-->

Latest Post

MPA,PADANG - Bosan dengan perlakuan dari birokrasi yang berbelit-belit ala PT PLN (Persero) Rayon Tabing, pelanggan Ifmaidar beralamat di Jalan By Pass KM 24 Kelurahan Batipuh Koto Panjang Kecamatan Koto Tangah melaporkan perusahaan tersebut ke Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/11/2017) sore.

Dalam laporannya, Ifmaidar menyebutkan pemutusan listrik yang dilakukan PT PLN (Persero) Rayon Tabing di kediamannya berlangsung secara sepihak saat dirinya sedang tidak berada di tempat. Bahkan selain tidak ada pemberitahuan, pembongkaran meteran listrik itu juga dilakukan begitu saja oleh petugas PLN tanpa ada sepucuk surat pun.

“Tidak ada seorang pun di rumah saat peristiwa pemutusan itu berlangsung. Kalau pun ada hanya anggota pekerja yang mengumpulkan, mensortir dan merapikan barang-barang bekas/benda-benda plastik bekas yang lokasinya berada di beberapa meter bagian belakang rumah,” ujar Ifmaidar.

Dia juga menyebutkan, petunjuk yang diterima sesudah pemutusan itu terjadi hanya berupa berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) instalsi/sambungan listrik 1 frasa, berwarna merah muda tentang pemutusan listrik dengan alasan adanya pemindahan meteran, disertai sehelai kertas perihal denda yang harus ia bayarkan sebesar Rp. 7.870.577,-. 

Mendapati surat itu Ifmaidar terkejut, dan kemudian ia segera mendatangi PT PLN (Persero) Rayon Tabing dan mempertanyakan pembongkaran meteran serta menympaikan kronologis pemindahan meteran tersebut kenapa bisa terjadi. Termasuk  dengan denda yang dinilai cukup besar tersebut. “Namun Apa pun alasan saya terkait kronologis pemindahan meteran itu tidak mereka terima, denda tetap harus dibayarkan,” ucapnya. 

Minggu lalu, kata Ifmaidar, ia kembali mendatangi PT PLN (Persero) Rayon Tabing. Dari petugas bernama Pak Ter ada solusinya, yakni membawa fotocopy sertifikat tanah guna membuktikan bahwa pemindahan meteran memang benar-benar di lokasi yang sama, dan memberikan waktu selama 15 hari kerja. 

Pada kesempatan itu juga ia meminta keringanan untuk tidak mematikan aliran listrik di kediamannya dalam masamelengkapi surat yang diminta, apalagi berkaitan dengan adanya usaha pengolahan barang-barang bekas di lokasi yang dimiliki ibunya. “Permintaan saya diterima oleh Pak Ter, dan iamengatakan selama 15 hari itu ada hitung-hitungan pemakaian listriknya dan hal itu juga saya sanggupi,” ujarnya. 

Namun, kata Ifmaidar lagi, ternyata besoknya aliran listrik diputus juga, dan kepada petugas pemutus aliran listrik disampaikan terkait pembicaraan dengan Pak Ter, tetapi petugas tak menggubrisnya dengan alasan tidak ada kesepakatan. ”Bahkan, ketika Pak Ter saya datangi kembali dengan membawa surat yang diminta, Pak Ter sepertinya juga berubah pikiran, menyatakan hal itu hanya kesalahan persepsi saja,” sebut Ifmaidar. 

Tak puas dengan keterangan petugas PLN yang bersangkutan, ia minta dipertemukan dengan manager rayon. “Tetapi tidak diperkenankan dengan alasan manager rayon tidak berada di tempat,” tukasnya dihadapan petugas Ombusdman, Rendra dan Deka. 

Setelah menambahkan keterangan dari Ifmaidar dengan beberapa pertanyaan terkait langkah-langkah PLN dalam pemutusan dan pembongkaran meteran, petugas Ombusdman kemudian dapat menerima pengaduan Ifmaidar dan meminta segera melengkapi surat permohonan beserta identitas yang bersangkutan. 

