-->

Latest Post

MPA,PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membentuk pleton praja wanita. Ini dilakukan agar Satpol PP tidak melanggar etika dan aturan dalam setiap melaksanakan tugas di lapangan. 

"Sekaligus untuk meningkatkan kinerja praja wanita yang ada selama ini," ungkap Plt Kepala Satpol PP Padang, Yadrison, kemarin. 

Dikatakan Yadrison, selama ini dalam setiap penertiban, personil Satpol PP kerap mendapati kejadian yang tidak diduga. Seperti penghadangan yang dilakukan oleh kaum perempuan, dan sebagainya. Melihat kondisi itu, praja pria tidak dibolehkan untuk menghadapi langsung kaum perempuan. Karena dapat melanggar etika dan aturan. 

"Selama ini praja wanita hanya melekat di dalam peleton, sedikitnya dua orang wanita dalam satu peleton. Namun ke depan akan di dibentuk satu peleton praja wanita," jelasnya. 

Satu pleton berisi 30 hingga 50 praja wanita. Pleton ini akan bertugas dalam setiap penertiban maupun tugas lain di lapangan. 

"Kita berharap setelah ini akan memudahkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan," papar Yadrison. 

Sementara itu, Senin (11/12) malam personil Satpol PP dan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membantu memindahkan gerobak pedagang di kawasan Pujasera Pantai Padang. Sebagian gerobak diangkut ke fase IV Pasar Raya Padang. Ini dilakukan karena sempitnya tempat di Pujasera.(Charlie)


MPA, PASAMAN - Kini, Polres Pasaman dipimpin pejabat baru yang merupakan sarjana agama.AKBP Hasanuddin, S.Ag menggantikan AKBP Reko Indro Sasongko, SH menakhodai Polres Pasaman, ditandai dengan acara serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung di gedung Bhayangkara Polres setempat Senin (11/12).

Informasi didapat, Kapolres Pasaman baru yang pandai berceramah dan berkhutbah itu pernah menjabat KSPKT Polda Sumbar yang kemudian dilantik sebagai Kapolres Mentawai juga menggantikan Reko Sasongko.

Di acara sertijab, Hasanuddin menyampaikan harapan dan dukungan jajaran Polres Pasaman selama mengomandoi Polres Pasaman serta ia meyakini kinerja selama ini telah berjalan baik bersama pimpinan yang lama.

Dia juga meminta izin untuk bertugas di Polres Pasaman sembari menyampaikan doa kesuksesan kepada seniornya itu di tempat tugasnya yang baru.

Dalam sambutannya, Reko mengucapkan salam maaf dan terima kasih kepada jajaran Polres Pasaman yang telah membantu dirinya selama dua tahun bertugas. Dan meyakini Polres Pasaman akan semakin maju di tangan Hasanuddin.

Kembali diberitakan pra sertijab, beberapa hari lalu Kapolres baru ini telah melakukan serangkaian kegiatan penyuluhan kesejumlah kecamatan di ranah Pasaman yang salah satunya di Duo Koto.


Beserta jajarannya memberikan penyuluhan tentang preman dan premanisme kepada masyarakat usai pelaksanaan shalat jumat di Masjid Al Ikhlas Nagari Simpang Tonang (8/12). (suf78)

MPA,PADANG - Simpang siur informasi pasca pencabutan gugatan terhadap Ramal Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, karena tidak memenuhi syarat, baik formil maupun teknis dalam dan atas hasil pemilihan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sumatera Barat Masa Bhakti 2017 – 2022, membuat S Budi Syukur, penggugat, merasa tersudut. Sehingga perlu meluruskan persoalan itu, sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Penegasan itu disampaikan mantan calon Ketua Umum KADIN Sumbar, S Budi Syukur dihadapan puluhan wartawan media online dan cetak dalam jumpa pers yang digelar di salah satu hotel terkemuka di Kota Padang, Senin (11/12/2017) siang. Turut mendampingi S Budi Syukur di kesempatan itu Rinaldo Azwar, Khairil Anwar, Lincolin Alex dan Rina.

