-->

Basril Basyar Dihentikan Sebagai Ketua PWI Sumbar, ini Suratnya

Baca Juga

JAKARTA - 8 NOVEMBER 2023 - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah menjatuhkan sanksi penghentian penuh terhadap Basril Basyar sebagai anggota PWI. Penghentian ini berdasarkan surat No: 009-PLP/PP-PWI 2023.

Surat penghentian Penuh Basril Basyar yang ditetapkan di Jakarta pada 2 November 2023 ini berbunyi tentang: 

  1. Bahwa, perlunya sikap tegas pengurus pusat PWI yang menjatuhkan sanksi organisasi terhadap setiap anggota yang terbukti telah melakukan pelanggaran Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan Kode Prilaku Wartawan PWI.

  2. Bagi setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran PD-PRT, KEJ dan/atau KPW. Pengurus pusat PWI akan menerbitkan surat keputusan berupa sanksi organisasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.


  1. Bahwa, saudara Basril Basyar tercatat sebagai wartawan anggota PWI, pemegang kartu anggota PWI nomor: 04.00.3157.90 dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) nomor: 2735-OWI/WU/DP/V/2012/07/04/59 ternyata juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).


Mengingat: 

  1. Peraturan dasar PWI Bab III Pasal 9 ayat (3) jo Bab III Pasal 11 ayat (1) dan (2).

  2. Peraturan Rumah Tangga PWI Bab III Pasal 4 ayat (1)-a-b-c-d dan (2)-a-b-c, Pasal 6 ayat (1)-b

  3. Kode Prilaku Wartawan PWI Bab I Pasal 3 ayat (1), (3).

  4. Keputusan Kongres XXV PWI 25 - 26  September 2023 di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.


Memperhatikan:

  1. Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor: 03/DK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 perihal: Hasil Rapat Perdana Dewan Kehormatan;

  2. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, pada Rabu 21 November 2023.


Memutuskan dan Menetapkan: 

  1. Menjatuhkan sanksi organisasi kepada saudara Basril Basyar berupa "Pemberhentian Penuh"

  2. Memberhentikan sdr Basril Basyar sebagai Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat periode 2022 - 2027 dikarenakan tidak lagi sebagai anggota PWI.

  3. Menarik kartu anggota PWI saudara Basril Basyar , nomor: 04.00.3157.90 dan merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan nomor: 2735-OWI/WU/DP/V/2012/07/04/59.


  1. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Penasaran akan keabsahan surat edaran PWI tentang adanya penghentian penuh Basril Basyar sebagai anggota dan Ketua PWI Sumbar, awak media ini kemudian melakukan konfirmasi ke Hendri ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat. Dan, ia mengatakan, "Benar".   (An)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.