Terkait RUU PKS Yang Lindungi LGBT, Mahyeldi : Saya Wako Pertama di Indonesia yang Menolak
MPA,PADANG – Wali Kota Padang Mahyeldi menyatakan sikapnya menolak keras terkait
draf Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang
dibahas DPR RI saat ini. Dengan alasan, draf RUU PKS mengancam hilangnya fungsi
agama, adat dan sosial budaya. Serta peran orang tua dalam mendidik anaknya.
“Saya,
Wali Kota pertama di Indonesia yang menolak draf RUU PKS yang ada saat ini.
Sepertinya, ini sengaja dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina dan
merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga”, tegas Mahyeldi Senin sore
(04/02/2019).
Lebih lanjut dijelaskan,
sebagaimana pada pasal 7 ayat (2) RUU PKS dinyatakan bahwa Kontrol Seksual
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: pemaksaan menggunakan atau
tidak menggunakan busana tertentu, maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan
anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal
busana.
Selanjutnya, frasa kontrol
seksual pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual,
artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada
kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa
dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan
seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga
terlindungi dengan frasa ini.
Begitu juga dengan kebebasan
seksual semakin nampak pada pasal 7 ayat (1), yaitu adanya hak mengambil
keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar
melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus
dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks
menyimpang semisal LGBT.
“Ini jelas-jelas sudah
bertentangan dengan agama, filosofi orang Minangkabau. Adat basandi syarak,
syarak basandi kitabullah. Apalagi kita di Kota Padang sudah menjalankan
program wajib berbusana muslim bagi pelajar muslim, pesantren ramadhan, dan
baru-baru ini mendeklarasikan Kota Padang Bersih Maksiat”, tutur Mahyeldi.
Ditambahkannya, masih ada lagi
pasal lainnya dalam RUU PKS tersebut memiliki indikasi melindungi dan
melegalkan kebebasan seksual. Kalau draf RUU PKS tersebut tidak mengalami
perubahan, sebagai Wali Kota Padang, Mahyeldi akan terus menyuarakan penolakan
terhadap draf RUU PKS yang ada saat ini.
“Saya sangat yakin, banyak dari
pendukung LGBT dan kaum liberal yang mendukung dan berusaha meloloskan draf RUU
PKS ini”, ujarnya lagi. (ar/LL)