-->

Latest Post

MPA PADANG - Dibulan penuh berkah ini, puluhan anak yatim buka bersama (bukber) di Hudacafe, Jl. Dr. Moh. Hatta Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu ( 03/06/2018).

Saat buka barsama tersebut, pemilik Hudacafe Rahman Hayati beserta suaminya Radetia, atau yang biasa disapa dengan panggilan Dedet, juga memberikan Zakat kepada puluhan anak-anak yatim, fakir miskin yang ada disekitar lingkungan nya.

Rahma Hayati, dan suaminya. Saat ditemui awak media dilokasi bukber mengatakan, menyantuni anak-anak yatim ini bagi dirinya dan suaminya sungguh suatu kebahagiaan tersendiri.

Selain menunjukkan rasa kepedulian, tentu ini sudah menjadi kewajiban kita sesama umat untuk saling memikirkan antara satu dengan lainnya. Karena dibalik rezeki kita, ada rezeki anak yatim serta fakir miskin, jadi jangan takut kalau nantinya rezeki kita akan berkurang, ”ujarnya.
 
Pemilik Hudacafe ini juga mengajak masyarakat lainnya untuk menyantuni serta ikut menyayangi anak-anak yatim piatu dengan sepenuh hati, dan hendaknya untuk dapat berbagi rezeki.

Disisi lain, Yurnalis, ibu dari pemilik Hudacafe mengatakan, acara buka puasa bersama ini menjadi ajang silaturahim bagi keluarga nya dengan anak-anak yatim, serta fakir miskin yang ada disekitar lingkungan nya.

Selain acara buka puasa bersama, pemilik Hudacafe juga memberikan santunan kepada puluhan anak-anak yatim, fakir miskin. Dan acara buka bersama ini akan tetap mereka adakan setiap tahunnya.
(ar)


MPA, PADANG - Pada tanggal 31 Mei 2018, sekelompok lembaga swadaya masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang menamakan diri *Koalisi Masyarakat Sipil* mengeluarkan siaran pers yang intinya menyampaikan bahwa dengan melaporkan dan/atau mengadukan pemilik akun Bhenz Marajo ke Polisi, IP telah menyerang kebebasan pers. Agar masyarakat dan aparat penegak hukum tidak salah paham dengan siaran pers tersebut, bersama ini Tim Kuasa Hukum IP menjelaskan sebagai berikut: 


1. Sebagaimana yang termaktub di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 yang dilaporkan IP adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yusafni, pemilik akun facebook Bhenz Marajo dan pemilik akun facebook Maidestal Hari Mahesa II.  

2. Laporan Polisi terhadap pemilik akun facebook Bhenz Marajo dilaporkan karena menulis sendiri di akun facebook milik pribadinya yang tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik. Halaman depan Haluan dalam bentuk PDF yang diposting oleh pemilik akun Bhenz Marajo diduga dilakukannya sebelum koran tersebut tiba di tangan pembaca. Pemilik akun facebook Bhenz Marajo ketika melakukan dugaan tindak pidana bertindak atas nama pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan profesinya; 

3. Laporan Polisi yang dibuat IP tidak untuk menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers. Jika IP bermaksud menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers, maka yang dilaporkan IP tentu pemimpin redaksi Haluan sebagai penanggung jawab tertinggi isi berita Haluan. Haluan sebagai media atau pers yang memproduksi karya jurnalistik dan juga wartawan yang menulis tidak pernah diadukan ke polisi oleh IP. Terkait pers, IP membuat pengaduan ke dewan pers sesuai dengan UU Pers; 

4. Terminologi _'Menyerang Kebebasan Pers'_ tidak pantas digunakan untuk menggambarkan seorang warga negara yang sedang mempergunakan hak hukumnya yang merasa nama baiknya tercemar atas perbuatan seseorang. IP layak dikategorikan sebagai penyerang kebebasan pers, jika IP dan/atau pendukungnya melakukan kekerasan fisik terhadap Haluan, misalnya menggeruduk kantor Haluan ketika dirinya diberitakan secara tidak benar. Juga, IP telah menjadi Gubernur lebih dari 7 tahun, masyarakat pers pastilah tahu bagaimana sikap dan kebijakan IP terhadap Pers di Sumatra Barat. Selama menjabat, tidak pernah sekalipun IP menyerang kebebasan pers.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menghimbau:

1. Koalisi masyarakat sipil untuk hati-hati dalam mengeluarkan siaran pers agar tidak menyesatkan masyarakat, terutama dalam penggunaan terminologi _'Menyerang Kebebasan Pers'._  

2. Aparat penegak hukum untuk menjalankan pekerjaan secara profesional dalam mengusut LP Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 dan tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. 

Demikian disampaikan.

_Padang, 2 Juni 2018._

Hormat kami:

*Tim Kuasa Hukum IP*

Miko Kamal 
Zulhesni
Rahmat Efendi  
Novermal

Narahubung: Novermal (+6285372981970).

MPA, JAMBI -  DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO) Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan segera melaksanakan kegiatan pelantikan kepengurusan AJO Provinsi Jambi.

Melalui Kegiatan Buka puasa bersama yang di selenggarakan oleh  DPD AJO Provinsi Jambi di Warung Mabes Kota Baru Jambi  menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antar sesama jurnalis dan media yang memiliki berbagai latar belakang yang berbeda seperti suku dan agama. Dalam kegiatan buka puasa ini juga membahas mengenai pelantikan kepengurusan AJO Provinsi Jambi.

Rudi Ardiansyah, SH selaku orang pertama yang di berikan surat mandat dari DPP AJO Indonesia mengatakan dalam waktu dekat kepengurusan AJO Provinsi Jambi yang di ketuai oleh Arman Mandaloni akan segera di Lantik.

"Sudah menjadi tugas dan kewajiban saya untuk mengantarkan  DPD AJO Provinsi Jambi ini sampai ke Pelantikan, karena awalnya saya yang diberikan surat mandat dari DPP AJO Indonesia " Ujar Rudi Ardiansyah, SH.



Rencana pelantikan kepengurusan DPD  Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO) Provinsi Jambi akan di laksanakan pada hari Kamis 19 July 2018 mendatang.

Rilis DPD AJOI Jambi

Ttd Ketua/Sekretaris DPD Jambi


Ketum/Sekjen 
AJO Indonesia

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.