-->

Latest Post

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima. Imbauan ini disampaikan terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H.

Jadi semua hadiah wajib ditolak, atau laporkan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rilis di Jakarta,di kutip dari Sindonews Jumat (23/6/2017).

Agus mengatakan, dalam agama Islam memang tak ada larangan menerima hadiah. Namun, hadiah yang bisa memengaruhi keputusan terkait jabatan seseorang, masuk dalam kategori gratifikasi yang melanggar undang-undang.

Hadiahnya bisa berupa uang tunai, bingkisan makanan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain larangan menerima gratifikasi, KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untukk mengggunakan mobil dinas untuk mudik.

Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan,” imbuh dia.

Terkait dengan hadiah Lebaran, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, dalam dua tahun terakhir laporan yang diterima KPK terkait dengan hadiah lebaran meningkat.

Pada 2015 ada 35 laporan terkait dengan Lebaran yang terdiri dari parsel makanan minuman, peralatan dapur, batu cincin, dan furniture senilai Rp 35,8 juta. Tahun berikutnya, laporan meningkat lebih dari 10 kali lipat menjadi 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, Kristal, dan lain-lain senilai Rp 1,1 miliar.

Jumlah ini hanya yang melapor, bisa jadi masih ada yang belum sadar untuk melapor,” kata Giri.

Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya tertera setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.

Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian, dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan penerima gratifikasi akan didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

PADANG - Setiap lebaran Idul Fitri, umat Islam menyambutnya dengan suka cita. Beragam yang dilakukan. Mulai dari membuat kue, membersihkan rumah, membeli pakaian baru, dan lainnya.

Hal ini seperti telah mentradisi di setiap tahunnya. Saat seminggu sebelum lebaran, warga sibuk berbelanja kebutuhan lebaran. Pasar menjadi ramai. Bahkan jemaah di sejumlah tempat ibadah berkurang,(23/6).

Kebiasaan berlebaran secara berlebihan di kalangan masyarakat direspon Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo. Walikota yang juga ustad ini menganjurkan kepada warganya untuk tidak berlebihan dalam menyambut lebaran 1438 H ini.

"Sederhanalah dalam berlebaran," imbau Mahyeldi, kemarin.

Walikota menyebut, dalam Islam, Hari Raya Idul Fitri sebenarnya bukanlah hari raya terbesar. Akan tetapi justru Hari Raya Idul Adha yang paling besar.

"Itu sebabnya Idul Adha dirayakan tiga hari," tukasnya.
Mahyeldi mengajak warganya untuk tetap beribadah hingga di penghujung Ramadan. Tidak terpengaruh dengan 'euforia' lebaran.

"Teruslah beribadah dan beritikaf di masjid dan musala hingga meraih kesempurnaan ibadah di bulan Ramadan," ajaknya.

Seperti diketahui, Hari Raya Idul Fitri 1438 H jatuh pada 25 Juni 2017. Biasanya, seluruh perantau Minang pulang kampung. Dan dipastikan libur lebaran kali ini Kota Padang akan ramai dikunjungi wisatawan.(Ch/Ar)


MPA, (Padang) - Yeni masih terisak. Ibu lima anak ini tak henti-henti menyeka air matanya. Kepalanya terus menunduk.

Rabu (21/6) sore itu merupakan hari bahagia bagi Yeni dan kelima anaknya. Di depannya berdiri rumah 'rancak' pemberian Walikota Padang. Di situlah nanti Yeni dan anak-anaknya berlebaran. Di rumah baru dan lingkungan baru.

Yeni adalah janda almarhum Koptu Irman Buyung yang gugur dalam tugas di Aceh pada 2005 silam. Almarhum Koptu Irman Buyung merupakan personil di Yonif 133/Yudha Sakti. Sejak suaminya berpulang, Yeni tak lagi menempati rumah dinas. Aturan kedinasan yang mengharuskan Yeni dan anaknya meninggalkan rumah dinas.

Praktis setelah suaminya meninggal, Yeni dan kelima anaknya ditampung di rumah dinas Kodim. Setelah dikunjungi Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo pada program 'Singgah Sahur' tempo hari lalu, akhirnya Yenni mendapat rumah baru di belakang Stasiun TVRI Sumbar di Air Pacah.

Saat peresmian bedah rumah singgah sahur, Rabu itu, Yenni memang tak kuasa menahan tangisnya. Ketika didapuk memberi sepatah dua patah kata, mulut Yeni serasa tercekat. Ia tak mampu mengeluarkan sepatah katapun. Semua karena rasa haru mendalam di dirinya.

Tak lama, kakak dari almarhum Koptu Irman Buyung membantu. Gagang michropone diambilnya.

"Allah telah memberi rahmat dan nikmat kepada kami sekeluarga," ucapnya.

"Atas nama keluarga besar Koptu Irman Buyung, rumah ini sangat bermanfaat bagi kami, semoga Allah membalasnya dengan pahala berlimpah," tambahnya.

Rumah baru milik Yeni berkelir hijau kombinasi putih. Atapnya dari seng. Rumah cukup besar itu memiliki dua kamar tidur. Tanahnya pun terbilang luas.
Rumah tersebut memang terbilang spesial. Untuk membangun rumah tersebut, puluhan prajurit dari Yonif 133/Yudha Sakti turun membantu, saling bahu membahu. Tak sampai tiga minggu, rumah itu pun rampung dan bisa ditempati.

"Mudah-mudahan rumah ini menjadi tempat yang menyenangkan bagi Yeni dan anak-anak. Sekaligus menjadi tempat untuk mendidik anak-anak agar tumbuh menjadi seperti almarhum ayahnya. Mudah-mudahan semangat ayahnya dilanjutkan oleh anak-anak," sebut Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo.

Mahyeldi berharap, rumah tersebut menjadi syurga bagi Yeni dan anak-anak. Walikota menekankan, untuk menjadikan rumah seperti syurga  harus dihiasi dengan ayat Alquran dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

"Sebagai bentuk rasa syukur itu, jagalah rumah ini sebaik-baiknya," tukas Mahyeldi.

Sementara, Danyon Infantri 133/Yudha Sakti Letkol Inf Dwi Putranto menyebut bahwa cukup banyak cerita indah yang terangkai saat membangun rumah tersebut. Salah satunya dalam mencari titik air bagi rumah itu.

"Berkat tekad kami, dalam satu malam kami menemukan titik air," sergahnya.

Letkol Inf Dwi Putranto berpesan kepada Yeni untuk menjadikan rumah  pemberian Walikota Padang dan tanah sisa yang ada agar bermanfaat. Sekaligus menjadi agen perubahan di sekitar tempat tinggal. Karena di sekeliling rumah Yeni tinggal, terdapat sejumlah keluarga yang kurang berada.

"Jadikan aura positif di sini," harapnya.

Wakil Ketua Baznas Kota Padang Nursalim menyebut bahwa rumah milik Yeni harganya terbilang tinggi. Rumah itu dibangun dengan biaya Rp 45 juta. Sebab selain dibantu Baznas, pembangunan rumah tersebut juga dibantu oleh donatur.


Potong pita menjadi penanda diresmikannya bedah rumah program Singgah Sahur. Dalam peresmian itu nampak hadir diantaranya Kepala Dinas Sosial Amasrul, Kepala Dinas Kesehatan Feri Mulyani Hamid, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Zabendri, Camat Koto Tangah Syahrul, dan lainnya. Selain itu juga tampak puluhan personil Yonif 133/Yudha Sakti.(tf/ch)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.