-->

Latest Post


MPA, PADANG – Pemerintah Kota Padang bertekad Ramadan kali ini lebih semarak dari tahun sebelumnya. Untuk mewujudkan itu, Pemko Padang menggelar sejumlah kegiatan selama bulan puasa nanti.
"Lewat kegiatan bertajuk 'Semarak Ramadhan 1439 H', kita bertekad Ramadan tahun ini benar-benar semarak," ungkap Pjs Walikota Padang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dian Fakri sewaktu membuka secara resmi kegiatan Semarak Ramadan 1439 H di Kota Padang di pelataran parkir Kantor Balaikota Padang, Rabu (9/5).
Dian pun juga menyampaikan imbauan dari Pemerintah Kota Padang kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga dan menyemarakkan bulan suci penuh ampunan dan keberkahan bagi umat Islam itu.
Seperti antara lain, agar senantiasa menjaga suasana kondusif sehingga masyarakat dapat dengan nyaman melaksanakan aktifitas sehari-hari. Kemudian menjalankan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan dan mengisi malamnya dengan ibadah tarwih, iktikaf dan tadarus Alquran.
"Selain itu mari kita memperbanyak berinfak dan sedekah serta meningkatkan kepedulian kepada anak yatim dan orang-orang miskin. Insyaallah, semoga Ramadan tahun ini dapat kita maksimalkan dengan memperbanyak ibadah," harap Dian.
Kepala Bagian Kesra Setdako Padang Jamilus, S.Ag dalam kesempatan itu menyebutkan, dalam menyemarakkan Ramadan tahun ini
masih hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan menggelar berbagai kegiatan kegamaan.
"Rangkaian kegiatan pertama dimulai Lomba Qasidah Rebana antar TPQ/TQA dan MDT utusan kecamatan se-Kota Padang yang dibuka hari ini," sebutnya.
Selanjutnya katanya, yaitu pencanangan Pesantren Ramadan tingkat SD dan SMP sederajat se-Kota Padang pada 11 Mei di Lapangan Imam Bonjol. Pelaksanaannya dari 21 Mei sampai 2 Juni dengan dipusatkan di masjid dan musala di Kota Padang.
Kemudian sambung Jamilus, Pemko Padang juga mengadakan Lomba Cerdas Cermat tingkat SD/MI dan SMP/MTs peserta Pesantren Ramadan. Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat SD dan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang di Balaikota Padang juga dilaksanakan untuk menyemarakkan Ramadhan kali ini.
''Selain itu, sebanyak 8 Tim Safari Ramadan Pemko Padang juga akan bersiap melakukan kunjungan ke masjid-musala yang telah ditentukan. Semaraknya bulan Ramadan tentu sangat terlihat dan semakin terasa dengan ramainya masjid/musala di Kota Padang. Yaitunya dengan aktifitas para generasi muda dalam mengikuti program Pesantren Ramadan yang sarat dengan penguatan nilai-nilai moral dan spiritual. Kemudian aktifitas oleh pemerintah dan masyarakat terhadap syiar keagamaan," tukasnya mengakhiri. (David//ar)

MPA, JAKARTA - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI) beberapa waktu lalu, hari ini Rabu, 9 Mei 2018, resmi disidangkan pada pukul 14.00 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 09.00 WIB pagi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Kohar, SH, MH hanya berlangsung sekitar 10 menit saja karena pihak Dewan Pers selaku tergugat ttidak hadir tanpa alasan.



Kuasa hukum yang hadir mewakili penggugat, Dolfie Rompas dan Asterina Batubara secara resmi menyerahkan bukti surat kuasa penggugat atas nama Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi, dan Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke. Ketua Majelis Hakim selanjutnya mengecek melalui staf pengadilan tentang apakah surat panggilan bersidang kepada Dewan Pers sudah diterima instansi tersebut, ternyata dipastikan suratnya sudah diterima oleh pihak Dewan Pers.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan memutuskan bahwa sidang perdana ini dinyatakan sah, dan akan melayangkan panggilan kedua kepada Dewan Pers untuk hadir pada persidangan kedua nanti. Sidang berikutnya diputuskan akan digelar pada hari Senin, 21 Mei 2018 mendatang.

Usai persidangan, kepada sejumlah awak media, kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas menjelaskan maksud gugatan tersebut dilayangkan adalah untuk meminta agar aturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus dicabut karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.

“Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers dengan menunjuk lembaga yang sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) hanya dengan Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku, tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP menurut UU adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” urai Dolfie Rompas.

