-->

Latest Post

MPA,PADANG - Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur study banding ke DPRD Kota Padang tentang Peraturan Daerah Minuman Beralkohol.Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi  A, Gufron Ridloi dan diterima Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu (13/3/2018)



Sejak tanggal 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dilarang  dijual pada minimarket-minimarket di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Sekwan, pengawasan peredaran miras di Kota Padang sudah dilakukan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 08 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Dengan Perwako, pembentukan badan pengawas juga sudah dilakukan.

"Badan Pengawas yang terbentuk tersebut juga sudah melakukan pengawasan ke beberapa mall dan hotel, serta berkoordinasi dengan pihak Provinsi supaya lebih memaksimalkan pengawasan dan pengendalian dari minuman beralkohol," kata Syahrul pada tamu dari Ponorogo.

Syahrul menambahkan, pengawasan yang dilakukan intensif ini, sekaligus menjadi gerakan untuk pelarangan minuman keras dijual di ritel, apalagi di warung - warung biasa. Sehingga gerakan ini menjadi suatu bentuk implementasi dari Permendag tersebut secara intensif dan masif. 

Kemudian untuk tindak lanjut dari Permendag Nomor 6 tahun 2015, perlu ada penyesuaian karena mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket. 

"Perda kita yang sudah dikeluarkan 2012 akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru ini, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya akan dapat terakomodir," imbuhnya.

Sekwan mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan masih tahapan sosialisasi sambil memberikan waktu 3 bulan kepada minimart dan distributor untuk membersihkan stok - stok yang ada. Setelah itu, akan dilakukan penindakan bagi pihak - pihak yang melanggar. "Kita sudah surati toko - toko, minimarket, mal dan hotel agar mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Setelah itu jika masih melanggar, akan diberikan tindakan," ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan punya kewajiban untuk melindungi konsumen, yaitu menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Sedangkan penjualan miras saat ini masih dinilai terlampau bebas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terciderainya hak konsumen karena pemerintah tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat undang - undang.

"Sebelumnya, peraturan membatasi penjualan minuman beralkohohol sampai 5 persen dan minuman beralkohol tidak boleh dibeli dibawah umur 21 tahun. Tapi banyak yang melanggar, oleh karena itu, aturan baru, daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket," tukasnya.(rilis)

MPA,SUMBAR - Karena termasuk binatang langka yang hidup dilaut lepas. Penyu mesti dilindungi,bagi yang menganggu penyu dapat diproses hukum. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumatera barat Nasrul Abit disela-sela melepas penyu yang masuk ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Kapal Tenggiri, Teluk Bungus Kota Padang. Pada Kamis (22/3/2018).

Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, karena populasinya sudah semakin berkurang.masyarakat diharapkan agar tidak lagi mengkonsumsi penyu dan telurnya.

Karena Penyu binatang yang dilindungi, untuk menjaga kelestarian, mari bersama kita menjaga populasinya agar jangan punah,”Ujarnya.

Selanjutnya kata  Wagub Nasrul Abit, kita memberikan apresiasi dan terjma kasih kepada pihal PLTU Teluk Sirih, yang telah melaporkan dan membantu ikut serta menyelamatkan Penyu.


Jumlah Penyu yang masuk kelokasi PLTU itu berjumlah 12 ekor. Dan semuanya sudah dilepaskan kembali. Namun saat ini ada 2 (dua)  sedang dirawat agar sehat kembali. Dari 12 penyu yang terbesar ada 12 kilo bagian ada satu ekor dengan berat sekitar 100 kg.(ar)

MPA,JAKARTA — Dalam ajang penghargaan Obsession Awards 2018,Sejumlah kepala daerah di Indonesia yang dinilai berhasil memimpin daerahnya dengan baik, provinsi maupun kabupaten/kota meraih penghargaan berskala nasional di Hotel Kempinski,Jakarta Pusat, pada Kamis (22/3)/2018).


Kepala Daerah yang dinilai layak dan terpilih menerima penghargaan bergengsi itu, yakni Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dengan kategori Best Achiever In Regional Leader. Terlebih lagi, selama ini sudah banyak prestasi dan meraih penghargaan berskala nasional untuk Sumbar.

