-->

Latest Post

MPA,PADANG -- Masyarakat jangan mudah percaya dengan berita hoax, itu himbauan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Azirwan. Apalagi sekarang banyak berita hoax yang beredar di media sosial.



"Berita hoak saat ini banyak beredar di media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Line, Instagram dan lainnya. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menshare berita yang bersumber dari media sosial," cakapnya ketika berdiskusi dengan wartawan, Senin, 19 Maret 2018.

Apatah lagi saat ini, kata Azirwan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. 

Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Ironisnya, kata Azirwan, informasi hoax itu diolah dalam bentuk berita yang valid. Padahal, itu berita hoax yang sengaja disebarluaskan dengan maksud tertentu atau kepentingan kelompok tertentu. 

Bahkan, berita hoax itu saat ini telah mengancam keutuhan NKRI. Untuk itu, ia megajak masyarakat cerdas dalam menerima dan menyebarkan informasi. Menurutnya, informasi yang valid dapat diperoleh melalui media yang memiliki badan hukum yang jelas. 

"Media berbadan hukum, jika menyebarkan hoax bisa dicabut izinnya. Dalam mencari, mengolah, dan memuat suatu berita, mereka harus mentaati aturan yang ada, terutama Undang-undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999," ungkapnya.

Selain itu, jelas Azirwan, wartawan media yang berbadan hukum juga terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melakukan peliputan. Mereka harus memuat informasi yang berimbang dengan narasumber yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Disamping media televisi, media cetak, baik harian maupun mingguan, ungkap Azirwan, saat ini ada media online. Media online yang layak dipercaya adalah berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers. 

"Tarok mereka belum terdaftar di Dewan Pers, tetapi mereka harus memiliki badan hukum khusus untuk perusahaan pers yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Media tersebut juga mesti punya SIUP, IG, dan TDP," terangnya. 

Menurutnya, jika media online tersebut tidak berbadan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, tidak memiliki SIUP, IG, dan TDP, maka sudah bisa dipastikan itu bukan media online yang layak dipercaya sebagai sumber informasi.

"Itu blog namanya, bukan media online yang memiliki hak menyebarkan berita sebagaimana diatur Undang-undang dan aturan lainnya," cakap politisi Partai NasDem ini. 

Azirwan mengakui, saat ini memang banyak blog yang seakan-akan tampilannya seperti media online yang dikelola orang-orang profesional. Blog itu juga menyebarkan informasi berita. Tapi, .untuk memastikan apakah blog atau media online, bisa dilacak melalui box redaksi mereka. 

"Apakah ada box redaksinya? Apakah mencantumkan penanggungjawab atau pemimpin redaksi yang jelas, bukan memakai nama samaran? Apakah di box redaksinya dimuat aktanotaris pendirian perusahaan pers yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Apakah ada alamat redaksi atau kontak yang bisa dihubungi? Apakah mencantumkan Pedoman Media Siber? Kalau tidak, itu bisa dipastikan blog," tegasnya.(ar)

MPA,PADANG – Demi terciptanya generasi muda yang terbebas dari rokok. Pemerintah Kota Padang menyambut positif upaya yang dilakukan oleh Youth Generation of Tobacco Control (YGTC) Kota Padang. Kali ini YGTC menggelar sharing session dengan mengangkat tema "Anak Indonesia Tanpa Rokok Tahun 2018".Dikota ini.

Kegiatan dilangsungkan di Palanta, Rumah Dinas Walikota, pada Sabtu (17/3), diikuti peserta sebanyak 100 orang perwakilan dari SLTP/SLTA se-Kota Padang. Pjs Walikota diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Heryanto Rustam membukanya secara resni. Juga hadir Ketua Ruandu Foundation Muharman selaku pemateri yang memaparkan berbagai hal vital dari bahaya rokok sekaligus langkah-langkah menyiapkan aksi dalam memberantas rokok di Kota Padang.

Heryanto menguraikan, bahaya rokok sangat bersar dan berdampak buruk bagi kesehatan dan keberlanjutan generasi muda. Hal ini merupakan bahagian yang diseriusi oleh Pemerintah Kota Padang karena juga berkaitan  menjadikan Padang menuju Kota Layak Anak (KLA).

“Kita sangat mendukung upaya dan aksi seperti ini,” ucapnya yang juga didapuk sebagai narasumber dalam kesempatan itu.

Heryanto pun dalam pemaparannya juga menyampaikan terkait upaya-upaya dalam mewujudkan Padang sebagai Kota Layak Anak.

Untuk ini DP3AP2KB bersama OPD terkait dan stakeholder telah menjalankan beberapa program. Diantaranya mengupayakan pemenuhan hak anak untuk hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar dalam berbagai bidang.

“Di samping itu kita juga terus berupaya membangun sarana dan prasarana yang ramah anak, menghapus  segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak dan menciptakan kesejahteraan dan perlindungan bagi mereka. Mari kita bersama-sama mewujudkannya demi Padang menjadi Kota Layak Anak,” ucapnya.

Ditambahkannya, dalam program Kota Layak Anak tersebut sejatinya bertujuan agar anak-anak di Kota Padang dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan optimal baik fisik, mental, sosial maupun intelektualnya.


