-->

Latest Post

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo. Foto: dok/SINDOphoto

Kenaikan dana desa ini tidak ada kaitannya dengan pencitraan pemerintah untuk kepentingan Pemilu Presiden tahun depan. Ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.

Dana desa tahun ini tidak mengalami kenaikan yakni Rp60 Triliun. Padahal pemerintah sebelumnya sudah mewacanakan dana desa akan selaku naik secara bertahap yakni Rp20,5 triliun (2015), Rp47 triliun rupiah (2016), Rp60 triliun (2017) dan Rp120 triliun pada 2018.

"Tidak ada (kaitannya dengan Pilpres). Karena setiap tahun dana desa selalu dikucurkan," katanya usai Public Lecture Desa Maju, Rakyat Sejahtera, Indonesia Makmur di Jakarta, seperti dilansir SindoNews pada Minggu (11/3/2018). Eko menjelaskan, total dana desa yang sudah dikucurkan dalam empat tahun terakhir ini mencapai Rp187 Triliun.

Pemerintah pusat sebelumnya sudah merubah periode masa pencairan. Yang tadinya April dimajukan ke Januari karena respon yang cepat oleh Presiden dan Kemenkeu,”ujar Mendes PDTT.

Untuk tahun ini, katanya, dana desa sudah cair per 15 Januari oleh pemerintah pusat. Namun masalah terjadi karena banyak APBD yang belum diketuk palu oleh kepala daerah, maka masih banyak desa yang belum menerimanya sebab belum ada persetujuan antara pemerintah kabupaten dan DPRD nya.

"Kami juga dibantu oleh Kemendagri supaya mempercepat hal ini.  Saya dengar sekarang sudah mencapai 80% pencairan di daerah," jelasnya.

Dengan adanya bantuan dari Kemendagri proses pencairan pun makin cepat. Empat hari lalu, katanya, pencairan baru 60% namun hari berikutnya sudah 80%. Mendes pun meminta daerah segera mengetok palu APBD nya agar dana desa pun segera bisa dicairkan.





(ysw/ar)

MPA,PADANG - Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pada 24 Januari 2018 lalu, mengundang protes anggota DPRD Kota Padang. Dalam Perwako tersebut Walikota melalukan pemangkasan besaran anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial.


“Memang untuk anggaran yang telah dimasukkan pada 2017, realisasi pada  2018 ini tidak ada masalah, tapi yang bermasalah adalah untuk anggaran di 2019 nanti. Pasalnya dengan keluarnya Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini untuk bantuan hibah dan Bansos tidak bisa lagi kita anggarkan seperti tahun -tahun sebelumnya karena telah dilakukan pemangkasan anggaran, pengkebirian oleh Walikota, “ujar Ketua Komisi III DPRD Padang Zulhardi Z. Latif,  Sabtu (10/3).

Lebih lanjut dikatakan, memang untuk bantuan hibah dan Bansos selama ini memang tidak dibatasi, apalagi itu dari pokir anggota dewan. Contohnya saja untuk membantu kelanjutan  pembangunan, sarana dan prasarana rumah ibadah yang membutuhkan biaya sebesar Rp.100 juta. Dalam merealisasikannya, kita menganggarkannya itu harus tuntas tidak setengah – setengah,  dengan memasukkan besaran anggaran sebesar yang dibutuhkan. Hal ini agar pembangunan sarana prasarana rumah ibadah tersebut cepat dituntaskan sehingga masyarakat bisa nyaman dalam beribadah.

Akan tetapi dengan keluarnya Perwako ini, besaran bantuan maksimal hanya bisa di realisasikan Rp.50 juta saja. Tentunya dengan besaran anggaran yang telah ditentukan Perwako ini tidak dapat menuntaskan permasalahan yang ada, apa yang dikerjakan akan terkatung – katung.

Juga halnya permintaan masyarakat untuk dapat bantuan mobil ambulance gratis untuk Masjid atau untuk Kongsi kematian di daerah setempat. Namun dengan keluarnya aturan baru ini rasanya masyarakat tidak bisa berharap terlalu banyak untuk dapat bantuan ambulance gratis karena anggaran yang ditentukan sangat tidak mencukupi untuk pembelian satu unit Ambulance dengan dikeluarkannya Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini.

“Ini kan namanya pengkebirian oleh Pak Wali dan yang paling kita sayangkan, kok Pak Wali bisa mengeluarkan Perwako yang sekejam itu. DPRD ingin Perwako ini dicabut dan kita di DPRD Padang pada Senin 12 Maret 2018 ( hari ini,red) akan laksanakan rapat pimpinan terkait Perwako ini. Undang undang saja tidak ada mengatur, masa ini Perwako, ” ketusnya.

Lebih lanjut disampaikan, kalau ditanya masalah kemampuan,  kita mampu untuk memberikan bantuan hibah dan Bansos ini dan juga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Melalui  anggota dewan ada pokir sebesar Rp.2,5 Miliar yang akan di salurkan, direalisasikan untuk hal yang urgent yang betul dibutuhkan ditengah masyarakat.