Ia menyebutkan, pencabutan gugatan terhadap Ramal Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Padang yang telah terregister Tanggal 13 September 2017 dengan Nomor 111/PDT.G/217/PN PADANG itu dilakukan karena telah didahului dengan perjanjian damai dihadapan Ketua Umum KADIN Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2017 di Jakarta. Bahwa perjanjian dilakukan atas dasar pemikiran untuk memajukan KADIN Sumbar, dan karenanya disetujui dan disepakati bahwa Ramal Saleh sebagai Ketua Umum KADIN Sumbar, dan S Budi Syukur sebagai ketua dewan pertimbangan, serta ketua dewan pertimbangan sebelumnya menjadi ketua dewan kehormatan.

"Termasuk di dalamnya ada kesepakatan bahwa bagi anggota KADIN lainnya yang belum masuk dalam kepengurusan baru dilakukan perubahan dengan mengikuti nomenklatur KADINPusat. Jadi tidak ada yang dirugikan," ujarnya. 

Menurutnya, draft perjanjian damai itu sebelum ditandatangani terlebih dahulu dibaca oleh masing-masing pihak. Tentu, jika tidak setuju dengan perjanjian damai itu, maka pada waktu itu Ramal Saleh boleh saja menolaknya, karena memang tidak ada paksaan.

“Yang kita sayangkan, hingga hari ini pasca pencabutan gugatan, Ramal Saleh justeru tidak taat dengan perjanjian yang ditandatangani bersama di atas kertas bermeterai tersebut. Padahalketidaktaatan terhadap perjanjian sebagai sebuah perikatan itu terkategori menjadi wan prestasi,” terangnya. 

Ia juga mengungkapkan, ketika dirinya belum mencabut gugatan setelah Perjanjian Jakarta, Ramal Saleh juga mempertanyakan hal itu melalui WhatsApp kepada Ketua Umum KADIN Indonesia. Kepada ketua umum ia menjelaskan, pihaknya taat terhadap perjanjian Jakarta tersebutNamun karena ketika kembali dari Jakarta itu berbagai kesibukan banyak menanti, maka baru sekembalinya dari Malaysia, gugatan itu langsung dicabut. 

"Artinya apa, Ramal Saleh berharap kita tidak ingkar dan segera mematuhi Perjanjian Jakarta tersebut. Dan setelah gugatan dicabut, siapa sebenarnya yang kemudian mengingkari perjanjian tersebut ?, ujarnya.

Bahkan lucunya, kata S Budi Syukur lagi, Ramal Saleh sepertinya terus bermanuver dengan berbagai alasan ketika diminta mematuhi isi perjanjian damai tersebut. “Usulan calon pengurus yang kita susun sesuai dengan perjanjian damai sebelumnya, ternyata ia (Ramal Saleh) menunda-nunda dengan berbagai alasan, seperti perlu diplenokan lah, harus sesuai AD/RT lah,” tutur S Budi Syukur.  

Jika betul Ramal Saleh komitmen dengan AD/RT, sebut S Budi Syukurseharusnya  ia sendiri (Ramal Saleh) tentunya harus memberikan contoh yang baik. Pasalnya, gugatan terhadapRamal Saleh ke PN Padang justeru karena Ramal Saleh sendiritidak memenuhi syarat, baik formil maupun teknis dalam dan atas hasil pemilihan Ketua Umum KADIN Provinsi Sumatera Barat Masa Bhakti 2017 – 2022 yang lalu. 

Dan jika berbicara AD/RT, sebut S Budi Syukur lagitentu susunan pengurus yang dibuat Ramal Saleh itu juga tidak sesuai dengan AD/RT, karena syarat calon pengurus itu diusulkan oleh asosiasi dan itu tidak dipenuhi oleh Ramal Saleh.

"Bukan tidak mungkin, jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan berkembang memutarbalikkan fakta yang ada, gugatan terhadap Ramal Saleh yang sempat kita cabut ke PN Padang kita lanjutkan kembali," tegas S Budi Syukur. (em)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.