Baca Juga
- Enam Fraksi DPRD PP Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD 2024 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Walikota, Sonny Budaya Putra: Kita Akan Segera Beri Jawaban
- Serahkan Bentor pada 5 Kelompok Tani di Pessel, Anggota DPRD Sumbar Fraksi PPP Imral Adenansi : Semoga Manfaatnya Dapat Dirasakan
- Anggota MPR RI, H. Leonardy Harmainy Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Limo Jorong Bukittinggi
MPA,PADANG - Setelah melalui mekanisme voting,
akhirnya penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) Padang Sejahtera Mandiri disetujui anggota DPRD kota Padang pada
rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD kota Padang Elly
Thrisyanti. Rabu, (29/11).
Sebanyak 18 orang dari 45 orang anggota DPRD kota
Padang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut. Dari 18 orang, hanya 17
orang anggota dewan menyatakan setuju, sedangkan satu orang menolak, yaitu Emnu
Azamri dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Ironisnya, beberapa orang anggota DPRD kota Padang
yang hadir di Gendung Bundar Sawahan tidak ikut dalam proses pengambilan
voting. Mereka menyatakan penolakan dengan ketidakhadiran di ruang rapat
paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD kota Padang Elly Thrisyanti.
Pada awal rapat paripurna, sebanyak 35 orang anggota
DPRD kota Padang menghadirinya dan rapat paripurna dinyatakan dibuka karena
sudah kuorum. Namun, setelah lobi-lobi antar pimpinan, hanya 18 orang yang naik
ke ruang sidang utama rapat paripurna DPRD kota Padang. Selebihnya memilih
tidak memasuki ruang sidang.
Wakil Ketua DPRD kota Padang Wahyu Iramana Putra
menegaskan, voting pengambilan keputusan semestinya harus memenuhi kuorum dari
45 orang anggota DPRD kota Padang. Artinya, syarat pengesahan harus dihadiri
secara fisik sebanyak 30+1 atau 2/3 anggota DPRD kota Padang.
Yang ikut voting kan hanya 18 orang. Jika disahkan
juga maka cacat hukum. Voting itu harus dihadiri secara fisik oleh anggota
dewan dengan memenuhi kuorum. Kuorum ketika rapat paripurna dibuka dihadiri 35
orang, sedangkan pada saat voting hanya 18 orang. Ini jelas tidak sesuai
mekanisme," ujarnya.
Wahyu sendiri termasuk yang tidak hadir pada
pelaksanaan voting. Ia lebih memilih berada di ruangannya. Alasan Wahyu, sampai
saat ini dasar hukum pembentukan Perumda tidak ada diatur di dalam Peraturan
Pemerintah (PP). PP baru mengatur tentang pembentukan Perusda.
"Perumda dan Perusda itu beda. Dalam PP hanya
diatur soal Perusda. Kita bukan dalam posisi menolak, tetapi tentu harus sesuai
aturan. Kalau melanggar hukum, kita tidak berani. Kalau sesuai hukum, kita
duluan yang suport," pungkasnya.
Wahyu yakin, pengambilan keputusan terkait penyertaan
modal pemko Padang pada Perumda PSM bakal jadi temuan. Menurutnya, anggota
dewan yang meluluskan penyertaan modal tersebut juga bakal diminta
pertanggungjawabannya.
"Saya yakin ini akan jadi temuan. Saya tidak akan
tandatangan pengesahan itu. Tapi kalau Perda tentang Perusda direvisi dulu,
baru saya setuju," tegasnya.
Perda yang dimaksud Wahyu adalah Perda nomor 10 tahun
2014 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.
Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang melalui juru
bicaranya, Jumadi mengatakan, selain meragukan protofolio bisnis Perusahaan Umum
Daerah Padang Sejahtera Mandiri, pihaknya juga mengkhawatirkan munculnya
persoalan hukum dikemudian hari, apabila fraksi Partai Golkar menerima
penyertaan modal tersebut.
Pasalnya, berdasarkan hasil pembahasan Pansus
sebelumnya, dan pandangan ahli ekonomi serta hasil konsultasi ke Kementerian
Dalam Negeri, dikatakan Perda kota Padang nomor 10 tahun 2014 tentang Pendirian
Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri yang dudah terlanjur disahkan
agar direvisi mengingat turunan dari Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah sampai saat ini belum pernah ada, ujar Jumadi yang juga Ketua
Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang tersebut (*)