KPU, Parpol Peserta Pemilu 2019 Harus Serahkan Dokumen Persyaratan
JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Hasyim Asyari mengatakan seluruh partai politik yang hendak mendaftar
sebagai peserta Pemilu 2019 tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan.
Hasyim dalam keterangannya di Jakarta,
Senin (28/8) malam, menerangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pemilu memang menerangkan bahwa parpol yang telah lolos
verifikasi pada Pemilu 2014 tidak perlu melewati tahapan verifikasi faktual.
Namun, penyerahan dokumen persyaratan menjadi hal yang penting karena selama
kurun waktu tertentu, kepengurusan parpol bisa saja mengalami perubahan.
Ia melanjutkan perubahan tersebut perlu
diserahkan kepada KPU. Dengan demikian, penyelenggara pemilu memiliki data yang
legal dan faktual terhadap kelengkapan dokumen partai politik. Terutama
kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat provinsi, dan
kabupaten serta kota.
"Partai mendaftar perlu disertai dokumen
persyaratan yang jelas. Ini penting karena partai lima tahun yang lalu ketua
umumnya bisa beda dengan yang sekarang. Bagaimana kami bisa tahu kalau dokumen
itu tidak diserahkan ke KPU? Kepengurusan provinsi, kabupaten maupun kota saya
kira juga ada dinamikanya di masing-masing partai," kata Hasyim,
menjelaskan.
Menurut Hasyim, pengaturan tersebut
bukanlah prakarsa atau inisiasi dari KPU untuk mempersulit proses verifikasi
bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya telah lolos tahap verifikasi. Namun, itu
semata-mata menjalankan norma sebagaimana tercantum di dalam UU.
"Sebetulnya bagi kami, di draf
peraturan KPU ini tidak ada yang kemudian niat atau rumusan tentang partai yang
telah lolos verifikasi yang lalu kemudian menjadikannya tidak lolos. Tetapi secara
administratif dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana di undang-undang juga
diperlukan dan diamanatkan di undang-undang untuk diserahkan kepada KPU,” kata
dia.
Sumber Republika