-->

Latest Post


MPA,(PADANG) – Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang baik, bersih dan melayani, penyusunan evaluasi jabatan termasuk salah satu upaya mendukung pelaksanaan penataan SDM secara tepat bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Menyikapi itu demi memaksimalkannya, Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Organisasi Setdako kembali menyelenggarakan Asistensi penyusunan evaluasi jabatan. Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Grand Inna Muara Padang, selama dua hari (24-25/8) itu dibuka secara resmi Wakil Walikota (Wawako) Padang Emzalmi.
Wawako menyampaikan, penyelenggaraan asistensi penyusunan evaluasi jabatan ini dapat membawa pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap penataan atau manajemen SDM aparatur penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padang.
“Asistensi penyusunan evaluasi jabatan merupakan pembekalan bagi aparatur yang berkompeten di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mempunyai pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan penyusunan evaluasi jabatan dan penetapan kelas jabatan,” jelas Wawako kepada wartawan usai membuka kegiatan, Kamis (24/8).
Emzalmi pun memberikan motivasi dan penguatan kepada para peserta asistensi. Sebagaimana sebutnya, bahwa nilai jabatan serta kelas jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan, tentu menjadi basis yang lebih adil dalam penyusunan kebijakan penghasilan aparatur ke depan, termasuk tunjangan kinerja.
“Jadi, evaluasi jabatan itu harus mempertimbangkan berbagai faktor evaluasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Permenpan No.34 tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan. Oleh karena itu, perlu proses yang matang agar nilai dan kelas jabatan yang telah disusunkan dapat menjadi dasar kebijakan bagi Pemko Padang dalam pemberian tunjangan kinerja ASN ke depan ,” tandasnya.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setdako, Sandra Imelda menyebutkan tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut terutama untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan evaluasi jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan bagi ASN di lingkungan Pemko Padang. Selain itu juga sekaligus asistensi atas usulan kelas dan nilai jabatan dari setiap perangkat daerah/unit kerja.
Sandra melanjutkan, kegiatan asitensi ini diikuti oleh 14 orang tim teknis evaluasi jabatan kota dan dua orang per-perangkat daerah/unit kerja antara lain sekretaris, pejabat pengelola kepegawaian dan pejabat struktural atau pejabat pelaksana pengelola kepegawaian.
Sementara, untuk narasumber menghadirkan langsung tenaga ahli dari Kementerian PAN dan RB yakni Kumala Sari, AK selaku Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan SDM Aparatur serta lainnya.






(David / Nanda)


MPA,(PADANG) - Wakil Walikota Padang H.Emzalmi membuka secara resmi Rapat Koordinasi Kerukunan Umat Beragama Hidup Rukun Dalam Perbedaan, kerjasama Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Padang Kamis (24/8/17) di Hotel Grand Inna Muara Padang.
Pada kesempatan itu Wakil Walikota Padang mengatakan Tujuan diadakanya kegiatan ini adalah bagaimana mengevaluasi terhadap berbagai kegiatan-kegiatan forum selama ini yang telah dilakukan untuk melihat apakah kehidupan kerukunan umat beragama di Kota Padang khususnya, berjalan dengan baik, sudah kondusif, serasi, saling menghargai.
Persoalan-persoalan yang bisa dibahas jika dikaitkan dengan tujuan apa sesunggguhnya makna kehidupan atau kerukunan umat beragama itu, tentu sangat relevan apabila kita lihat perkembangan-perkembangan terhadap kondisi sekarang, bisa saja kerukunan umat beragama itu terjadi hal-hal yang menimbulkan atau rusaknya kerukunan antar umat beragama, itu mungkin karena hubungan antar Pemerintah, “kita berharap melalui kegiatan ini, agar bisa tercipta kondisi yang kondusif dikota padang ini, apalagi di minang kabau ini kearifan lokal sangat membantu kehidupan antar umat beragama, tau raso Jo pareso, tau kato di nan ampek, lamak dek awak katuju dek urang, raso dibaok naik pareso dibaok turun dan dima bumi dipijak disitu langiik dijunjung, ”ulasnya.
Rapat kali ini tidak saja untuk kepentingan internal dari Forum Komunikasi Nahdatul Ulama (FKNU) tapi juga sebaliknya bisa memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah, karena peran Pemerintah sangat strategis, itu menjadi kewajiban pemerintah dalam menjaga kehidupan kerukunan umat beragama mudah-mudahan sangat bermanfaat untuk melihat kedepan dan saat ini.
Sementara itu menurut ketua Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Padang Yultel Hadi mengatakan, “dengan adanya rapat koordinasi ini, akan melahirkan sebuah pemikiran, pemasukan untuk Pemerintah Kota Padang, dan alhamdulillah ini sebuah bukti bahwa di Kota Padang itu daerahnya aman tentram, hidup rukun, hidup nyaman kita buktikan kepada orang pusat dan kita perlihatkan keanekaragaman kita hidup dikota padang ini. Maka NU kota padang menjadi pelaksana kegiatan, mengundang seluruh unsur mudah-mudahan ini bermanfaat untuk kita semua dan memberi masukan kepada Pemerintah Kota padang,”tukuknya.




(Nanda/David)


MPA,(PADANG) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota (HKAPA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aturan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi pimpinan dan anggota dewan untuk berkinerja lebih baik.

Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (23/8). Fraksi-fraksi sepakat untuk menyetujui Ranperda dimaksud menjadi Perda dengan masukan dan saran agar hal itu menjadi dorongan bagi pimpinan dan anggota dewan berkinerja lebih baik lagi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda HKAPA DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib membacakan laporan kerja Pansus menyampaikan saran agar dalam pelaksanaannya, Perda tersebut mampu meningkatkan kinerja kedewanan dan pelaksanaan fungsi DPRD. Perda tersebut hendaknya segera diikuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga bisa segera dilaksanakan.

Dia menyampaikan, ada beberapa perubahan di dalam pasal-pasal yang dirasakan perlu, setelah melakukan proses pembahasan. Pansus telah melakukan konsultasi ke Ditjen Fasilitasi Kepala Daerah dan Ditjen keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Pembahasan juga diiringi dengan serangkaian rapat kerja serta rapat finalisasi bersama dengan pemerintah provinsi dan disampaikan di dalam rapat gabungan Komisi," kata Suwirpen.

Diantara perubahan terhadap Ranperda tersebut, menurut Suwirpen antara lain pada konsideran mengingat dan menambah beberapa pengertian baru.

Selain itu, juga telah dilakukan beberapa perubahan pada pasal antara lain yang memuat tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses serta jaminan kesehatan dan pasal yang memuat aturan mengenai tunjangan transportasi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano usai memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Nasrul Abit tersebut mengapresiasi kerja Pansus dalam melakukan pembahasan. Menurutnya, Perda tentang Pelaksanaan HKAPA DPRD merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan merupakan Perda Kumulatif terbuka.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat juga mengapresiasi kinerja DPRD yang telah merampungkan Perda HKAPA DPRD. Dengan ditetapkannya Perda tersebut, hak-hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD telah memiliki payung hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru.


"Tentunya kami berharap, Perda ini menjadi dorongan bagi anggota DPRD untuk semakin meningkatkan kinerja sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka percepatan pembangunan Sumatera Barat ke depan," tutupnya. (02)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.