-->

Latest Post

MPA,SUMBAR - Hari ini tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali menerima bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Rohingya dari masyarakat Sumatera Barat Rp.  250 juta , sebagai bantuan untuk kedua kalinya atas ikut berduka dan ingin mengurangi derita muslim Rohingya.  


Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada saat menerima kunjungan  rombongan ACT di ruang kerja wagub,  Senin siang (12/3/2018).


Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan, sejak kita buka rekening untuk bantuan  masyarakat muslim Rohingya terus mengalir dan hari ini kita serahkan kembali melalui ACT yang telah menyampaikan bantuan tersebut.  

Saat ini kita juga membuka rekening untuk kemanusiaan membantu masyarakat Palestina yang saat ini dilanda perang yang berkepanjangan yang tak kunjung usai.  

Mari menjadi bahagian dari missi kemanusiaan untuk palestina. tumpangkanlah bantuan kita kekapal Kemanusiaan Palestina, ajak Wagub Nasrul Abit

Tim ACT juga menyerahkan bantuan pakaian, pramuka dan pakaiam merah putih untuk anak  Sekolah Dasar Negeri 36 Taikako Sikakap  Mentawai sebanyak 55 pasang, kepada Wagub Nasrul Abit yang nanti akan dikirim ke sekolah bersangkutan. 

Sementara tim ACT memberikan nomor rekening donasi: an Aksi Cepat Tanggap:
BNI Syariah: 66 0004 4001.(ar)

 Pjs Walikota Padang Drs. Alwis


MPA,PADANG - Terkait Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial sempat dipertanyakan anggota DPRD. Pasalnya, ada pembatasan besaran hibah dan bantuan sosial yang nominalnya dinilai tidak dapat memenuhi kebutuhan dari obyek penerima hibah.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs. Alwis mengatakan, bila ada hal yang memang harus direvisi dalam Perwako tersebut, pihak DPRD supaya menyurati Pemko Padang secara resmi untuk penyempurnaan. Hal itu memungkinkan untuk ditinjau ulang selagi dalam koridor mengikuti aturan dan mengkaji bersama dasar -dasar lahirnya Perwako tersebut.

"Jika memang ada ruang untuk merevisi, silahkan DPRD menyurati secara resmi agar dibahas untuk menyempurnakan," kata Alwis saat ditemui di rumah dinas, seperti dilansir oleh Impiannews pada Senin (12/3/2018).

Lahirnya Perwako berdasarkan pertimbangan pemberian hibah dan bansos dapat ditetapkan kategori dan besarannya oleh perangkat daerah Pengelola Hibah dan Bansos serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Rekomendasi pemberian hibah dan bansos oleh perangkat daerah mempertimbangkan penetapan besaran jumlahnya sesuai dengan bidangnya," ujar Alwis.

Alwis menambahkan, perwako tersebut efektif berlaku untuk APBD 2019. Sedangkan proses penetapan dan penandatanganannya seiring dengan proses Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 yang telah dilaksanakan.

"Perwako ini berlaku untuk APBD 2019. Prosesnya tentu 2018 ini," tukasnya.

Pada kesempatan  yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang Andri Yulika menjelaskan latar belakang penyusunan Perwako Nomor 11 Tahun 2018. Hal yang mendasari adalah hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengelolaan belanja hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

"Hasil kajian dari KPK terkait hibah dan bansos dari APBD diantaranya tidak ada kriteria jelas dalam penetapan besaran pagu anggarannya, tidak ada unit kerja pemda yang bertanggungjawab melakukan verifikasi dan evaluasi serta tidak ada standar dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos " jelasnya.

Selain itu, lanjut Andri, hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap pengelolaan APBD 2017 dan APBD 2018 menyatakan presentase alokasi belanja hibah dan bansos terhadap belanja daerah melebihi presentasi alokasi anggaran untuk urusan wajib dan urusan pilihan.

"Untuk itu jumlah belanja hibah harus dikurangi secara signigikan dan dirasionalkan dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi dan kepatutan. Terlebih karena Pemko Padang belum memenuhi rata-rata belanja modal nasional sebesar 22,97 persen dari total belanja daerah," terangnya.

Lebih lanjut mantan Kepala Inspektorat Kota Padang ini membeberkan, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemko Padang terkait proses penganggaran, pencairan dan pelaporan belanja hibah dan bansos juga melatarbelakangi pengusunan Perwako No. 11 Tahun 2018.