Kemudian terlaksananya pembangunan responsif anak dengan berdasarkan pada situasi, kondisi dan kebutuhan anak. Juga terbangunnya kerjasama, koordinasi dan kemitraan dalam mengimplementasikan pembangunan responsif anak di masing-masing instansi terkait, lembaga dan dunia usaha. 



“Sasarannya yaitu bagi semua anak berusia di bawah 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan,” tukasnya mengakhiri.

Sementara itu terkait kegiatan sharing session bersama YGTC Kota Padang tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Jimas Ifandi Baskara mengatakan yaitu sehubungan memperingati satu tahun berdirinya YGTC Indonesia yakni pada 14 Maret 2017 lalu. Organisasi ini diketahui menjadi wadah bagi generasi muda sekaitan memahami bahaya tembakau.

“Adapun tujuan utama kegiatan ini yaitu, ingin mengedukasi para generasi muda di Kota Padang agar dapat memahami bahaya dan menjauhi rokok sekaligus mengerti bahwasanya iklan-iklan rokok yang ada memiliki dampak buruk sehingga menyebabkan semakin banyaknya pencandu rokok yang mesti diatasi secara bersama,” imbuhnya. 

Untuk aksi selanjutnya kata Jimas, dalam waktu dekat YGTC Kota Padang akan melakukan aksi seperti dalam kampanye “Hari Tanpa Tembakau Sedunia” pada 31 Mei 2018 nanti. 

“Untuk ini rencananya akan kita lakukan di kawasan Gor.H. Agus Salim. Cukup banyak aksi yang akan kita lakukan pada kesempatan itu, salah satunya meminta banyak tandatangan dari masyarakat bahwasanya menyatakan setuju Kota Padang bebas dari iklan, sponsor bahkan industri dari rokok,” tandasnya.(David/ar)

MPA,PADANG --  Karena peran Perawat kedepannya sangat penting, jadi pemerintah tidak bisa menolak masalah praktek mandiri oleh perawat. Saya rasa Dinas Kesehatan kabupaten/kota memberikan saja izin untuk mendirikan praktek mandiri kepada perawat.

Hal tersebut di katakan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit ketika meresmikan Gedung sekretariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Padang (17/03).

Hadir dalam acara tersebut Ketua PPNI DPW Sumbar Sunardi S.KM

"Dengan adanya peresmian gedung sekretariat PPNI kota Padang yang bertepatan dengan Ulang Tahun ke 44 PPNI kita berharap agar menjadi cambuk bagi kabupaten/kota lain untuk mendirikan sekretariat PPNI" kata Sunardi dalam sambutannya

Selama ini profesi perawat dipandang sebelah mata oleh masyarakat kita berharap untuk kedepannya peran perawat lebih dirasakan lagi oleh masyarakat. Dan dengan adanya sekretariat ini semoga bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh perawat" terang Sunardi

Hadir juga dalam acara tersebut Bapak Harif Fadila S.Kp,  selaku ketua Umum PPNI pusat. Harif mengimpormasikan bahwa dalam kurun 2 tahun ini sudah berdiri sebanyak 50 sekretariat PPNI di kabupaten/kota di indonesia.

"Kantor ini hadir untuk menjadi tempat kegiatan organisasi dan pusat pelayanan terhadap anggota" kata Harif

Harif juga memohon kepada pemerintah dengan apa yg yang dilakukan PPNI, pemerintah bisa mengajak ikut serta perawat dalam melakukan pembangunan dibidang kesehatan.

"Kami ingin memberikan dua solusi kepada pemerintah dalam mengatasi masalah kesehatan, pertama. Memberikan izin praktek mandiri kepada para perawat. Kedua, program satu desa satu perawat," Ujar Harif

Dengan ada solusi ini, pemerintah bisa menitipkan kepada PPNI program-program pembangunannya. Pasti perawat tidak bisa menolak hal tersebut,”ujar Harif.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur memberikan aspresiasi kepada PPNI yang telah mampu membeli gedung senilai 1.3 miliar untuk sekretariat PPNI Kota Padang dengan dana sendiri.

"Persoalan masyarakat di sumbar sangat besar terutama masalah LGBT dan Narkoba , kami sedang mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Belum lagi masalah gizi buruk, untuk itu keberadaan PPNI  merupakan hal yang sangat penting buat menuntaskan masalah tersebut.

Banyak daerah di Sumbar mengalami gizi buruk terutama kabupaten Mentawai."Kabuapten Mentawai merupakan daerah yg masih tergolong tertinggal di Sumbar, banyak masyarakat mentawai yang mengalami gizi buruk untuk itu perlu perhatian khusus agar Mentawai bisa keluar dari masalah tersebut.

Wagub menambahkan, yang menyebabkan suatu daerah itu tertinggal adalah pendidikan dan kesehatannya. Persoalan ketertinggalan ini sebenarnya akan selesai apabila bupati/walikota peduli terhadap masala kesehatan dan pendidikan karena yang membuat suatu daerah itu keluar dari kategori daerah tertingal adalah Indek Pembangunnan Manusia (IDM) kabupaten/kota tersebut.

"Kesuksesan pembangunan suatu daerah dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia daerah tersebut," tutup Wagub.(ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.