-->

Articles by "Nusantara"

Showing posts with label Nusantara. Show all posts

TAPANULI UTARA - Serikat Pers Republik Indonesia -SPRI Cabang Tapanuli Utara sukses menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan -SKW selama dua hari di Kabupaten Tapanuli Utara. Sebanyak 22 orang pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang SPRI Kabupaten Tapanuli Utara resmi menyandang status wartawan kompeten. 


Dua asesor atau penguji kompetensi yang dihadirkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Maghfur Gazali dan Hence Mandagi memastikan seluruh peserta dinyatakan kompeten setelah melewati rangkaian proses asesmen selama dua hari dari tanggal 18 - 19 April 2023. 


Pada pelaksanaan hari pertama, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan hadir di lokasi kegiatan dan membuka langsung kegiatan SKW di ruang pertemuan Hotel Palapa, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, (18/4). 


Dalam sambutannya, Bupati Nikson Nababan mengapresiasi inisiatif DPC SPRI Tapanuli Utara yang berupaya meningkatkan profesionalisme wartawan melalui kegiatan SKW LSP Pers Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi -BNSP. 


"Kami mendukung sistem dan program yang ditetapkan pemerintah terkait sertifikasi wartawan," ujar Bupati yang pernah malang-melintang sebagai wartawan Media Indonesia di Jakarta. 


Bupati yang humoris ini, juga memberi tantangan kepada wartawan agar aktif  menyebarkan narasi terkait regulasi pemerintah pusat yang tidak memberatkan atau membingungkan pemerintah daerah. 


"Kita lihat negara tentangga Malaysia itu sangat maju karena menerapkan kebijakan desentralisasi (kekuasaan) ke daerah. Atau mau ikut China yang sentralistik? Nah, wartawan harus aktif menulis narasi seperti itu jika ingin ada perubahan dan kemajuan bagi bangsa ini," imbuhnya. 


Tantangan Bupati Nababan itu disambut hangat seluruh peserta SKW dan juga Ketua DPC SPRI Taput Lamhot Silaban. 


Lamhot Silaban yang turut memberi sambutan pada pembukaan mengatakan, pengurus SPRI di Tapanuli Utara harus mampu membuktikan bisa mendapatkan pengakuan negara setelah meraih sertifikat resmi dari BNSP berlogo burung Garuda Pancasila. 


Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga merupakan Ketua Umum SPRI Hence Mandagi ikut didaulat memberi sambutan pada acara pembukaan. 

Mandagi berharap, peserta SKW yang dinyatakan kompeten akan memiliki tanggungjawab baru dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan kompeten. 


"Jangan sampai ada nara sumber yang melapor ke BNSP bahwa ada wartawan kompeten di Taput pemegang sertifikat membuat berita tanpa konfirmasi atau melanggar kode etik pers. Jika terbukti bersalah maka Sertifikat dari BNSP bisa saja dicabut," ujar Mandagi. 


Di akhir kegiatan pelaksanaan SKW ini, DPC SPRI Tapanuli Utara menggelar seremoni perayaan 1 tahun HUT SPRI Taput, setelah tahun lalu, pada 19 April 2022 resmi dilantik. 


Asesor Maghfur Gazali, dalam kapasitas sebagai wartawan senior, sempat pula memberikan masukan di penutupan SKW kepada seluruh wartawan dan anggota DPC SPRI Taput. "Saya hanya ingin berpesan kepada kawan-kawan, sebagai jurnalis hal yang paling prinsip dalam menulis berita adalah mengenai akurasi. Itu yang harus dipegang wartawan," ujar eks wartawan Harian Terbit ini, memberi motivasi. 


Pada kesempatan terpisah, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia mengucapkan selamat bagi seluruh wartawan peserta SKW di Taput yang berhasil dinyatakan kompeten. "Semoga kehadiran Bupati Taput pada SKW kali ini makin membuktikan pemerintah daerah di seluruh Indonesia mengakui eksistensi BNSP sebagai lembaga pelaksana sertifkasi profesi," kata  Soegiharto yang juga merupakan Ketum DPP APTIKNAS di kantornya di Jakarta, (19/4/2023). ***

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan PT Advert MI dalam rangka pemasangan iklan di jaringan media SPRI di seluruh Indonesia. 


Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilaksanakan di Kantor DPP SPRI Ketapang Indah Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). SPRI diwakili Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagi dan PT Advert MI diwakili Country Manager PT Advert MI Tinu Sicara. 