Rompas juga menegaskan bahwa gugatan ini penting dilakukan agar pers Indonesia nantinya bebas dari upaya kriminalisasi. “Beberapa kebijakan Dewan Pers di lapangan telah menjadi pintu masuk adanya kriminalisasi terhadap para wartawan. Bahkan, pada beberapa kasus terlihat bahwa Dewan Pers secara sengaja mendorong kriminalisasi wartawan dengan memberikan rekomendasi agar warga pengadu melaporkan wartawan ke polisi,” imbuh Dolfie.

Sementara, Ketum DPP SPRI mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan karena sekarang ini Dewan Pers sudah menjelma menjadi Departemen Penerangan jaman orde baru. Aturan kewajiban verifikasi terhadap perusahaan pers dan organisasi pers, menurut Mandagi, adalah tindakan yang tidak ubahnya seperti kewajiban Surat Ijin Usaha Penerbitan atau SIUP di era Departemen Penerangan sebagai syarat pendirian media, yang sekarang implementasinya berbentuk verifikasi media versi Dewan Pers.

“Kedua kebijakan Dewan Pers tersebut berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi," tegas Mandagi kepada awak media.

Terbukti, lanjut Mandagi, Dewan Pers pernah membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian karena pertimbangannya bahwa wartawan yang membuat berita belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi. “Gugatan ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke mengatakan, dirinya sudah menduga Dewan Pers tidak akan hadir pada sidang hari ini. “Saya yakin Dewan Pers sadar akan kesalahan yang dibuatnya. Seharusnya dia mengakui kesalahannya dan membatalkan sendiri kebijakan yang salah kaprah itu. Ini lebih baik daripada nanti pengadilan yang menggugurkan kebijakan-kebijakan Dewan Pers yang bukan merupakan kewenangannya,” ujar jebolan Lemhanas ini kepada awak media.
L
Lalengkejuga menghimbau kepada Dewan Pers agar tidak mangkir pada panggilan sidang kedua mendatang. “Seharusnya Dewan Pers memberi contoh yang baik dengan menghadiri sidang,” tegasnya lagi. (Sumber kopi).


Menko Polhukam Wiranto, bersama Kepala BIN Jenderal Pol Budi Gunawan, dan Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahyanto, saat konferensi pers terkait kerusuhan dan penyanderaan di Mako Brimob. Foto/Istimewa/Dok

MPA, DEPOK - Menko Polhukam Wiranto mengatakan, sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP) yang berlaku secara universal, aparat keamanan telah
memberikan ultimatum kepada para teroris untuk menyerah atau menghadapi risiko serbuan dengan batasan waktu tertentu.

"Pada kamis tanggal 10 Mei 2018 sebelum fajar mereka menyatakan menyerah tanpa syarat, satu persatu keluar dari posisi mereka menyerahkan diri kepada petugas dengan tanpa senjata sebanyak 145 orang," ungkap Wiranto saat jumpa pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, seperti dilansir Sindonews pada Kamis (10/5/2018).

Selanjutnya kata Wiranto, bagi sisa teroris yang tidak menyerah dilakukan serbuan oleh aparat keamanan di lokasi bertahan mereka, dalam kontak tembak yang berlangsung singkat 10 orang teroris menyerah dan dipindahkan ke Nusakambangan.

Dalam hal ini, Wiranto mengaku berterima kasih kepada seluruh mayarakat yang telah memberikan dukungan dan doa kepada pemerintah dan aparat keamanan sehingga mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tenang, tanpa emosional dan tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Dia juga meminta seluruh masyarakat mendoakan arwah para petugas yang meninggal sebagai syuhada dalam menjalankan tugas negara. "Melanjutkan kebersamaan dan tekad kita untuk melawan aksi Terorisme dan Radikalisme yang masih ada dalam kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia," pungkasnya.

Wiranto mengatakan, pelaku kerusuhan adalah terorisme dałam tahanan yang seharusnya sadar akan perbuatannya, justru melakukan kekejaman dengan merampas senjata, menyandera, menyiksa bahkan membunuh petugas dengan cara-cara keji melampaui batas-batas kemanusiaan.

"Sesuai dengan sikap pemerintah Indonesia yang telah berkali-kali disampaikan oleh Presiden Jokowi, bahwa dałam menghadapi terorisme selalu bersikap tegas tidak pandang bulu," ujar Wiranto.

Menurut Wiranto, melalui rapat koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, telah direncanakan serbuan untuk melucuti dan melumpuhkan para teroris yang telah diisolasi pada Å‚okasi tertentu.
(maf/ar)



Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.