-->

Latest Post

MPA,PADANG -- Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Padang pada pemilihan serentak 2018 telah ditetapkan oleh KPU Padang sebanyak 583.659 pemilih. Angka ini berselisih sekitar 51 ribu lebih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri, yakni sebanyak 634.197 pemilih.



"Besarnya selisih jumlah pemilih antara DP4 dan DPS ini persoalan serius. Apalagi, tingkat kesadaran masyarakat pada pemilihan gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015 lalu di Padang hanya sebesar 52 persen. Ini sungguh mengkhawatirkan kita," kata anggota Fraksi PKS DPRD Padang, Budiman, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Padang dengan KPU, Panwaslu, Kesbangpol dan Disdukcapil Kota Padang, Senin (19/3/2018).

Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, Budiman meminta KPU segera membereskan signifikannya perbedaan jumlah pemilih ini. Menurut dia, KPU Padang mesti melakukan pendataan ulang pemilih di ibu kota provinsi Sumbar ini.

Perbedaan jumlah pemilih antara DP4 dan DPS memang jadi pembahasan alot dalam RDP tersebut. Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, berkali-kali meminta penjelasan KPU terkait perbedaan tersebut.

"Selisih angkanya cukup signifikan. Bisa jadi, tim validasi KPU bekerja tidak maksimal," jelas Ketua Komisi I DPRD Padang.

Menanggapi lontaran kecurigaan DPRD, Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati menjelaskan, DPS yang diberikan pemerintah (Kemendagri-red), bukan lah data final dalam pendataan pemilih pada pemilihan serentak 2018. Ada tahapan-tahapan lain yang mesti dilakukan, untuk melakukan validasi data pemilih ini.

"Data ini (DPS-red) belum final. Sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan, kami masih akan melakukan validasi jumlah pemilih," jelas Sawati.

Pada kesempatan itu, Sawati menyampaikan, ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah pemilih untuk Pilwako Padang. Penyebabnya, kata Sawati, ada warga yang pindah, meninggal dunia dan hilang ingatan.

"Tim juga menemukan ada warga yang hilang akal sehat dan otomatis tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ungkap Sawati.

Sawati juga menyebut, faktor lain yang menyebabkan berkurangnya jumlah pemilih yaitu adanya warga yang kehilangan hak pilihnya. Sayangnya, dalam RDP tersebut, KPU tidak membawa data jumlah warga Padang yang hilang akal.(ar)

MPA,PADANG -- Masyarakat jangan mudah percaya dengan berita hoax, itu himbauan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Azirwan. Apalagi sekarang banyak berita hoax yang beredar di media sosial.



"Berita hoak saat ini banyak beredar di media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Line, Instagram dan lainnya. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menshare berita yang bersumber dari media sosial," cakapnya ketika berdiskusi dengan wartawan, Senin, 19 Maret 2018.

Apatah lagi saat ini, kata Azirwan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. 

Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Ironisnya, kata Azirwan, informasi hoax itu diolah dalam bentuk berita yang valid. Padahal, itu berita hoax yang sengaja disebarluaskan dengan maksud tertentu atau kepentingan kelompok tertentu. 

Bahkan, berita hoax itu saat ini telah mengancam keutuhan NKRI. Untuk itu, ia megajak masyarakat cerdas dalam menerima dan menyebarkan informasi. Menurutnya, informasi yang valid dapat diperoleh melalui media yang memiliki badan hukum yang jelas. 

"Media berbadan hukum, jika menyebarkan hoax bisa dicabut izinnya. Dalam mencari, mengolah, dan memuat suatu berita, mereka harus mentaati aturan yang ada, terutama Undang-undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999," ungkapnya.

Selain itu, jelas Azirwan, wartawan media yang berbadan hukum juga terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melakukan peliputan. Mereka harus memuat informasi yang berimbang dengan narasumber yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Disamping media televisi, media cetak, baik harian maupun mingguan, ungkap Azirwan, saat ini ada media online. Media online yang layak dipercaya adalah berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers. 

"Tarok mereka belum terdaftar di Dewan Pers, tetapi mereka harus memiliki badan hukum khusus untuk perusahaan pers yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Media tersebut juga mesti punya SIUP, IG, dan TDP," terangnya. 

Menurutnya, jika media online tersebut tidak berbadan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, tidak memiliki SIUP, IG, dan TDP, maka sudah bisa dipastikan itu bukan media online yang layak dipercaya sebagai sumber informasi.

"Itu blog namanya, bukan media online yang memiliki hak menyebarkan berita sebagaimana diatur Undang-undang dan aturan lainnya," cakap politisi Partai NasDem ini. 