Dengan berlakunya kerjasama ini, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengatakan, SPRI akan segera membuka pendaftaran media online di seluruh Indonesia untuk dipasangi iklan dari Advernative. “Iklan Advernative ini terdiri dari sejumlah produk yang dipasarkan di Indonesia. Dan sistem perhitungan berdasarkan viewable cost per mille atau pembaca yang melihat iklan advernative sudah langsung terhitung. Jadi bukan berdasarkan klik di iklan sebagaimana yang selama ini berlaku dari platform yang sudah berjalan,” papar Hence Mandagi. 

Ketum SPRI Hence Mandagi juga menerangkan, pemasangan iklan ini nantinya dibuat dengan kode skrip responsive dan bersifat eksklusif atau tidak ada jenis iklan native lainnya. Dan trafic 100 persen tidak dirotasi dengan iklan lainnya. 


“Untuk besaran benefid atau keuntungan yang diperoleh perusahaan media dari jasa pemasangan iklan advernative ini dapat dijelaskan atau diketahui setelah media tersebut resmi mendaftar dan sepakat bekerjasama dengan difasilitasi oleh SPRI di setiap provinsi atau kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” ungkap Mandagi yang juga merupakan Ketua LSP Pers Indonesia dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Hukum DPP APTIKNAS. 


Media online atau media daring yang ingin bekerjasama atau mendapatkan iklan advernative dapat berkoordinasi dengan para Ketua DPD atau DPC SPRI di daerah masing-masing. “Saat ini tim pelaksana sudah dimulai dari DPD SPRI Provinsi Sulawesi Utara yang aktif merekrut media online yang berminat dipasangi iklan advernative,” tutur Mandagi. 


Dia juga menambahkan, jaringan media online di luar SPRI bisa ikut mendapatkan iklan advernative dengan melakukan kesepakatan kerjasama tersendiri. “Kami siap memfasilitasi kerjasama tersebut. Dalam waktu dekat  kita akan menunjuk perwakilan di daerah yang belum terjangkau kepengurusan SPRI,” pungkasnya. 


Untuk informasi pendaftaran media dan menjadi pelaksana perwakilan di daerah, SPRI membuka hotline di 081389517337. ***

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan pidato politiknya di, Tennis Indoor Senayan, Jakarta, (14/3/2023).


Pidato jelang sambut Pemilu 2024 ini dihadiri pengurus teras Partai Demokrat, baik pusat maupun daerah, juga organisasi sayap. Dan, diantara ribuan kader lainnya, terlihat "ada" Suharjono,SE dari provinsi Sumatera Barat.

Dikesempatan itu, AHY meguak permasalahan yang dihadapi rakyat. Masukan ketika melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Lampung, Sumsel, Sulteng, Sulbar, Jatim, Jateng, dan Yogya.


AHY juga memberikan arahan kepada para kader Demokrat untuk terus membantu rakyat yang sedang susah. Dan, konsisten menyuarakan aspirasi serta harapan rakyat,” katanya.

Selain itu, Putra sulung SBY ini juga menyoroti tata kelola pemerintahan dan masalah ekonomi di Indonesia. "Kita semua wajib pajak, kita berhak mengetahui ke mana pajak yang kita bayarkan," kata AHY.


(An)


JATENG - MEDIAPORTALANDA - Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 digelar secara serentak pada perhelatan Pemilihan Umum tahun 2024.


Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. 


Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 548 daerah dengan rincian 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.


Menjelang diselenggarakannya pesta demokrasi tersebut persaingan politik dari berbagai partai pendukung bakal calon  yang diusung telah memunculkan nama-nama kandidat terbaiknya. 


Begitu juga dengan bakal calon Bupati Boyolali (Jawa tengah),

sudah tercium rumor nama-nama  kandidatnya. Salah satunya adalah seorang anak bangsa, putra asli Boyolali, berprofesi advokad, yaitu M. Sunandar Yuwono, SH.MM.MH yang akrab dipanggil Bang Sunan.


Pengacara muda kondang sekaligus aktifis pengawasan Tipikor dan Perlindungan hukum terhadap Anak dan Perempuan, serta dunia jurnalistik ini memiliki segudang pengalamannya sebagai aktifis dan praktisi Hukum di Indonesia.


Sosok Bang Sunan dikenal sebagai seorang pria yang sederhana, merupakan Lulusan S-2 Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan Jebolan Pondok Pesantren Subulus Sallam di Ponorogo Jawa Timur.


Selain berprofesi sebagai pengacara, bang Sunan juga aktif di dunia pers dengan hobi menulis artikel di berbagai media. Saat ini bang Sunan tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia -DPP SPRI.


Bang Sunan  yang lahir di Desa Blanten-Sukorejo Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali ini siap mudik untuk mengabdi dan membangun Kabupaten Boyolali bila masyarakat kabupaten Boyolali menginginkan perubahan di daerahnya. 


