-->

Latest Post


Foto/SINDOnews

MPA,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.

Selain itu, MK juga menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Putusan itu telah berdasarkan kepada UUD 1945, UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU no 8 tahun 2011 tentang perubahan UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi lembaran negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 70 tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 5226 dan UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, lembaran negara Republik Indonesia tahun 2009 no 157, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 5076.

Dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK.

Diantaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengklaim kemenangan sejumlah 68.650.239 suara atau 52 persen sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.

Kemudian penolakan dalil terkait tudingan pembatasan serta akses media yang tak berimbang kepada paslon dan kandasnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon keliru. Pembuktian itu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam rangkaian PHPU ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan ahli. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu keterangan ahli lainnya. Sementara, sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli di dalam persidangan.

Persidangan berlangsung pada 14-27 Juni 2019. Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti, Hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup dan memutus perkara hari ini.

"Demikian diputus oleh rapat Permusyawaratan Hakim, oleh 9 hakim Konstitusi pada Senin 24 Juni 2019 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis 27 Juni 2019, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh 9 hakim Konstitusi," tuturnya. (*)




Sumber, Sindonews.com


Foto/SINDOphoto/Isra Triansyah

MPA,JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019.

Prabowo Subianto menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers usai nonton bareng (Nobar) sidang MK itu di Rumahnya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dilansir Sindonews.com  Kamis (27/6/2019),

Prabowo mengakui keputusan MK itu sangat mengecewakan pihaknya maupun para pendukungnya. Namun pihaknya akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi, yakni UUD 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku.

"Maka dengan ini kami menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada semua pendukungnya di seluruh Indonesia. Termasuk mereka yang terlibat dalam koalisi Indonesia Adil Makmur maupun badan pemenangan nasional.

"Para alim ulama dan pemuka-pemuka agama lainnya, para purnawirawan TNI polri, emak-emak di seluruh Indonesia, para dokter dan masyarakat kesehatan Indonesia, para perawat, petani, nelayan, anak-anak muda, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung kami, Prabowo-Sandi secara ikhlas dan secara total," kata dia. (*)


MPA - Konstitusi telah memberikan putusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019. Dengan demikian, proses pesta demokrasi yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir telah usai. Presiden Joko Widodo, yang juga presiden terpilih, mengajak segenap komponen bangsa untuk kembali merajut persatuan dan memikirkan langkah-langkah ke depan untuk bersama memajukan Indonesia.

"Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan negara kita Indonesia, Tanah Air kita tercinta," ujarnya dalam pernyataan resmi terkait dengan hasil putusan tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis malam, 27 Juni 2019.

Dalam pernyataannya sebelum bertolak menuju Jepang untuk menghadiri KTT G20 tersebut, Kepala Negara menyatakan bahwa setelah ini tak ada lagi pengkotak-kotakan keyakinan dan dukungan terkait Pilpres 2019. Seluruh pihak diminta untuk tetap memberikan penghormatan satu sama lain meski memiliki pandangan politik yang berbeda.

"Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia. Walau pilihan politik berbeda tetapi kita harus saling menghargai. Walau pilihan politik berbeda kita harus saling menghormati," ucap Presiden.

Kepala Negara kemudian memastikan bahwa dirinya bersama dengan wakil presiden terpilih, Ma'ruf Amin, akan bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

"Walau pilihan politik berbeda pada saat Pilpres, namun perlu kami sampaikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.


Jakarta, 27 Juni 2019
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.