Kronologis 

Kronologis pemindahan meteran dalam satu lokasi itu, berawal dari pemberitahuan Ifmaidar kepada petugas pencatat meteran, Ilung yang juga sudah dikenal sepanjang tahun melakukan tugasnya setiap bulan di kediamannya. Dari keterangan Ilung pemindahan meteran itu tidak ada masalah, dan hanya akan dikenakanbiaya sebesar Rp.500 ribu. Namun karena biaya terlalu mahal, Ilung memberi discount biaya menjadi Rp.450 ribu. Masih dinilai mahal, lalu adik dari Ifmaidar minta tolong kepada petugas lainnya, dan biayanya ternyata tidak sebesar seperti yang disebutkan Ilul. 

Selang beberapa waktu, Ilung datang dan melihat meteran telah berpindah. Kemudian ia memfoto letak meteran pertama dan kedua. Ketika ia mempertanyakan kenapa difoto, Ilul menyatakan tidak ada masalah. Anehnya selang beberapa waktu, petugas PLN datang dan langsung memutus meteran. 

Selanjutnya Ilung kemudian datang lagi, dan menawarkan pemasangan meteran kembali. Tidak perlu membayar denda sebesar Rp.7.870.577,- dan cukup hanya membayar sebesar Rp.3.500.000,- semuanya beres. Namun permintaan Ilung tidakdisanggupi Ifmaidar dengan alasan ditanyakan dulu kepada ibunya, karena takut ada apa-apanya di belakang hari. tim)


MPA,PADANG - DPRD Kota Padang kedatangan tamu dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo yang dipimpin Akhid Nuryati. Rombongan diterima oleh Kabag Perisalah Sekretariat DPRD Kota Padang, Desmon Danus dan Kabid Sarana dan Prasarana Dispora, Jon Ismet. 

Pada Pemilu 2014, DPRD Kabupaten Kulonprogo menempatkan wakil rakyat daerah tersebut yang tersebar di enam fraksi, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai 

Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Amanat Nasional, masing-masing delapan kursi.Diceritakan oleh Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati bahwa ada 40 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, dilantik Kepala Pengadilan Negeri Wates, Buyung Dwikora di Wates, Selasa (12/8). Anggota DPRD Kulonprogo periode 2014-2019 yang dilantik terdiri dari 23 anggota baru dan 17 anggota lama. 

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kulonprogo ini dijelaskan Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 kecamatan, yang dibagi lagi atas 88 desa dan kelurahan, serta 930 Pedukuhan (sebelum otonomi daerah dinamakan Dusun). Pusat pemerintahan di Kecamatan Wates, yang berada sekitar 25 km sebelah barat daya dari pusat Ibukota Provinsi DIY, di jalur utama lintas selatan Pulau Jawa (Surabaya - Yogyakarta - Bandung. Wates juga dilintasi jalur kereta api lintas selatan Jawa. Kulon Progo menggunakan kodepos 55611 (lama) dan 55600/55651 (baru).

Bagian barat laut wilayah kabupaten ini berupa pegunungan (Bukit Menoreh), dengan puncaknya puncak Suroloyo (1019 m), di perbatasan dengan Kabupaten Magelang. Sedangkan di bagian selatan merupakan dataran rendah yang landai hingga ke pantai. Pantai yang ada di Kabupaten Kulonprogo adalah Pantai Congot, Pantai Glagah (10 km arah barat daya kota Wates atau 35 km dari pusat Kota Yogyakarta) dan Pantai Trisik.

" Pengelolaan pemerintah daerah pada hakekatnya harus menjadi bagian dari system tata pemerintahan Negara secara nasional sebagai diamanatkan konstitusi,” katanya.
Walaupun merasa kecewa sedikit karena tidak ada anggota dewan yang menerima mereka namun Ketua DPRD Kulonprogo ini berteima kasih sudah diterima dengan baik oleh sekretariat DPRD Kota Padang. Penyelenggaraan pembinaan kepemudaan dan olah raga menjadi topik kunjungan Komisi IV DPRD Kulon Progo.

