Wahyu Iramana Putra Laporkan Ketua "BK" DPRD Padang Ke Polisi
MPA PADANG - Kamis (4/1) Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra Melaporkan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Amril Amin, ke Mapolresta Padang, terkait perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan yang terjadi di gedung wakil rakyat di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.
Wahyu Melaporkan Amril Amin ke penyidik kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Mapolresta Padang. Satu jam lebih Wakil Ketua DPRD tersebut berada di dalam ruangan untuk membuat laporan polisi hingga akhirnya keluar dan memasuki ruangan Satreskrim Polresta Padang.
Dari nomor laporan polisi (LP) yang diterima Merdeka.com bernomor LP/24/K/I/2018/SPKT Unit I tertanggal 4 Januari. Laporan itu tertuju kepada tindakan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kepada Para awak media, Wahyu Iramana Putra menjelaskan kronologiskejadian tidak menyenangkan yang dialaminya itu terjadi di gedung DPRD Kota Padang. Saat itu ketua BK Amril Amin membentak-bentak hingga berkata kasar kepadanya.
"Saya sempat menegurnya di kantin itu, tapi malah dia bentak-bentak hingga berkata kasar kepada saya, tindakannya itu sangat tidak mencerminkan bagaimana seorang anggota DPRD. Saya tidak tahu penyebabnya apa sampai dorong-dorong dan bahkan mengajak berkelahi," kata Wahyu di Mapolresta Padang.
Wahyu Mengatakan, saat kejadian itu dirinya masih berupaya tenang dan beranggapan baik dengan Ketua BK tersebut sembari menanyakan permasalahan. "Saya menanyakan ada apa persoalannya? Ini lembaga DPRD malu kita (ribut-ribut)," tambahnya.
Wahyu mengungkapkan, saat keributan tersebut sempat datang pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan di ruang kerjanya. Namun, perbuatan yang dilakukan oleh Ketua BK tersebut tidak bisa diterima hingga akhirnya berujung pelaporan ke pihak kepolisian.
"Saya melaporkan anggota DPRD yang tidak pantas berkata kasar. Laporan saya perbuatan tidak menyenangkan dan bahkan persoalannya saya sama sekali tidak tahu," cetusnya.
Menurut pengakuan Wahyu, kejadian serupa tidak hanya dialami oleh dirinya dan bahkan pimpinan DPRD Kota Padang lain juga mendapat perlakukan oleh ketua BK dengan dibentak-bentak.
"Jadi kabarnya ada rapat kemarin, rapat kemarin itu masuk surat fraksi ke pimpinan DPRD. Biasanya kalau ada surat masuk kita rapat, tentang ada keinginan semua fraksi-fraksi melakukan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD)," bebernya.
Wahyu menjelaskan, kemudian Ketua BK ada permohonan supaya ditunggu, tapi ini kan keputusan rapat, rapat tidak setuju. Pagi tadi direncanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan agenda DPRD ke depannya dan undangan jam 09.30 WIB.
"Kalau di DPRD kan dijadwalkan Bamus dulu, kapan dilakukan dan kesepakatan, kemarin setuju dan surat yang masuk dua fraksi PAN dan PKS. Belum sempat dibuka rapat dan kalau diadakan akan ada ancaman," ulasnya.
Diungkapkannya, dari usulan fraksi nama ketua BK Amril Amin masuk dalam Rencana Pergantian dan Perombakan AKD. dikatakannya, kalau BK dipilih dalam paripurna kemudian diusulkan sembilan fraksi dipilih dari sembilan orang yang diusulkan lima terbanyak bisa menjadi anggota BK.
Lebih lanjut dijelaskannya, di tata tertib (tatib) maksimal AKD itu 2,5 tahun kebetulan tanggal 29 penutupan sidang dan lanjutan ada usulan jadwal di dalam itu masih usulkan suratnya pergantian komisi tetapi di paripurna di sahkan pergantian AKD.
"Pergantian AKD yang bersifat ada enam yaitu BK, Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda), Komisi satu hingga empat. Sedangkan untuk yang saya laporkan ini, posisinya di BK dan juga wakil ketua komisi 3 juga," pungkasnya.
(pras)