Irwan Prayitno menyebutkan, diterimanya penghargaan Obsession Awards 2018 dalam kategori Best Achiever In Regional Leader, tentunya ini menjadi motivasi. Penghargaan merupakan penilaian terhadap Kepala Daerah yang dinilai baik dalam memimpin organisasi pemerintahan daerah, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.

"Kita patut bersyukur dan bangga karena meraih penghargaan ini," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayinto usai menerima penghargaan kepada awak media. 

Gubernur juga menyampaikan, penghargaan tidak hanya berdasarkan penilaian dalam memimpin organisasi pemerintah daerah. Tetapi juga terdapat komponen lain dalam penilaian keberhasilan  membangun daerah. Salah satunya, lewat keberhasilannya dalam pengentasan kemiskinan.

"Dari data yang diperoleh tim penilai Obsession Awards, jumlah masyarakat miskin di Sumbar terus mengalami penurunan sejak tahun pertama saya menjabat gubernur yakni tahun 2011. Bahkan, data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar merilis penduduk miskin itu mengalami penurunan," katanya.

Masih menurut Irwan, dari catatan BPS Sumbar bahwa penduduk miskin di provinsi Sumatera Barat berjumlah 364.513 jiwa pada Maret 2017 atau berkurang 11.997 orang dibandingkan periode September 2016.

Dari sejumlah faktor yang mempengaruhi penurunan penduduk miskin di Sumbar, kata Irwan, antara lain selama periode Januari sampai Maret 2017 angka inflasi relatif rendah tercatat hanya 0,37 persen. "Secara regional inflasi di perdesaan pada Maret 2017 hanya 0,41 persen, sedangkan pada September 2016 mencapai 0,76 persen," ungkapnya.

Kemudian, neraca perdagangan Sumbar periode Januari sampai Maret 2017 surplus sebesar 493,8 juta dolar AS atau mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang hanya 272,79 dolar AS.

Tidak hanya itu, tingkat pengangguran terbuka di Sumbar pada Februari 2017 juga mengalami penurunan dari 5,81 persen pada Februari 2016 menjadi 5,80 persen pada Februari 2017. Lalu, nilai tukar petani pada Maret 2017 juga lebih besar mencapai 98,19 persen dibandingkan September yang berada pada posisi 97,81. Bahkan, nilai tukar usaha petani Sumbar pada Maret 2017 mencapai 109,50 atau lebih besar dibandingkan September 2016 yang mencapai 108,2.

Sementara Media Director Obsession Media Group, Sahrudi Rais menyebutkan, bahwa apresiasi Obsession Awards 2018 diberikan kepada mereka yang berprestasi sepanjang 2017, berdasarkan sejumlah kategori. Untuk penetapan pemenang masing-masing kategori dilakukan berdasarkan penjurian yang terdiri dari pimpinan redaksi Obsession Media Group bekerjasama dengan Indonesia Research and Survey (IReS), dan lembaga konsultan komunikasi & politik Citra Marketing Communications (Cmarcomm).

"Jadi, penghargaan ini merupakan konsistensi dalam menampilkan tokoh-tokoh inspiratif dari berbagai latar dan dilandasi komitmen untuk terus memberikan apresiasi kepada mereka yang telah menebar inspirasi bagi khalayak luas," katanya.

Sahrudi juga menyediakan, terpilihnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai penerima Anugerah Obsession Awards 2018, kategori Best Achiever In Regional Leader dilatar belakangi dengan prestasi luar biasa yang diukir oleh Irwan di dua periode kepemimpinannya. Baik itu dari segi kinerja pemerintah maupun keberhasilan dalam pembangunan sebagai upaya dalam pengentasan kemiskinan di Sumbar.

Menurutnya, ada beberapa indikator penilaian yang dilakukan dewan juri. Sehingga, tim penilai menetapkan Gubernur Sumbar sebagai penerima penghargaan Obsession Awards 2018 pada Individual Achievers kategori Best Achiever In Regional Leader. "Selain indikator tersebut juga dipastikan tokoh yang kita berikan anugerah itu tidak terlibat korupsi atau terindikasi korupsi," tukasnya. (em/rel/ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.