-->

Latest Post

JAKARTA - Ratusan ribu peserta Reuni 212 memadati kawasan Monumen Nasional (Monas) sejak Sabtu (2/12/2017) dini hari. Hingga kini gelombang massa masih terus berdatangan ke kawasan Monas. Bahkan massa kini tumpah ruah hingga Patung Pahlawan atau Bundaran Tugu Tani, Jalan MH Thamrin

Acara ini dimulai sejak pukul 03.00 WIB dini hari dan diawali dengan dzikir. Peserta Reuni 212 juga terus mengumandangkan takbir, salawat nabi, dan doa. Acara lalu dilanjutkan dengan salat Subuh berjamaah, yang disambung dengan kajian subuh.

Tak berselang lama, Gubernur DKI Anies Baswedan hadir di Monas sekitar pukul 07.30 WIB. Anies kemudian menyampaikan sambutan. Sebelum menyampaikan kata sambutan, peserta Reuni 2012 diajak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. "Para hadirin, saudara-saudari, bapak dan Ibu, dimohon berdiri untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya," ajak pembaca acara.

Sontak jamaah yang tadinya tengah duduk bersila di lokasi langsung berdiri dan ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lagu Indonesia Raya pun berkumandang di kawasan Monas, lokasi acara Reuni 212. Peserta terlihat bersemangat menyanyikan lagu kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu.

Setelah selesai menyanyikan lagu Indonesia Raya, peserta kembali duduk bersila. Anies pun memulai menyampaikan kata sambutannya. Dalam kesempatan itu Anies mengimbau agar para peserta Reuni 212 membentuk barisan untuk memperjuangkan persatuan di Indonesia. "Mari kita jadikan barisan yang memperjuangkan persatuan di Indonesia," tuturnya.

Di hadapan ratusan ribu peserta Reuni 212, Anies menyinggung aksi serupa di tempat yang sama tahun lalu. Dimana aksi yang dihadiri jutaan orang itu berlangsung damai. Anies pun percaya aksi hari ini bakal berjalan aman dan damai. 

Hingga siang ini acara masih berlangsung. Massa juga masih terdengar sesekali menyanyikan Lagu Indonesia Raya, sebagai pertanda bahwa peserta Reuni 212 juga cinta NKRI maupun persatuan bangsa.


















Sumber : SindoNews

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Penundaan dilakukan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon masih menyiapkan alat bukti yang menguatkan status tersangka Novanto. Surat permohonan penundaan sidang yang dikirim KPK dibacakan oleh hakim Kusno. 

Dalam surat itu, KPK menuliskan alasan mengapa meminta sidang ditunda, di antaranya KPK masih mempersiapkan bukti-bukti surat dan administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud," kata Hakim Kusno membacakan surat dari KPK di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kami (30/11/2017).

Dalam surat tersebut, KPK juga meminta persidangan ditunda selama tiga pekan ke depan. Usai membacakan surat dari KPK, Hakim Kusno meminta pendapat kepada pihak pemohon yakni Setya Novanto terkait surat permohonan penundaan tersebut.

Pihak Novanto yang diwakili Ketut Mulya Arsana menilai permohonan penundaan tersebut sangat mencederai proses yang diajukan pemohon. Dia meminta agar penundaan dilakukan maksimal tiga hari.


"Kami mohon yang mulia untuk lanjutkan pemeriksaan ini. Jika berpendapat lain kita minta tidak lebih dari tiga hari. Sehingga bisa diselesaikan dengan berkeadilan," kata Ketut.

Hakim Kusno akhirnya memutuskan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto digelar pada 7 Desember 2017 pukul 09.00 WIB.


















Sumber:SindoNews

MPA,PADANG - Setelah melalui mekanisme voting, akhirnya penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri disetujui anggota DPRD kota Padang pada rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD kota Padang Elly Thrisyanti.  Rabu, (29/11).

Sebanyak 18 orang dari 45 orang anggota DPRD kota Padang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut. Dari 18 orang, hanya 17 orang anggota dewan menyatakan setuju, sedangkan satu orang menolak, yaitu Emnu Azamri dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.  

Ironisnya, beberapa orang anggota DPRD kota Padang yang hadir di Gendung Bundar Sawahan tidak ikut dalam proses pengambilan voting. Mereka menyatakan penolakan dengan ketidakhadiran di ruang rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD kota Padang Elly Thrisyanti. 

Pada awal rapat paripurna, sebanyak 35 orang anggota DPRD kota Padang menghadirinya dan rapat paripurna dinyatakan dibuka karena sudah kuorum. Namun, setelah lobi-lobi antar pimpinan, hanya 18 orang yang naik ke ruang sidang utama rapat paripurna DPRD kota Padang. Selebihnya memilih tidak memasuki ruang sidang. 

Wakil Ketua DPRD kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan, voting pengambilan keputusan semestinya harus memenuhi kuorum dari 45 orang anggota DPRD kota Padang. Artinya, syarat pengesahan harus dihadiri secara fisik sebanyak 30+1 atau 2/3 anggota DPRD kota Padang.

Yang ikut voting kan hanya 18 orang. Jika disahkan juga maka cacat hukum. Voting itu harus dihadiri secara fisik oleh anggota dewan dengan memenuhi kuorum. Kuorum ketika rapat paripurna dibuka dihadiri 35 orang, sedangkan pada saat voting hanya 18 orang. Ini jelas tidak sesuai mekanisme," ujarnya. 

Wahyu sendiri termasuk yang tidak hadir pada pelaksanaan voting. Ia lebih memilih berada di ruangannya. Alasan Wahyu, sampai saat ini dasar hukum pembentukan Perumda tidak ada diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP baru mengatur tentang pembentukan Perusda. 

"Perumda dan Perusda itu beda. Dalam PP hanya diatur soal Perusda. Kita bukan dalam posisi menolak, tetapi tentu harus sesuai aturan. Kalau melanggar hukum, kita tidak berani. Kalau sesuai hukum, kita duluan yang suport," pungkasnya. 

Wahyu yakin, pengambilan keputusan terkait penyertaan modal pemko Padang pada Perumda PSM bakal jadi temuan. Menurutnya, anggota dewan yang meluluskan penyertaan modal tersebut juga bakal diminta pertanggungjawabannya. 

"Saya yakin ini akan jadi temuan. Saya tidak akan tandatangan pengesahan itu. Tapi kalau Perda tentang Perusda direvisi dulu, baru saya setuju," tegasnya. 

Perda yang dimaksud Wahyu adalah Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri. 

Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang melalui juru bicaranya, Jumadi mengatakan, selain meragukan protofolio bisnis Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri, pihaknya juga mengkhawatirkan munculnya persoalan hukum dikemudian hari, apabila fraksi Partai Golkar menerima penyertaan modal tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hasil pembahasan Pansus sebelumnya, dan pandangan ahli ekonomi serta hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dikatakan Perda kota Padang nomor 10 tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri yang dudah terlanjur disahkan agar direvisi mengingat turunan dari Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sampai saat ini belum pernah ada, ujar Jumadi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang tersebut (*) 


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.