Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2019
Foto/SINDOnews
MPA,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang
diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan
kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.
Selain itu, MK juga menolak seluruh eksepsi dari pihak
termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak
eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan
menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim MK, Anwar
Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis
(27/6/2019).
Putusan itu telah berdasarkan kepada UUD 1945, UU no 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU no 8 tahun
2011 tentang perubahan UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi lembaran
negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 70 tambahan lembaran negara Republik
Indonesia no 5226 dan UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, lembaran
negara Republik Indonesia tahun 2009 no 157, tambahan lembaran negara Republik
Indonesia no 5076.
Dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan
putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK.
Diantaranya dalil
mengenai perolehan suara Prabowo yang mengklaim kemenangan sejumlah 68.650.239
suara atau 52 persen sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin disebut mendapat
63.573.169 suara atau 48 persen.
Kemudian penolakan dalil terkait tudingan pembatasan serta
akses media yang tak berimbang kepada paslon dan kandasnya ketidaknetralan
Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis
dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon keliru. Pembuktian itu seharusnya
ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam rangkaian PHPU ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga
telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan ahli. Sementara, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli
dan satu keterangan ahli lainnya. Sementara, sebagai pihak terkait, tim kuasa
hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli di dalam
persidangan.
Persidangan berlangsung pada 14-27 Juni 2019. Usai melakukan
pemeriksaan saksi dan bukti, Hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim
(RPH) secara tertutup dan memutus perkara hari ini.
"Demikian diputus oleh rapat Permusyawaratan Hakim, oleh
9 hakim Konstitusi pada Senin 24 Juni 2019 yang diucapkan dalam sidang pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis 27 Juni 2019, selesai
diucapkan pukul 21.16 WIB oleh 9 hakim Konstitusi," tuturnya. (*)
Sumber, Sindonews.com