Menurut bang Sunan, masyarakat Boyolali membutuhkan figur seorang pemimpin yang memiliki kemampuan dan keberanian serta berintegritas melakukan terobosan untuk perubahan di berbagai bidang. Itu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah sesuai perundang undangan yang berlaku. 


Dengan tegas dan lugas Bang Sunan memaparkan bahwa seorang pemimpin ideal yang diinginkan masyarakat Boyolali adalah seorang pimpinan yang mampu melakukan  perubahan nyata diberbagai sektor untuk tujuan kesejahteraan masyarakat. 


"Kalau masyarakat mau sejahtera tentunya seorang pemimpin harus bisa  memberikan ruang dalam mengimplementasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya. Dialog komunikatif seorang pemimpin sangat diperlukan sehingga tahu betul apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya," ujar Sunan.


Seorang pemimpin, menurut Sunan, juga harus memiliki wawasan kebangsaan yang luas baik dalam Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang kita kenal dengan sebutan IPOLEKSOSBUD. 


"Dalam berideologi berbangsa dan bernegara,  Pancasila  dan Undang undang Dasar 45 menjadi pedoman dasar hukum yang harus diimplementasikan," kata Sunan.


Begitu juga dalam pembangunan dan pendidikan politik  di masyarakat,  di bidang Ekonomi berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat serta  pada bidang sosial dan Budaya.


Masyarakat Indonesia dikenal memiliki kekayaan dalam hal budaya dan kehidupan sosial. Hal ini dipengaruhi dari keanekaragaman suku dan budaya di dalamnya. 


Dengan perkembangan zaman, ancaman yang muncul adalah hadirnya kebudayaan-kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.


"Semua Itu saling berhubungan satu dengan yang lainnya untuk tujuan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara," ujar Sunan, dalam wawancara eksklusif.


Ketika disinggung partai apa yang mengusung bang Sunan dalam pencalonannya sebagai Bakal calon Bupati Boyolali, Bang Sunan dengan semangat menjelaskan bahwa kakeknya Kyai Kastari dan orang Tuanya yaitu Dorto Siswoyo. 


Keluarga dari Bang Sunan sejak jaman dulu mengidolakan Bung Karno, tokoh pendiri republik ini yang merupakan presiden pertama RI, "Paham kan ?" tegasnya, tanpa menyebutkan nama partainya. ***

JAKARTA - Maraknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Sejumlah media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers. Hal ini mendapatkan respons dari Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers.


“Sehubungan itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut. Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers,” kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari beberapa, Senin (27/2/2023). 

Ninik menguraikan, setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. 


Kemudian, setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.


“Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” tutur Nanik.


Nanik menjelaskan bahwa, pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. “Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers,” jelasnya. 


Dewan Pers, kata Nanik, tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. Dia pun menjelaskan tujuan pendataan perusahaan pers, salah satunya adalah mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional. 


Kedua, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Ketiga, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. Keempat, menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif. 


“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” imbuhnya. 


Ninik mengatakan, perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan. 


“Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” paparnya.


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW adalah sebagai momentum untuk peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Sebab, peringatan Isra Miraj bukanlah kegiatan seremonial belaka yang diperingati tiap tahun.


"Namun lebih dari itu, bagaimana kita berjanji kepada Allah SWT agar lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Sehingga dapat memaknainya untuk hijrah ke arah kehidupan yang lebih baik," ujar Letnan Kolonel Laut Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si. Datuak Nan Sati, yang saat ini menjadi Ketua LKAAM Sumbar, (18/2/2023).

Menurut Fauzi Bahar Wali Kota Padang periode 2004 hingga 2014 ini, tujuan peringatan Isra Mi'raj adalah bagaimana mengetahui dan mendalami terkait adanya perintah Allah SWT kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad Saw untuk menyembah Allah SWT. Dalam hal ini, yakni perintah mengerjakan salat.


"Semoga kualitas iman semakin baik. Mudah-mudahan dengan itu kehidupan kita di dunia akan berubah menjadi lebih baik lagi. Maka itu, kita harus tetap istiqamah dan menjadi suri tauladan, baik dalam keluarga, maupun ditengah-tengah masyarakat," ujar Fauzi Bahar.


Selamat memperingati Isra Miraj 2023/1444 H. Semoga bisa mendapatkan kesempurnaan iman dengan mengambil hikmah dari kisah perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, kemudian menuju Sidratil Muntaha dalam semalam. Semoga ini bisa mengingatkan kita pada kuasa dan kebesaran Allah SWT, harapnya.


An


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023). 




Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: "Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal." 


Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. "Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman," terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta. 


Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal. 


"Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal," kata Mandagi mempertanyakan. 


Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.


"Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana," tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.


Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih. 


"Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak," imbuhnya. 


Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia. 


Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat. 


"Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian," ungkap Vincent.


Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya. 


"Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi," pungkas Dedik. 


Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab. *

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP secara resmi menerima organisasi pers WAKOMINDO atau Wartawan Kompetensi Indonesia terkait persoalan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub), Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi media yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP (SEK-LKPP) nomor 5 tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Surat pengaduan WAKOMINDO kepada LKPP direspon positif dengan mengundang jajaran WAKOMINDO mengikuti rapat bersama dengan jajaran LKPP pada Senin (6/2/2023) siang di kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B DKI Jakarta. 

Jajaran WAKOMINDO yang dipimpin Ketua Umum Dedik Sugianto, bersama Ketua dan anggota Dewan Pengawas Heintje G Mandagie dan Soegiharto Santoso, serta Dewan Penasehat Mangapul Matondang diterima langsung Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Emin Adhy Muhaemin dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sistem Informasi dan Umum Shahandra Hanitiyo, bersama jajaran humas. 


Pada kesempatan ini Ketum WAKOMINDO Dedik Sugianto menyampaikan langsung aspirasi dari ribuan media massa yang mengalami diskriminasi dan terhalang hak ekonominya untuk mengelola anggaran publikasi akibat adanya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang memberatkan perusahaan pers. 


"Kami mempersoalkan adanya penambahan persyaratan kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah, perusahaan wajib terverifikasi Dewan Pers. Dan syarat Pemimpin Redaksi harus mempunyai UKW Dewan Pers," ujar Dedik menjelaskan. 


Dedik menambahkan, seluruh anggota dan pengurus WAKOMINDO adalah wartawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi berlogo Garuda dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia dan memiliki hak yang sama untuk bekerjasama dengan Pemda.


Sementara itu, Ketua Dewas WAKOMINDO Hence Mandagi turut diberi kesempatan memaparkan tentang Sertifikasi Kompetensi LSP Pers Indonesia dan Sertifikat Media yang diterbitkan DPP Serikat Pers Republik Indonesia. 


"Ada contoh Pemkot Mojokerto yang membuat aturan jelas dan tidak diskriminatif. Semua diakomodir, baik UKW dan SKW, serta verifikasi Dewan Pers dan Sertifikat Media lembaga yang setara Dewan Pers," ungkap Mandagi. 


Menanggapi laporan WAKOMINDO, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin menyambut baik pemaparan jajaran WAKOMINDO. 


"Surat edaran LKPP tentang larangan bagi pemerintah membuat regulasi penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didasari banyaknya laporan masyarakat ke LKPP," ungkap Emin saat memberi tanggapan atas pemaparan dari tim WAKOMINDO. 


Dia juga menjelaskan, pihak LKPP sudah pernah menghapus peraturan tambahan yang mempersulit proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Namun saat ini sudah mulai ada pelanggaran dengan memasukan kembali peraturan tambahan yang sudah pernah dihapus tersebut. Untuk kasus perusahaan pers baru kali ini masuk aduan," terangnya. 


Emin pun berjanji akan mempelajari seluruh dokumen dan permasalahan yang diadukan atau dilaporkan WAKOMINDO, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers. 


"Dalam satu atau dua minggu kedepan kami akan undang meeting lanjutan untuk membicarakan hasil kajian tentang permasalahan ini," ujarnya. 


Sementara Dewan Pengawas Soegiharto Santoso memberi apresiasi atas respon positif LKPP terhadap laporan WAKOMINDO yang meneruskan aspirasi ribuan media dan puluhan ribu wartawan se-Indonesia yang mengalami diskriminasi oleh pemda. 


"Kami berharap dan yakin LKPP tidak akan diintervensi oleh siapapun dan akan mengakomodir kepentingan media dan wartawan yang tersertifikasi BNSP melalui LSP Pers Indonesia," ujar Hoky sapaan akrabnya. 


Pada kesempatan yang sama Koordinator Asesor penguji kompetensi LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang yang ikut hadir rapat, mengatakan, sesuai edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 jelas persyaratan pengadaan barang/ jasa tidak boleh diskriminatif. Jadi kami minta LKPP dapat membuat regulasi tentang media dan wartawan yang juga belum SKW dan UKW sekalipun agar tidak ada yang merasa terabaikan," imbuh Mangapul yang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk ikut pertemuan ini. 