Azirwan mengakui, saat ini memang banyak blog yang seakan-akan tampilannya seperti media online yang dikelola orang-orang profesional. Blog itu juga menyebarkan informasi berita. Tapi, .untuk memastikan apakah blog atau media online, bisa dilacak melalui box redaksi mereka. 

"Apakah ada box redaksinya? Apakah mencantumkan penanggungjawab atau pemimpin redaksi yang jelas, bukan memakai nama samaran? Apakah di box redaksinya dimuat aktanotaris pendirian perusahaan pers yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Apakah ada alamat redaksi atau kontak yang bisa dihubungi? Apakah mencantumkan Pedoman Media Siber? Kalau tidak, itu bisa dipastikan blog," tegasnya.(ar)

MPA,PADANG – Demi terciptanya generasi muda yang terbebas dari rokok. Pemerintah Kota Padang menyambut positif upaya yang dilakukan oleh Youth Generation of Tobacco Control (YGTC) Kota Padang. Kali ini YGTC menggelar sharing session dengan mengangkat tema "Anak Indonesia Tanpa Rokok Tahun 2018".Dikota ini.

Kegiatan dilangsungkan di Palanta, Rumah Dinas Walikota, pada Sabtu (17/3), diikuti peserta sebanyak 100 orang perwakilan dari SLTP/SLTA se-Kota Padang. Pjs Walikota diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Heryanto Rustam membukanya secara resni. Juga hadir Ketua Ruandu Foundation Muharman selaku pemateri yang memaparkan berbagai hal vital dari bahaya rokok sekaligus langkah-langkah menyiapkan aksi dalam memberantas rokok di Kota Padang.

Heryanto menguraikan, bahaya rokok sangat bersar dan berdampak buruk bagi kesehatan dan keberlanjutan generasi muda. Hal ini merupakan bahagian yang diseriusi oleh Pemerintah Kota Padang karena juga berkaitan  menjadikan Padang menuju Kota Layak Anak (KLA).

“Kita sangat mendukung upaya dan aksi seperti ini,” ucapnya yang juga didapuk sebagai narasumber dalam kesempatan itu.

Heryanto pun dalam pemaparannya juga menyampaikan terkait upaya-upaya dalam mewujudkan Padang sebagai Kota Layak Anak.

Untuk ini DP3AP2KB bersama OPD terkait dan stakeholder telah menjalankan beberapa program. Diantaranya mengupayakan pemenuhan hak anak untuk hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar dalam berbagai bidang.

“Di samping itu kita juga terus berupaya membangun sarana dan prasarana yang ramah anak, menghapus  segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak dan menciptakan kesejahteraan dan perlindungan bagi mereka. Mari kita bersama-sama mewujudkannya demi Padang menjadi Kota Layak Anak,” ucapnya.

Ditambahkannya, dalam program Kota Layak Anak tersebut sejatinya bertujuan agar anak-anak di Kota Padang dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan optimal baik fisik, mental, sosial maupun intelektualnya.


Kemudian terlaksananya pembangunan responsif anak dengan berdasarkan pada situasi, kondisi dan kebutuhan anak. Juga terbangunnya kerjasama, koordinasi dan kemitraan dalam mengimplementasikan pembangunan responsif anak di masing-masing instansi terkait, lembaga dan dunia usaha. 



“Sasarannya yaitu bagi semua anak berusia di bawah 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan,” tukasnya mengakhiri.

Sementara itu terkait kegiatan sharing session bersama YGTC Kota Padang tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Jimas Ifandi Baskara mengatakan yaitu sehubungan memperingati satu tahun berdirinya YGTC Indonesia yakni pada 14 Maret 2017 lalu. Organisasi ini diketahui menjadi wadah bagi generasi muda sekaitan memahami bahaya tembakau.

“Adapun tujuan utama kegiatan ini yaitu, ingin mengedukasi para generasi muda di Kota Padang agar dapat memahami bahaya dan menjauhi rokok sekaligus mengerti bahwasanya iklan-iklan rokok yang ada memiliki dampak buruk sehingga menyebabkan semakin banyaknya pencandu rokok yang mesti diatasi secara bersama,” imbuhnya. 

Untuk aksi selanjutnya kata Jimas, dalam waktu dekat YGTC Kota Padang akan melakukan aksi seperti dalam kampanye “Hari Tanpa Tembakau Sedunia” pada 31 Mei 2018 nanti. 

“Untuk ini rencananya akan kita lakukan di kawasan Gor.H. Agus Salim. Cukup banyak aksi yang akan kita lakukan pada kesempatan itu, salah satunya meminta banyak tandatangan dari masyarakat bahwasanya menyatakan setuju Kota Padang bebas dari iklan, sponsor bahkan industri dari rokok,” tandasnya.(David/ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.