Wismar Pandjaitan Anggota DPRD Padang, Ada Apa Pemko Ngototan Terkait Penyertaan Modal Untuk PSM
MPA,PADANG - Ada apa Pemko terlalu ngotot untuk penyertaan modal Perumda
PSM ini, Kata Ketua Fraksi Partai Perjuangan Bangsa DPRD Padang, Wismar
Pandjaitan,kenapa dan ada apa dengan Pemko Padang terlalu terburu - buru
dan ngotot dan ingin memasukan anggaran penyertaan modal untuk Perumda
Padang Sejahtera Mandiri (PSM) di anggaran APBD Tahun 2018.( 12 /10)
Kan sudah disampaikan dalam paripurna waktu itu, bahwasanya DPRD meminta
agar pemko merevisi terlebih dahulu terkait Perda tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Padang Sejahtera Mandiri ini. Hal ini karena kita telah melakukan
konsultasi ke Kemendagri dan mendapat masukkan dari tenaga ahli, pakar ekonomi
dan ahli hukum beberapa waktu lalu agar Perda Perusda PSM ini direvisi dan
dilakukan kajian - kajian yang jelas. Dan saat itu juga direkomendasikan bukan
Perusahaan daerah namanya lagi tetapi PT (Perseroan Terbatas).
Karena yang namanya Perusahan daerah itu selama ini banyak yang merugi.
Sementara untuk PT sendiri dimana nantinya Direktur PT ini akan bertanggung
jawab atas deviden dan modal yang diberikan pemerintah.Selanjutnya harus jelas
kajian yang disampaikan pihak PSM ke DPRD Padang mengenai Feasibility Studynya
(studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah
bisnis,red)nya. "Sementara kajian secara detail dari PSM saja belum ada
disampaikan, kenapa harus ngotot agar penyertaan modal PSM ini agar dimasukkan
di anggaran 2018, " tegas Wismar anggota Komisi II DPRD Padang ini.
Wismar juga mengatakan, ia mendapat informasi bahwa setelah rapat pimpinan
DPRD Padang, seluruh Fraksi di DPRD Padang diminta bertemu oleh Walikota di
rumah dinasnya. Dalam pertemuan itu, informasi yang didapat katanya Walikota
meminta tolong agar Paripurna APBD TA 2018 ditunda hingga akhir November 2017
ini, guna menunggu revisi Perda Pendirian Perusda PSM ini.
Ia pertanyakan kenapa harus terburu - buru dalam hal ini, seharusnya ada
kajian - kajian jelasnya terlebih dahulu karena sebelumnya yang namanya
Perusahaan daerah ini banyak yang merugi, " pungkasnya.
Lebih lanjut katanya, Perusda PSM dalam hal ini ingin melakukan usaha dalam
pengelolaan perparkiran dan distributor semen. Padahal Semen Padang sendiri kan
juga sudah ada anak - anak perusahaannya.
Perusahaan daerah itu berfungsi membina perekonomian, bukan mematikan usaha
masyarakat yang ada. Untuk itu, perusahaan daerah yang dibentuk harus
pada bidang usaha yang tidak bisa dilakukan masyarakat. Dalam aturannya
Perusahaan daerah itu tidak boleh menggangu usaha yang telah ada.
Nah di sana perlunya kajian kelayakan investasi tersebut, jangan ini
nantinya yang akan membunuh usaha yang telah ada. Ini namanya bukan membantu
tapi membunuh usaha yang sudah ada, menyakiti rakyat namanya. Seakan - akan ini
menurutnya ingin menyelamatkan direktur - direktur maupun direksi PSM yang
diangkat kemarin itu, " ujar Wismar.(*)