-->

Latest Post


MPA-PADANG - Universitas Tamansiswa Padang sebagai universitas Nomor satu ( 1 ) swasta di wilayah Kopertis x tingkat Sumbar Riau, rencana ke tiga kalinya untuk mengikuti Haluan Cup yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 November 2017mendatang, akan diikuti oleh seluruh universitas swasta maupun negeri se sumatera barat,"3/10/17.

Mengenai persiapan haluan cup ke III tahun 2017, Tim Futsal Universitas Tamansiswa Padang. Wakil rektor III Bapak Yevendri, SH, MH, di lapangan Futsal Family Jati  Gaung Padang, Mengatakan, Latihan ini merupakan Persiapan sekaligus seleksi pemain inti tim Futsal Unitas Padang. Dengan menggandeng Coach Rian Damara, yang juga Jebolan Fakultas ilmu dan Olah raga Unp. Yang saat ini juga mengasuh tim futsal semen padang U-17.

Rektor Universitas Tamansiswa Padang, Dr. Ediwirman, SP, MP melalui wakil rektor III Bapak Yevendri, SH, MH, Optimis bahwa anak asuhnya akan dapat memboyong piala Haluan Cup 2017. Yang pada tahun lalu Tim Futsal Dosen Unitas puas di posisi Ranerup.

Rian Damara mengatakan, untuk Persiapan yang tinggal 3 minggu ini, tim akan  berlatih lebih keras dan akan memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin,

Rencananya pada minggu pertama latihan fisik, teknik, strategi yang akan digunakan dalam setiap pertandingan. Rian juga mengatakan Masih banyak yang harus diperbaiki untuk menjadikan tim ini solit dalam bermain dengan maksimal di setiap pertandingan sehingga akan berhasil meraih gelar juara dalam pertandingan yang ketat nanti,

Rian menambahkan,nantinya semua pemain diharapkan agar dapat menunjukkan permainan terbaik mereka yang di dapat selama masa pelatihan, sehingga apa yang kita harapkan dapat tercapai. Kita yakin dengan kesungguhan tim  dapat meraih hasil dan target yang direncakan..(Pras)

MPA,PADANG - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Erisman menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan memerintahkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mencabut mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.

Terkait hasil putusan PTUN Padang  itu Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengaku bahwa dirinya tentu menghargai setiap proses hukum yang ada di negeri ini dan kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan, masalah berlanjut tidak berlanjutnya kita silahkan kepada pihak gubernur selaku tergugat dalam hal ini.
"Namun, saya adalah kader partai, ditugaskan partai,diberikan amanah dan kepercayaan sesuai Anggaran Dasar Partai sebagai Ketua DPRD Padang, ya tentunya saya tunduk dan patuh pada partai, " ujarnya saat di komfirmasi melalui selulernya, Minggu (5/11)

Elly mengatakan, dirinya hanya tunduk kepada penugasan yang diberikan partai pada dirinya saat ini, karena melalui kereta partai lah dirinya bisa duduk dilembaga legislatif saat ini dengan bisamenyampaikan visa dan misi partai pada masyarakat.Apalagi, dia didudukan pada posisi Ketua DPRD Kota Padang oleh Partai Gerindra sebagai penugasan dari partai. Bahkan SK dari partai langsung ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Saya tentunya sebagai kader partai Gerindra akan tunduk dan patuh pada perintah partai, kalau partai menunjuk saya untuk menjabat posisi Ketua DPRD ya saya dilaksanakan, begitupun sebaliknya,"  kata Elly.

Diakui Elly, sampai saat ini dirinya belum menerima salinan amar putusan PTUN tersebut. Dia mengetahui putusan yang memenangkan Erisman tersebut melalui media yang ramai memberitakan soal putusan PTUN itu. "Saya belum menerima salinan amar putusan PTUN itu," tegasnya.Sekali lagi Elly menegaskan bahwa intinya ia selaku kader Partai Gerindra akan tunduk dan patuh pada perintah partai sesuai AD /ART Partai dan selaku warga negara yang baik tentunya menghargai setiap proses hukum dan kita menunggu proses hukum yang masih berjalan saat ini, " ungkapnya.Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan mantan Ketua DPRD Padang Erisman untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.


Pasalnya, dalam gugatan Erisman dinyatakan bahwa penerbitan SK Gubernur dengan nomor 171-578-2017 tertanggal 14 Juni 2017 yang mencopot jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sesuai dengan tata tertib dan aturan pemberhentian jabatan pimpinan DPRD serta tanpa melalui hasil keputusan mahkamah partai.Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara serta memulihkan nama penggugat dan mengembalikan hak-hak penggugat.( *)


MPA, PADANG – Selesai meresmikan Rumah Sakit Unand, Wakil Presiden RI H. M. Jusuf Kalla beserta rombongan menuju Kota Bukittinggi, Sabtu (4/11).
Rombongan yang ikut hadir diantaranya adalah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Fakhrizal dan Forkopimda Sumbar.
Dalam kunjungannya ke Kota Bukittinggi, Jusuf Kalla melihat langsung Pasar Atas lokasi kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu. Kepada Pemko Bukittinggi, Wakil Presiden mengintruksikan agar pembangunan Pasar Atas hendanya mengikuti kemauan para pedagang.
“Pemerintah akan membantu untuk membangun kembali. Nanti pembangunannya akan mengikuti bagaimana maunya pedagang. Jadi, musyawarahlah pedagang terlebih dulu”, ujar Jusuf Kalla.(*).

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.