Di tempat terpisah, penasihat hukum WAKOMINDO Vincent Suriadinata, SH, MH dari Mustika Raja Law Office, mengomentari terkait dampak hukum jika ada peraturan atau larangan dari LKPP namun tetap dilanggar oleh Pemda. Menurutnya LKPP tidak bisa memberi sanksi. "Namun auditor, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan bisa melakukan pemeriksaan apakah pengadaan barang dan jasa di kantor pemerintah daerah atau pusat sudah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan dan peraturan LKPP atau tidak," kata Vincent menjelaskan. 


Vincent menambahkan, jika hasil audit pihak auditor BPK menemukan ada pelanggaran atau peraturan LKPP tidak diindahkan atau tidak dilaksanakan maka ada sanksi hukumnya.  "Temuan auditor itu bisa diteruskan ke KPK atau ke Kejaksaan dan Polri. Karena itu merupakan hasil audit sehingga dapat dijadikan dasar pelaporan ke aparat penegak hukum," pungkas pengacara muda lulusan Pasca Sarjana Universitas Indonesia. *

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA -  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1).


“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. 


“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY. 


AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.


“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY. 


Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke daÅ‚am lubang yang sama. 


“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daÅ‚am lubang yang sama,” tutup AHY. 


Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (dna/csa)


Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat 08111070090

JABAR - MEDIAPORTALANDA - Lembaga Sertifikasi Profesi Geospasial berlisesnsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kembali sukses melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi Surveyor Kadastral di penghujung tahun 2022. 

 

Sebanyak 48 Surveyor Kadastral antusias mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari Level 2 (ASK Pertama) sebanyak  22 orang, Level 3 (ASK Muda) sebanyak 1 orang, Level 4 (ASK Madya) sebanyak 14 dan Level 6 (SK Muda) sebanyak 11 orang.


Para profesional di bidang Survey Kadastral ini diuji langsung oleh Geodeth berpengalaman sebagai Asesor Survey Kadastral yakni : Enjang Syamsul Bahri, Falichul Chakam, Endang, dan Joni Efendi.


Pada kesempatan ini, Ketua LSP Geospasial, Juniarto Prasetyo menekankan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia bidang Survey Kadastral yang berkompeten, professional, dan berdaya saing tinggi. 


Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Nomor 236/KEP-300.PU.04.01/VI/2020 tentang Standar Persyaratan Uji Peserta Sertifikasi Kompetensi Bidang Survei Kadastral. 


Sehingga dalam tahap seleksi calon peserta, manajemen LSP Geospasial benar-benar memfilter persyaratan peserta untuk mendapatkan calon peserta yang kredibel. "Bahkan tidak segan-segan calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan peraturan tersebut dinyatakan tidak layak mengikuti uji kompetensi," ujar Juniarto di TUKM Fakultas Teknik Universitas Pakuan Bogor, (28/12/2022). Selanjutnya Bambang Gatot Nugroho selaku Sekretaris Jenderal MASKI mengatakan, uji Kompetensi dilaksanakan seiring dengan marwah Permen ATR/BPN, tentang kualitas SDM yang kompeten untuk seluruh petugas ukur baik ASN maupun Surveyor Berlisensi di seluruh Indonesia.


Sebagai organisasi yang menaungi 6.500 Surveyor Berlisensi, lanjut Bambang, MASKI (Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia) senantiasa berkomitmen untuk terus mendorong dan mengawal pelaksanaan Uji Kompetensi agar prosesnya tetap mengacu pada SKKNI 2019. 


"Dengan demikian, uji kompetensi merupakan bagian dari proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang harus dilakukan secara sistematis, obyektif dan mengacu pada Standar Kompetensi," terangnya.


Sebagai tuan rumah, Rudie Rachmat Atmawi selaku Ketua Program Studi Teknik Geodesi Universitas Pakuan, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai penyelenggara uji kompetensi. Dia berharap pihaknya akan terus bekerja sama dengan LSP Geospasial dalam pelaksanaan uji kompetensi selanjutnya.                                               .                                                                 .   

Dalam kegiatan di hari pertama, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Pejabat Fungsional dan Surveyor Berlisensi Kementerian ATR/ BPN Agus Indra Murti atau yang sering disapa dengan AIM, menerangkan, uji kompetensi adalah bagian dari peningkatan petugas ukur atau Surveyor Berlisensi yang professional. 


Dia juga mengatakan, Kebutuhan tenaga surveyor berlisensi saat ini berjumlah kurang lebih 10.000 orang karena seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan Surveyor berlisensi. 


"Untuk itu diperlukan dukungan berbagai pihak termasuk institusi pendidikan dan serta Lembaga pelatihan. Kedepan akan dilakukan skema dan materi kompetensi yang up to date baik di bidang kebijakan teknis, administrasi maupun teknologi digital," pungkasnya.