“Apalagi ini untuk bantuan rumah ibadah. Kok bisa- bisanya Pak Walikota bisa seperti itu .Sementara kita ambil contoh saja di daerah NTB, bantuan untuk Masjid bisa dikucurkan hingga Rp.1 Milliar itu tidak ada masalah, ” kata politisi Golkar ini.

Ia menegaskan, selaku anggota dewan tidak mungkinlah kita memainkan anggaran untuk bantuan hibah dan Bansos ini. Perlu diketahui bahwa setiap realisasi anggaran, kita tidak ada sedikitpun memegang uangnya, karena kita dalam hal ini hanya bersifat merekomedasikan saja dan dananya nanti masuk kerening diterima langsung oleh yang bersangkutan.

“Kita juga tidak ingin berurusan dengan hukum apalagi bantuan untuk pembangunan sarana prasarana rumah ibadah, Majelis Taklim, dan lainnya sebagainya, ” tegas Zulhardi Z.Latif yang juga merupakan Ketua IPPSI Padang ini.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mengungkapkan ia juga tak habis pikir dengan pemangkasan besaran pemberian hibah dan Bansos ini. Harusnya menurut Maidestal Hari Mahesa yang akrab di sapa Esa ini beberapa hal yang harusnya dana hibah  bisa lebih maksimal diberikan kepada masyarakat.

“Entah apa yang mendasari pemikiran dari Walikota, menjelang beliau cuti kemaren dengan mengeluarkan Peraturan Walikota tersebut,”  ujarnya.

Esa mencontohkan “untuk bantuan hibah pada Kongsi Kematian maksimal hanya bisa diberikan Rp.10 juta, padahal masyarakat yang punya kongsi kematian butuh untuk beli mobil ambulance gratis yang harganya bisa mencapai Rp.170 jutaan. Untuk Majelis Taklim kini maksimal hanya Rp.10 juta Untuk peternakan dan pertanian, dan untuk kepemudaan dan olah raga maksimal Rp.15 juta serta Kube Rp. 20 juta dan lain lain sebagainya pemberian besaran batuannya telah dipangkas, ” ujar Esa yang juga Ketua DPC PPP Kota Padang ini.

Esa juga mengatakan, paniang wak jadinyo (pening saya jadinya,red), ada apa dengan SK dari Perwako ini, saya heran dengan SK ini yang di sebutkan berlaku untuk  APBD 2019, tapi pasal 4 berlaku semenjak diundangkan ( tgl 24 Januari 2018 ) dan ditandatangani tanggal 24 januari 2018. “Jadi sehari ditanda tangani langsung diundangkan masuk ke dalam berita daerah tahun 2017,” ketus Esa.

Dilain sisi tambah Esa, bisakah dulu keluar Perwako untuk 2019,  padahal APBD yang pembahasannya belum ada.   Hal ini kami sampaikan tambah Esa,  agar masyarakat mengetahui dan karena banyaknya timbul kekecewaan dari masyarakat atas keluarnya SK Peraturan Walikota ini. Hal ini kita sampaikan agar masyarakat memahami tentang Bantuan Hibah dan Bansos ini,” ungkapnya. ** Arman/BI

Kecelakaan tank milik TNI AD yang terperosok hingga tenggelam di Sungai Bogowonto Purworejo masih dalam penyelidikan tim gabungan.iNews TV/Taufik

MPA,PURWOREJO - Tank milik TNI AD yang terperosok hingga tenggelam di Sungai Bogowonto Purworejo masih dalam penyelidikan tim gabungan. Petugas dari berbagai satuan akan melakukan investigasi untuk memastikan penyebab kecelakaan yang menewaskan dua orang.

"Kita sudah kirim tim ke sana (lokasi kecelakaan) dari Divisi, Intel, POM. Mereka akan bekerja sama dengan Polres maupun Satuan POM setempat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekarang penyelidikannya masih berlanjut," kata Kadispenad Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh, seperti dilansir SindoNews pada Sabtu (10/3/2018).

Jenderal bintang satu mengaku belum bisa memastikan batas waktu penyelidikan. Apalagi, tim baru diterjunkan ke lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi dan mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.

"Butuh waktu berapa lama untuk bisa mengetahui prosedur, saya agak sulit menjawab karena yang kerja perlu tim teknis. Nanti dari hasil penyelidikan akan dianalisa dilihat kondisi kendaraannya, tank, medan (lokasi) baru disimpulkan. Saya belum bisa memastikan apakah dua, tiga hari, atau berapa lama. Kalau ada informasi nanti kita berikan," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, tank jenis M113A1 milik TNI AD tenggelam di Sungai Bogowonto, Purworejo, Jawa Tengah. Kendaraan lapis baja itu sedang mengangkut puluhan pelajar Paud (pendidikan anak usia dini) Ananda yang tengah mengikuti kegiatan outbond.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tank dari Batalyon Infanteri Mekanis 412 Divisi Infanteri 2/Kostrad itu terlibat kecelakaan pada pukul 10.00 WIB. Tank itu diawaki lima personel TNI dengan 17 penumpang, yang terdiri 16 pelajar dan satu guru.






(nag/ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.