Dalam memfasilitasi kegiatan kepemudaan maka Pemerintah Provinsi Sumbar membangun Stadion H. Agus Salim adalah sebuah stadion sepak bola di Kota Padang, Sumatera Barat, yang merupakan markas klub sepak bola Semen Padang dan PSP Padang. Stadion ini dibangun untuk persiapan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ-13) tahun 1983. Pada saat MTQ, yang dibangun hanya Tribun tertutup/barat dan tribun selatan. Setelah pelaksanaan MTQ, Pemerintah Daerah Tk. I Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Ir. H. Azwar Anas, melanjutkan pembangunan tribun terbuka (timur dan utara), dan baru selesai pada tahun 1985. Stadion Agus Salim memiliki kapasitas 28.000 tempat duduk.


Pada kawasan Stadion H. Agus Salim itulah segala kegiatan kepemudaan dan olahraga dipusatkan, dimana Pemko Padang sebagai pengelola. Kegiatan ini juga dilakukan pada 11 kecamatan ikur serta menunjang kegiatan kepemudaan dan olah raga ini.Bagaimana pengelolaan Pemko Padang terhadap kemajemukan masyarakatnya yang selalu adem ayem. Hal ini dijawab oleh Kabag Perisalah bahwa program Pemko Padang dengan pesantren ramadhan dimana seluruh siswa mulai SD sampai SMA/SMK bersosialisasi di rumah ibadah yang dengat rumahnya. Pemko Padang juga membantu masing-masing rumah ibadah sebesar Rp.1 juta.( *)

MPA,PADANG – Untuk meraih prestasi dan hasil yang maksimal dalam bidang olahraga, pembinaan atlet sejak dini menjadi suatu keniscayaan. Dan itu, harus dilakukan secara maksimal dan terus-menerus. Tentunya, dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
“Pemko Padang sangat mendukung setiap turnamen olahraga yang dilakukan masyarakat,” ujar Wakil Walikota Padang Ir.H. Emzalmi, M.Si, saat membuka secara resmi Open Tournament Volley Ball FKAN Pauh IX CUP II, Sabtu (4/11/2017).
Dijelaskannya, digelarnya turnamen bola voli tingkat Kota Padang dan Provinsi Sumatera Barat oleh Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX, bisa meningkatkan antusias dan kecintaan masyarakat terhadap olahraga. Disamping itu, bisa juga melahirkan generasi baru atlet bola voli Kota Padang.
“Adalah menjadi tanggungjawab bersama untuk menciptakan wadah kreativitas bagi generasi muda, salah satunya melalui olahraga,” tambah Emzalmi.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemko Padang akan terus mendorong dan memfasilitasi setiap kegiatan-kegiatan positif masyarakat. Termasuk pengembangan setiap jenis olahraga di setiap kecamatan.
“Kita sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan FKAN ini, termasuk mendirikan diklat bola voli bagi pelajar SMP dan SMA yang telah diikuti sebanyak 120 orang secara gratis,” ungkap Ketua BNK Kota Padang tersebut.
Sementara itu, Ketua PBVSI Sumbar, Syafrizal, yang juga hadir dikesempatan tersebut, mengatakan, untuk meningkatkan pembinaan atlet bola voli, PBVSI Sumbar berencana akan menggelar liga bola voli tingkat Sumbar setiap tahun. “Melalui liga ini, kita berharap atlet-atlet baru bisa bermunculan,” ujar Syafrizal.
Disamping itu, Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, sangat mengapresiasi turnamen bola voli tersebut. Elly berharap, dengan meningkatnya antusias generasi muda terhadap olahraga, pengaruh globalisasi dan penyalahgunaan Narkoba bisa dihentikan.

Open Tournament Volley Ball FKAN Pauh IX CUP II digelar pada 4-25 November di lapangan bola voli Medan Nan Bapaneh Pauh IX, disamping Polsek Kuranji. Dengan total Hadiah 27,5 Juta. (LL/Ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.