Perlu diketahui peran Surveyor Kadastral sangat penting bagi pelayanan terhadap masyarakat di bidang pertanahan, termasuk menghindari warga masyarakat dari praktek mafia tanah.


Menurut Wikipedia Indonesia, Surveyor Kadastral/Surveyor Kadaster adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral dan kemampuan mengorganisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah dan keperluan pertanahan lainnya.


Baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan usaha Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) yang berusaha di bidang survey, pengukuran dan pemetaan. (Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998, Permen ATR/BPN No.33/2016 dan No.11/2017).


Jumlah Surveyor Kadastral yang ada mencapai kurang lebih 12.300 orang yang tergabung dalam 175 KJSKB. Telah berkontribusi dalam penyelesaian program prioritas pemerintah yaitu sertifikasi massal tanah masyarakat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). 


Asosiasi profesinya bernama MASKI (Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia), beralamat di Kinanti Building Lt.2, Jl. Epicentrum Tengah no.3 H.R Rasuna Said, Karet Kuningan Setia Budi, Jakarta Selatan.



Penulis : Juniarto Rojo Prasetyo (Salah Satu Pendiri LSP Pers Indonesia)

BENGKULU - MEDIAPORTALANDA - Ketua TP. PKK Sumatera Barat (Sumbar), Ny. Harneli Mahyeldi dan Ketua DWP Sumbar Ny. Lina Hansastri, bersama puluhan perempuan berpengaruh di daerah se-Indonesia memeriahkan kegiatan menjahit Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-94 di Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu, Rabu (21/12/2022).


Kegiatan bertajuk “Menjahit Semangat Generasi, Merawat Pertiwi” itu dilaksanakan di Bumi Raflesia hingga 22 Desember 2022 adalah untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan, secara khusus untuk mengenang Fatmawati Soekarno yang pada tahun 1944 menjahit cikal bakal Bendera Pusaka Merah Putih.

Mesin jahit yang digunakan bukan mesin jahit elektrik, melainkan mesin jahit tradisional yang mengandalkan kekompakan tangan dan kaki. Bendera Merah Putih yang sudah selesai dijahit akan dibawa pulang ke daerah mereka masing-masing untuk dikibarkan pada setiap upacara.

“Menjahit Sang Saka Merah Putih merupakan bukti nyata sumbangsih seorang Ibu Fatmawati yang penuh keikhlasan membangun fondasi bangsa. Inspirasi peran Ibu Fatmawati yang turut berkontribusi mengisi kemerdekaan juga filosofi menjahit perlu dilestarikan agar generasi muda bisa memetik teladan baik bahwa berkontribusi, berperan, berkarya, berkreasi, sesuai dengan porsi masing-masing jika dilakukan dengan sepenuhnya adalah fondasi dari keberhasilan yang sesungguhnya, tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.


Peran penting dari seorang Fatmawati Soekarno dalam merajut identitas dan fondasi bangsa Indonesia tidak dapat dipungkiri. Menteri PPPA menegaskan, kini para penerus bangsa harus ikut serta dalam merawat pertiwi. Warisan sejarah atas jasa Ibu Fatmawati yang memberikan keteladanan tentang pentingnya pengorbanan, memupuk semangat, serta menjaga mimpi di tengah segala keterbatasan yang ada sejatinya harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


“Teladanilah makna dari peranan Ibu Fatmawati dan sadarilah bahwa maju mundurnya sebuah bangsa ada di tangan kaum perempuan dan ibu. Jika perempuan berdaya dan maju, maka berdaya dan majulah negaranya. Selamat Hari Ibu wahai perempuan Indonesia. Perempuan Berdaya, Indonesia maju!” tandas Menteri PPPA.


Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengemukakan prosesi menjahit bendera merah putih merupakan bentuk napak tilas perjuangan Fatmawati Soekarno. Nilai perjuangan yang dilakukan oleh Fatmawati Soekarno untuk Indonesia yang mengilhami perempuan Indonesia untuk terus bergerak dan memperjuangkan hak serta kesetaraan harus terus dilakukan. Gubernur Bengkulu pun mengucapkan rasa terima kasih atas kehadiran Menteri PPPA dan seluruh tamu undangan di Bumi Rafflesia.


“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran ibu ibu dari berbagai provinsi di Indonesia. Suatu penghormatan bagi kami, turut berkontribusi dalam momentum bersejarah ini. Selamat Hari Ibu kepada seluruh perempuan Indonesia, semoga tetap semangat, selalu sehat, semakin berdaya, dan memberikan peran-peran besar yang produktif untuk pembangunan Indonesia sekarang dan di masa yang akan datang,” ungkap Gubernur Bengkulu.


