APAK Dan Organda Desak DPRD Sumbar Tanggapi Aspirasi Penghentian Operasional Angkutan Berbasis Online
MPA,PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat
menampung aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Angkutan
Kota (APAK) Padang dan DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar sekaitan
dengan masalah angkutan berbasis online di ruang rapat gedung DPRD, Rabu
(19/10/2017).
Dalam hearing
yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim itu, masyarakat
yang tergabung dalam kedua asosiasi itu mengeluh, meminta DPRD Sumbar untuk
menjembatani penghentian operasional angkutan berbasis online yang mereka nilai
ilegal.
Turut hadir
dalam hearing tersebut Ketua Komisi IV, M.Nurnas beserta anggota komisi IV,
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Kasat Lantas Polresta Padang, dan Sekretaris
DPRD (Sekwan).
Pengurus
APAK, Syamsul dikesempatan itu mendesak,dan meminta pada DPRD Sumbar untuk
segera menghentikan operasional angkutan berbasis online, karena selain
operasional angkutan berbasis online itu illegal, juga berdampak pada penurunan
pendapatan angkutan konvensional selama ini.
“Angkutan
berbasis online begitu mudah dan bebasnya berkeliaran beroperasi tanpa ada izin
di dari perhubungan, uji KIR, Pajak dan sebagainya. Sementara angkutan
konvensional harus memiliki izin dan kelengkapan surat-surat terlebih dahulu
baru bisa beroperasi,” ungkapnya.
Ia
menegaskan, kondisi itu tak bisa dibiarkan begitu saja, dan perlu tindakan
nyata dari dinas dan instansi terkait. “Semestinya seperti pepatah
Minang, Lama dek awak katuju dek urang( hendaknya menyenangkan
semua pihak),” tegas Syamsul.
Sementara Organda
Sumbar, Darwin Noer meminta pemerintah tidak ambivalen terhadap merebaknya
operasional angkutan berbasis online. Menurutnya, pemerintah sendiri sudah
punya payung hukum yang jelas terkait hal itu, yakni Undang Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,
karenanya pemerintah tidakperlu ragu-ragu. “Untuk itu kita berharap,
jika belum ada regulasi yang mengatur taxi online dan sejenisnya, maka
pemerintah harus segera menghentikan operasionalnya,” tegasnya.
Menanggapi
harapan APAK dan DPD Organda Sumbar tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar,
Amran menyambut baik aspirasi asosiasi dan berjanji akan meneruskan aspirasi
tersebut kepada Pemerintah Kota Padang dan tingkat yang lebih tinggi.
Menurutnya, sejak enam bulan terakhir, pihaknya telah menyikapi persoalan itu,
namun terbentur dengan aturan yang belum ada. “Dari informasi yang diterima
pihaknya, pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait persoalan angkutan
berbasis online pada 1 November mendatang,” terang Amran.
Kasat Lantas
Polresta Padang, AKP Asril Prasetya di kesempatan itu mengapresiasi aspirasi
asosiasi yang disampaikan secara tertib, dan sesuai aturan main yang
ada. Apalagi hal itu dilindungi dan dibolehkan. “Sampaikanlah
aspirasi kapan saja,namun tetap menjaga ketertiban. Kita tidak ingin
terjadi benturan dengan aparat penegak hokum,” urainya.
Terakhir
terkait aturan penindakan terhadap angkutan berbasis online, pihaknya hingga
kini masih menunggu payung hukum. “Jika nanti sudah keluar peraturan menteri
perhubungan (permenhub), kita segera melakukan penindakan. Namun karena aturan
itu belum ada, kepolisian berada dalam posisi menunggu,” tukas Asril.
Terkait aspirasi kedua asosiasi itu, tanggapan juga disampaikan Ketua Komisi IV, M.Nurnas, disusul Anggota Komisi IV, Albert Hendra Lukman dan Mochlasin.
Terkait aspirasi kedua asosiasi itu, tanggapan juga disampaikan Ketua Komisi IV, M.Nurnas, disusul Anggota Komisi IV, Albert Hendra Lukman dan Mochlasin.
(Thesya)