Polda Sumbar Tenggang Waktu Seminggu Tangkap Pengedar 10 Kg Ganja 12 Gram Shabu
MPA,(SUMBAR) - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat, dalam tenggang waktu satu minggu menangkap lima pengedar narkoba di beberapa
lokasi yang berbeda.Sebagai barang bukti,dari tersangka polisi menyita 10 kilo ganja kering dan 12
gram sabu-sabu, sebagai barang bukti.
Kabid Humas
Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Yulmar Try
Himawan, dalam rilisnya, Rabu (13/9) mengatakan, tersangka ditangkap setelah
mendapat informasi dari masyarakat.
Mulanya petugas menangkap NK dan F di depan salah satu hotel berbintang di Padang,
Selasa (5/9). Dari tersangka polisi menyita 12 gram sabu-sabu. Keduanya dibekuk
setelah polisi menyamar dan berpura-pura sebagai pembeli.
Tersangka
mengakui barang bukti (BB) didapati dari orang lain berinisial S. Tidak mau
buruannya lepas, atas informasi tersebut, beberapa anggota meluncur ke lokasi
yang disebutkan dan tidak lama kemudian berhasil menangkap S dan DK. Tersangka
ini ditangkap di Perumahan Pulo Mas, Padang Timur. Dari pelaku disita enam
paket sabu, serta alat bukti lainnya.
Sementara
itu, Jumat (8/9) petugas menangkap pengedar ganja kering asal Aceh di depan pos
polisi Simpang Duku, Padang Pariaman. Tersangka berinisial DP membawa ganja
dari Desa Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dari Aceh ganja dibawa dengan
mobil Innova BA 1382 QS sebanyak 30 kilo. Tersangka DP berangkat bersama
rekannya IP. Dalam perjalanan, di Tiku, Agam sebanyak 20 kilogram ganja
diturunkan bersama IP.
Kemudian DP
membawa sisa sepuluh paket ganja ke Padang untuk diantarkan pada pria
berinisial R dengan bayaran Rp2 juta. Setiba di Simpang Duku, tersangka
ditangkap oleh aparat kepolisian.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatan nya,tersangka berinisial DP, NK, F, DK dan S
kini terpaksa mendekam di tahanan Mapolda Sumbar.
Akbp Yulmar, kasus
ini masih dalam pengembangan, mudah-mudahan yang lain nya juga bisa tertangkap,”urainya,(02)