Ketua TP. PKK Sumbar didampingi Ny. Lina Hansastri serta Kepala Dinas DP3AP2KB Gemala Ranti, menyampaikan apresiasi atas kegiatan menjahit bendera merah putih di Bengkulu.


Kegiatan ini menurut Umi Harneli menyimpan pesan bahwa para ibu para bangsa saat ini perlu menyadari kembali perannya sebagai penjahit semangat generasi, pendidik pertama putra putri negeri dan pencetak para pemimpin generasi masa depan.


"Ibu Fatmawati telah memberikan keteladanan tentang pentingnya sebuah pengorbanan dan pentingnya menjaga semangat, menjaga mimpi di tengah keterbatasan-keterbatasan yang ada. Ini adalah bentuk warisan Ibu Fatmawati bagi generasi penerus yang harus dijaga dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Umi Harneli.


Kegiatan menjahit bendera merah putih juga dihadiri oleh para Menteri PPPA periode sebelumnya, yaitu Linda Amalia Sari Gumelar dan Yohanna Susana Yembise yang turut meninjau hasil karya jahit peserta. 


Selain kegiatan menjahit bendera merah putih, terdapat pameran display Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khas Bengkulu, makanan favorit Fatmawati Soekarno, makanan sehat cegah stunting, serta rempah dan herbal nusantara. **

Oleh : Ir. Soegiharto Santoso


Kontroversi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang menyebut operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bikin negara jelek di mata dunia terus menuai beragam tanggapan dari berbagai tokoh. 


Dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut besuara keras terkait pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 


Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, menyorot pernyataan Luhut soal OTT KPK bikin jelek Indonesia di mata dunia.  


Novel berpendapat, semua pihak tentu berharap pejabat-pejabat negara melihat korupsi itu sebagai masalah serius. Sehingga menurutnya, tidak baik kemudian tidak peduli atau permisif terhadap praktik korupsi. 


Pernyataan tegas juga disampaikan Mantan Ketua KPK Abraham Samad di berbagai media. Ia menyebutkan, pelaksanaan OTT KPK adalah bentuk penegakan hukum. 


Samad mengatakan, OTT tidak bisa begitu saja dilepaskan karena bagian tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) KPK. 


Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan -UPH, Emrus Sihombing juga turut berkomentar keras. 


Dia menuturkan, pernyataan OTT-OTT itu tidak bagus, sangat berpotensi melemahkan KPK dan sekaligus memberi angin segar kepada calon koruptor, serta menguntungkan posisi perilaku koruptif. 


Dengan tegas Emrus berpendapat, tindakan OTT KPK tersebut malah sebaliknya dapat membuat nama Indonesia semakin baik di mata dunia dan mendorong masuknya investasi ke Indonesia. 


Emrus mengingatkan, hingga saat ini korupsi sudah menjadi patologi sosial yang kronis di negeri ini. 


Mencermati pernyataan para tokoh tersebut, selaku jurnalis, penulis menilai, apa yang disampaikan para tokoh sebagai respon atas pernyataan Menko Marves LBP patut didukung. 


Pernyataan Menko Marves LBP tidak tepat dan sangat berpotensi menguntungkan para Koruptor. 


Untuk meredam isu negatif di masyarakat, LBP harus segera menarik pernyataannya bahwa OTT KPK membuat jelek Indonesia di mata dunia. 


Meski pernyataan Luhut bertujuan untuk mendorong KPK mengutamakan langkah pencegahan, namun perlu dipahami tugas KPK yang paling utama adalah pemberantasan korupsi dan OTT adalah bagian terpenting dalam penindakan. 


Justru dengan adanya OTT-OTT inilah seharusnya para (calon) pelaku koruptor stop melakukan korupsi. 


Kasus suap dan OTT di lingkup peradilan membuktikan bahwa OTT sangat dibutuhkan. Tanpa OTT di lingkup lembaga peradilan akan sangat sulit menangkap mafia hukum dan makelar kasus. 


Pernyataan penulis sangat beralasan. Buktinya, belum lama ini publik disuguhi informasi pernyataan yang cukup mengejutkan dari seorang pengacara. 


Sebagaimana diberitakan di berbagai media online, pengacara Yosep Parera mengungkapkan, selama ini pengacara yang melakukan praktik hukum (selalu) tersandera. Dia membeberkan bahwa pengacara harus mengeluarkan sejumlah uang agar surat mereka bisa terkirim sampai ke meja hakim agung. 


Selanjutnya di banyak media online mengungkap ketidakberdayaan seorang Hakim Agung berhadapan dengan makelar kasus. 


