak ada satupun pasal dan klausul yang memberi kewenangan Dewan Pers untuk mengatur tentang Organisasi Konstituen Dewan Pers berdasarkan penguatan Dewan Pers, Standar Organisasi wartawan, dan standar Organisasi Perusahaan Pers. 


Dewan Pers harus menghormati pertimbangan hukum dan putusan MK terkait perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Jadi seharusnya Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers yang hanya ditentukan sendiri oleh 9 Anggota DP dan bukan oleh 40 organisasi pers yang diakui MK, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. 


Dewan Pers saat ini telah menjadi status quo. SK Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Pers menjadi tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan DP tentang Statuta bertentangan dengan putusan MK karena ternyata Anggota Dewan Pers yang diajukan ke presiden tidak dipilih oleh 40 organisasi pers yang dimaksud MK. Putusan MK harus dibaca secara keseluruhan isi pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam pokok perkara. 


Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, merupakan pihak yang berhak menyusun peraturan pers. Dewan Pers yang hanya sebagai fasilitator tidak bisa mengatur organisasi pers karena fungsinya bukan regulator. 


SPRI sudah membuat laporan organisasi kepada Dewan Pers, termasuk melaporkan telah mendirikan LSP Pers Indonesia. Persoalan SPRI dan LSP Pers Indonesia akan difasilitasi atau tidak, itu urusan Dewan Pers. Karena faktanya, tanpa difasilitasi untuk menjamin kemerdekaan pers pun SPRI dan LSP Pers Indonesia tetap jalan. Begitupun dengan puluhan organisasi pers di Indonesia. Jadi sejatinya tidak ada lagi istilah komunitas di dalam maupun di luar Dewan Pers. 


Semua mengacu pada UU Pers bahwa Organisasi Pers Berbadan Hukum  bukan Organisasi Pers konstituen Dewan Pers. Kecuali UU Pers direvisi dan ditambah kalimat Organisasi Pers yang merupakan konstituen Dewan Pers.  


Seharusnya, di era digital informasi yang makin sulit dibendung ini, membutuhkan kesadaran bersama untuk saling menguatkan bukan saling menunjukan power kekuasaan. Dewan Pers sejatinya menjadi Lembaga yang mengayomi insan pers untuk memperjuangkan kemerdekaan pers. Bukan menjadi Lembaga eksklusif dan pejabatnya eksekutif. 



Apa itu kemerdekaan pers ? 


Pers yang merdeka adalah pers yang dijalankan oleh insan pers yang sejahtera dan independent. Bagaimana bisa independent jika wartawan di Indonesia digaji sebegitu rendahnya. Bahkan nyaris 90 persen media online di seluruh Indonesia tidak menggaji wartawannya. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan. 


Penulis dan beberapa tokoh pers idealis terus berupaya agar pers Indonesia merdeka dari pengaruh dan kekuasaan oligarki media. Belanja iklan nasional yang dimonopili oleh oligarki media selama bertahun-tahun hanya dibiarkan saja oleh Dewan Pers dan gerombolan konstituennya.   


Sadar akan hal itu, penulis akan membuat satu tantangan kepada para pejuang kemerdekaan pers dari Kelompok Mayoritas pers. Sekali lagi tantangan ini bukan atau tidak ditujukan kepada Kelompok Minirotas atau Dewan Pers dan gerombolan konstituennya. 


Kepada tokoh pers Kelompok Mayoritas, penulis menyerukan : “Ayo hentikan perjuangan kemerdekaan pers dan jangan usik kenyamanan Dewan Pers !” Namun sebelum itu diwujudkan, silahkan lakukan beberapa pertimbangan berikut : 


Pertama, lakukan itu ketika level kebebasan pers Indonesia sudah berada di atas standar. Kedua, ketika seluruh wartawan media mainstream di Indonesia telah menerima gaji minimal 15 juta perbulan dan media non mainstream mendapat gaji minimal UMR.


Ketiga, wartawan media penyiaran swasta mendapat bagian laba dari perusahaan Lembaga penyiaran swasta sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, dan pimpinan Lembaga penyiaran swasta yang tidak membagi laba bagi wartawannya mendapat sanksi pidana melalui proses hukum sesuai pasal pidana dalam UU Peyiaran. 


Keempat, puluhan ribu media lokal yang tersebar di seluruh penjuru tanah air Indonesia Raya mendapat kesempatan menikmati atau mendapat bagian dari belanja iklan nasional yang berjumlah ratusan triliun rupiah per tahun, dan tidak ada lagi monopoli belanja iklan nasional oleh para konglomerat/ oligarki media. 


Kesimpulan akhir dari tulisan ini sesungguhnya untuk menjawab tudingan pelaksanaan  Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang diakui negara dengan sertifikatnya berlogo burung Garuda Pancasila bukanlah merusak kemerdekaan pers. Justeru BNSP melalui LSP Pers Indonesia memberi jaminan mutu sertifikat kompetensi yang diakui negara memiliki standar yang berskala nasional dan diakui dunia internasional. 


Menteri Kominfo Budi Arie sendiri mendukung pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia karena berlisensi BNSP. Hal itu mengemuka ketika rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Menkominfo baru-baru ini.  Artinya Menkominfo menyadari bahwa legalitas SKW melalui LSP Pers Indonesia telah diakui karena itu produk negara. Namun Menkominfo berharap UKW yang sudah dijalankan selama ini tetap diberi ruang.  


Jadi, bagaimana mungkin produk UKW abal-abal yang tidak berlaku di dunia internasional sementara SKW yang diakui negara dan berlaku di dunia internasional menjadi pihak yang dianggap merusak kemerdekaan pers ?  Penulis lagu lawas Ebit G. Ade mengatakan : “Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.” ***



NISSEL - HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan (NISSEL) TA. 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021.


Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu :

HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 05 September 2023.


Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-2 Siduaori Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah)  yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.


Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.


Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.


Teluk Dalam, 20 September 2023

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan. **


Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Foto: Ist


JAKARTA - 20 SEPTEMBER 2023 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Saksi yang diperiksa yaitu WA selaku Manager Social Enterpreneurship and Incubation Division PT BRI (Persero) Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai TERSANGKA pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Adapun sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka WNW yaitu:

Pertama

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • SubsidairPasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September s.d 8 Oktober 2023. (K.3.3.1)


JAKARTA - 15 AGUSTUS 2023 - Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.


Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” 


Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (K.3.3.1)

JAKARTA - 9 AGUSTUS 2023 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Adapun saksi ML dilakukan pemeriksaan terkait proses pengambilan keputusan oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, serta upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama Terpidana INDRASARI WISNU DKK. Oleh karena itu, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. Terakhir, saksi ML telah melalui proses pemeriksaan selama 8 jam dengan 63 pertanyaan yang dijawab dengan baik. (K.3.3.1)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.