-->

Latest Post

MPA,JAKARTA - Kelayakan dan kepatutan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI akan diuji Komisi I DPR, Rabu 6 Desember 2017 pukul 10.00 WIB. 

Jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon tunggal Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto disepakati dalam rapat internal Komisi I DPR siang tadi.

"Besok mulai jam 10.00 WIB hari Rabu kita akan mulai melaksanakan uji kelayakan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Dia menambahkan, fit and proper test besok diawali dengan pemeriksaan administrasi selama 45 menit. "Sudah ada item-item yang akan ditanyakan, kemudian pukul 10.45 WIB kita mulai fit and proper test," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Setelah itu, kata dia, Komisi I DPR menggelar rapat tertutup untuk memutuskan apakah menolak atau menyetujui Hadi sebagai Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo.

Dia mengatakan, pemaparan visi dan misi Hadi Tjahjanto akan digelar terbuka. "Ketika pendalaman karena ada banyak mungkin hal-hal yang sifatnya rahasia kita laksanakan tertutup," katanya.

Adapun yang akan didalami Komisi I DPR dalam fit and proper test Hadi Tjahjanto berbagai hal, salah satunya rencana strategis (Renstra) pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) TNI.

"Kemudian kegiatan-kegiatan lain yang boleh ditanyakan bebas setiap orang kepada calon Panglima TNI," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menyerahkan surat kepada DPR mengenai penunjukan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Jenderal Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018 mendatang.
(dam)















Sumber : SindoNews

MPA,JAKARTA - Saat ini kursi Ketua DPR kosong pasca Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Polemik soal siapa kader Golkar yang akan menggantikan Setya Novanto (Setnov) pun mengemuka. Anggota DPR dari Golkar, Bambang Soesatyo dinilai sebagai salah satu sosok yang dianggap layak menduduki jabatan Ketua DPR.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Saroni menilai saat ini Dewan membutuhkan figur muda seperti Bambang yang mampu menjaga stabilitas politik dan meningkatkan kinerja Dewan.

Dia juga menilai Bambang memiliki kepekaan terhadap kepentingan rakyat dan mampu berkomunikasi dengan  fraksi-fraksi partai politik di DPR.

“Kemampuannya memimpin Komisi III DPR membuktikan kapasitas sebagai sosok muda yang mempunyai kemampuan politik dan kenegaraan yang bagus,” kata anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, Selasa (5/12/2017).

Sahroni memandang Ketua  III DPR itu mampu menciptakan komunikasi yang efektif di DPR. Hal itu, kata dia, dibuktikan Bambang dengan hubungan baik antara Komisi III dan lembaga penegak hukum.

Dia pun mengungkapkan hasil rapor kinerja DPR periode 2009-2014 yang pernah dirilis Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Bambang dinilai berpredikat berkinerja terbaik dengan poin 7,28.
(dam)


















Sumber : SindoNews


MPA,TANJUNG PINANG - Maraknya slogan yang mengatasnamakan Dewan Pers, yang kerap dipampangkan pada sejumlah instansi pemerintah. Bahkan, tidak sedikit instansi menjadikan Dewan Pers sebagai alat propaganda untuk membredel media-media yang belum terverifikasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran berbentuk himbauan atau larangan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers untuk melakukan peliputan atau pun kerjasama dengan pihak-pihak instansi.

“Kami (Dewan Pers, red) tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut,” ujar Prasetyo dihadapan ratusan peserta Workshop "Perspektif Jurnalis Terhadap Pendidikan” yang digelar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Aston Hotel Tanjung Pinang, Kepri, Senin (4/12/2017). 

Prasetyo juga menegaskan, jika ada temuan slogan mengatasnamakan dewan pers semacam itu maka itu bisa disebut hoax. “Kenapa saya katakan demikian? karena slogan larangan tersebut tidak pernah kami keluarkan. Media bisa melakukan peliputan atau melakukan kerjasama dengan sejumlah instansi, asalkan memiliki badan hukum,” kata pria yang akrab disapa Stanly ini. 

Namun, dia berharap bagi media yang belum terverifikasi dipersilahkan untuk mempersiapkan dan berbenah untuk memenuhi persyaratan yang ada.

“Bagi media yang belum terverifikasi, jangan berkecil hati. Kita masih memberikan waktu, hingga akhir 2018. Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Dewan Pers saat ini, jika medianya memberikan informasi yang baik dan benar, maka untuk apa kita tutup. Terkecuali, medianya sudah kecil, tidak terverifikasi, lalu beritanya juga tidak benar atau hoax, maka akan kita bredel,” terang Stanly seperti dilansir independennews.com. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Jhodi Yudono mengatakan, apabila masih ada ditemukan intansi membawa bawa nama dewan pers, bahkan menjadikanya sebagai alat propaganda melakukan pelarangan media atau wartawan untuk meliput, maka media instansi tersebut bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.

”Instansi yang menjual-jual Dewan Pers itu bisa disebut menyebarkan isu yang tidak benar, atau berita bohong. Bahkan, hal itu terkategori hoax, dan karena itu bisa dilaporkan ke polisi,” ujar Jhodi yang juga wartawan senior kompas ini. (inc)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.