Lihat saja ada media melansir berita tersebut dengan judul cukup bombastis : “Hakim Angkat Tangan Hadapi Makelar Kasus di Mahkamah Agung."


Diberitakan secara gamblang, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto angkat bendera putih membereskan makelar kasus (markus) di tubuh lembaganya. Itu disampaikan Sunarto merespons dua hakim agung yang diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi.


Menurut Sunarto, upaya yang paling mungkin dilakukan adalah mempersempit ruang gerak markus.


Menurut dia, Markusnya lebih pintar sehingga pihaknya harus mencari metode untuk mempersempit kerjanya markus. 


Namun sayangnya Hakim Agung itu justeru mememohon maaf dan angkat tangan (menyerah) untuk menghilangkan markus. 


Penulis sendiri baru-baru ini sempat beberapa kali ke KPK untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan suap di lembaga penegak hukum. Terlebih lagi terdapat fakta pengakuan saksi di dalam persidangan terkait adanya 2 (dua) orang yang menyediakan dana untuk perbuatan rekayasa hukum, hingga dugaan menggunakan dokumen palsu perkara Apkomindo yang kemudian bisa menang diberbagai tingkat peradilan. 


Semoga tulisan ini bisa memberi pemahaman bahwa KPK wajib melakukan OTT untuk memberantas korupsi dan markus di lembaga peradilan. ****


Penulis :

• Ir. Soegiharto Santoso

• Ketum APKOMINDO

• Ketum APTIKNAS

• Ketua OKK SPRI

• Ketua Dewas LSP Pers Indonesia

• Wapimred Media Info Breaking News 

• Pemimpin Redaksi Media Biskom.

TANGGERANG - MEDIAPORTALANDA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Kemenkumham masuk pada posisi 3 terbaik untuk kategori Kementerian dengan perolehan nilai 99,45 poin.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu (14/12/2022) pagi. 

"Hasil monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat memberikan nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir sempurna," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. 


Nilai Kemenkumham mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021, Kemenkumham memperoleh nilai 85,21 dengan predikat menuju informatif. Tahun ini Kemenkumham mengalami kenaikan 14.24 poin sehingga menjadi badan publik informatif. 


"Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna H. Laoly, segenap jajaran Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif," ungkap Andap di Jakarta. 


Terdapat tiga komponen utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang telah dilalui Kemenkumham yaitu kuisioner, uji publik, dan visitasi. 


Penilaian diawali dengan pemenuhan kuisioner, di antaranya kelengkapan jawaban kuisioner beserta data dukung; inovasi layanan; kelengkapan informasi website PPID; kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi publik; hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan. 


Selanjutnya Kemenkumham mengikuti uji publik. Pada tahap ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej memaparkan inovasi dan strategi Kemenkumham dalam mewujudkan badan publik yang terbuka. 


Tahapan terakhir adalah visitasi yang oleh tim KI Pusat. Tim melakukan penilaian kualitatif dan pendalaman terhadap langsung di lokasi pelayanan informasi Kemenkumham. 


"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran, khususnya Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM, atas dukungannya dalam mewujudkan Kemenkumham sebagai badan publik informatif," ucapnya. 


Masyarakat dapat mengakses informasi publik Kemenkumham melalui beberapa cara. Kemenkumham menyediakan aplikasi PPID Kemenkumham yang dapat diunduh pada Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi tanpa batasan waktu dan tempat. 


Kemenkumham juga memiliki laman website PPID yang dapat diakses pada https://ppid.kemenkumham.go.id . Pada website ini Kemenkumham menyediakan informasi publik yang terbaru. Masyarakat pun dapat menyampaikan permohonan informasi lewat website ini. 


"Kami menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Masyarakat semakin melek teknologi sehingga aplikasi mobile dan website ini sangat menolong pelayanan informasi," tuturnya. 


Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi secara langsung atau offline, Kemenkumham menyediakan loket pelayanan informasi di kantor Kemenkumham Pusat Jakarta Selatan. 


Keterbukaan informasi publik, papar Andap, merupakan bentuk transparansi pelayanan Kemenkumham. Kemenkumham memperhatikan empat aspek dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yaitu ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dan terjangkau. 


"Jadi informasi itu harus tersedia, dapat diakses, bisa diterima, serta dapat dijangkau dengan mudah dan gratis, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Andap. 


Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh KI Pusat setiap tahunnya. Di tahun ini, KI Pusat telah selesai melakukan penilaian terhadap 372 badan publik. Kemenkumham menjadi salah satu badan publik yang mencapai level informatif. Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan Atria Hotel Gading Serpong. (Rel/Ism)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.