"Beberapa catatan BPK RI juga melatarbelakangi penyusunan Perwako kategori dan besaran hibah dan bansos," ujar Andri.

Sebelumnya, Perwako ini sempat dipertanyakan anggota DPRD. Bahkan, sempat diunggah di media sosial terkait Perwako dan lengkap dengan kategori dan besaran yang sudah diatur Perwako.





(th/ar)

MPA,PADANG - Anggota DPRD Kota Padang. Bahkan, Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengaku terkejut dengan Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah Bantuan Sosial tertanggal 24 Januari 2018. Dan ini menuai reaksi keras dari para anggota Dewan kota Padang.

Yang tahu akan kondisi masyarakat dan berhadapan langsung dengan masyarakat adalah anggota dewan. Untuk menyerap aspirasi masyarakat, anggota dewan melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing,”Ujar Elly Thrisyanti menegaskan.

"Dewan adalah wakil dari rakyat dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tentang Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, kita melakukan reses di awal-awal tahun. Tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk dimasukan ke dalam Pokir tersebut," tegasnya, Senin, 12 Maret 2018.

Elly menambahkan. ironisnya, setelah aspirasi masyarakat dimasukan ke dalam Pokir, tahu-tahunya keluar Perwako yang membatasi jumlah bantuan hibah dan sosial untuk masyarakat. Akibatnya, anggota dewan menjadi serba salah nantinya berhadapan dengan masyarakat.

"Ketika reses masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya. Dan sudah kita masukan ke Pokir, tahu-tahu ada kendala bahwa dibatasi jumlahnya. Tentu kita serba salah jadinya," urai Elly.

Alasan Perwako ini keluar adalah adanya pertanyaan atau temuan dari KPK melalui RAD BPK, Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk percepatan pemberantasan korupsi, adanya evaluasi APBD oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan adanya temuan pemeriksaan BPK RI yang mempertanyakan dasar penerimaan hibah dari objek yang sama.

"Maksudnya begini, masjid A menerima Rp5 juta, masjid B menerima Rp15 juta, dan masjid C menerima Rp100 juta. Pertanyaannya, kan sama-sama masjid, objek yang sama, kok menerima dalam jumlah yang berbeda-beda. Pertanyaan itu timbul dari pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Atas dasar tersebut, jelas Elly, Walikota mengeluarkan Perwako tersebut. Alangkah baiknya, karena DPRD adalah mitra Pemko, dimana berdasarkan Undang-undang MD3 disebutkan Walikota bersama DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah.

"Perwako memang hak prerogatif Walikota dan itu sah-sah saja. Namun kan dia tidak menyebutkan angka. Alangkah baiknya, karena ini menyangkut hajat orang banyak, ajaklah anggota DPRD untuk membicarakannya," terang Elly.

Ia menegaskan, Perwako tersebut akan menimbulkan image dan preseden yang tidak baik untuk anggota dewan. Karena pada saat reses, anggota dewan sudah menjemput aspirasi masyarakat.

"Misalnya saja, masyarakat meminta anggota dewan untuk menganggarkan melalui pokir untuk perbaikan masjid. Kita minta mereka membuat RAB, dan sudah dibuat dengan anggaran Rp75 juta. Tahu-tahunya kita hanya bisa bantu Rp50 juta. Maka akan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Sudah diberi bantuan pula, nanti menimbulkan keributan," ulasnya.

Menurut Elly, DPRD hanya menanyakan mengenai batasan angka bantuan. Kalau soal penerbitan Perwako, itu hak Walikota. Namun, karena ini menyangkut langsung dengan anggota dewan, alangkah baiknya DPRD diajak bicara.

"Mau wako mengeluarkan Perwako agak 50 Perwako, silahkan. Alangkah baiknya jika kamipun diajak bicara! Pimpinan DPRD dan beberapa orang, ajak bicara. Apa salahnya, kan tidak menyalahi aturan. Kami terkejut saja dengan keluarnya Perwako itu," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Untuk hal tersebut,Elly mendesak agar Perwako tersebut ditinjau ulang, terutama mengenai angka-angkanya. "Tadi mereka minta waktu, karena Sekda tidak ada. Kita tunggu dalam beberapa hari ini," ujarnya.  










(by/ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.