-->

Latest Post




MPA, JAKARTA -- Reaksi keras insan pers Indonesia atas maraknya kasus kriminalisasi pers akhir-akhir ini yang berujung tewasnya wartawan media Kemajuan Rakyat almarhum Muhammad Yusuf, telah melahirkan semangat dan perlawanan insan pers dari seluruh penjuru Nusantara.

Realisasi solidaritas pers itu diwujudkan dalam gerakan aksi spontanitas yang diberi label "TOLAK KRIMINALISASI PERS INDONESIA".

Koordinator Lapangan aksi solidaritas "Tolak Kriminalisasi Pers Indonesia" Feri Rusdiono didampingi ketua IMO, Marlon Brando, usai rapat persiapan, mengapresiasi semangat rekan-rekan seprofesinya yang menyatakan hadir pada aksi damai tanpa orasi yang akan digelar pada 4 Juli 2018.

"Saya memprediksi akan ada seribu wartawan perwakilan dari seluruh Indonesia mengikuti aksi kami kali ini," ungkap Feri yang dilapangan dibantu Wesly dari FPII dan Helmi dari JMN.

Pada aksi kali ini, Feri menjelaskan, peserta tidak akan melakukan orasi tapi hanya dengan mebacakan tuntutan dan pernyataan sikap pers Indonesia.

Aksi usung keranda mayat dan tutup mulut dibekap lakban akan mewarnai aksi damai ini sebagai wujud protes atas ulah Dewan Pers yang membungkam kemerdekaan pers.

"Kesewenangan Dewan Pers yang kerap merekomendasi karya jurnalistik sebagai perbuatan kriminal sangat merusak kemerdekaan pers yang seharusnya menjadi tugas utama Dewan Pers. Untuk alasan itulah kami terpaksa turun ke jalan," pungkas pentolan Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia.

Agenda aksi akan dimulai pada jam 9.00 pagi di Dewan Pers dan dilanjutkan ke PN Jakarta Pusat pada pukul 11.00 untuk melakukan aksi mendukung Hakim menerima gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia.

(rel/*)


MPA, PADANG – Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih kepada PT Pelindo dan PKPU yang telah banyak membantu Pemko Padang dalam melayani masyarakat di bidang sosial kemasyarakatan, karena salah satu tugas Pemko melayani masyarakat.
Hal itu disampaikan Walikota Padang di Wakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dian Fakri sewaktu membuka acara khitanan massal yatim dan dhuafa yang diadakan oleh Pos Kemanusiaan Peduli Umat (PKPU) Human Initiative Sumbar bekerjasama dengan PT.Pelindo II (PERSERO) Cabang Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Selasa (3/7/18).
“Atas nama Pemko Padang, kita sangat terbantu sekali dan memberikan apresiasi kepada PT Pelindo dan PKPU atas terselenggaranya acara Khitanan Massal ini, mudah-mudahan kegiatan ini juga diikuti oleh BUMN lain,”ujar Dian.
Kemudian Dian Fakri menambahkan selama ini PT Pelindo telah banyak membantu Pemko untuk mengembalikan kejayaan Kota Padang dibidang perdagangan dan pariwisata, banyak Aset-aset dari PT Pelindo yang dimanfaatkan oleh Pemko Padang, salah satunya Pantai Muaro yang dimanfaatkan oleh Pemko Padang untuk tujuan Wisata,”Kita berharap PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur selalu bekerjasama dengan Pemko untuk kemajuan Kota Padang di masa yang akan datang,”imbuh Dian.
sementara itu General Manager PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur, Armen Amir mengatakan kegiatan Sunatan Massal ini merupakan kegiatan yang kesekian kalinya diadakan, Tahun 2018 ini ada sekitar 105 orang anak yang kita khitan. Anak-anak tersebut adalah anak-anak yang ada disekitar pelabuhan teluk bayur Kecamatan Padang Selatan.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dari PT Pelindo II Cabang Teluk bayur, kepada masyarakat sekitar pelabuhan, agar keberadaan pelabuhan betul-betul memberikan manfaat secara nyata bagi semua lapisan masyakat yang ada disekitar lingkungan Pelabuhan.
“Khitanan Massal ini kita prioritaskan kepada keluarga yang kurang mampu atau Kaum Dhuafa, tapi ada juga yang lainnya,” terang Armen.
Untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan khitanan massal ini kita bekerjasama dengan PKPU Sumbar hal ini telah dilakukan juga pada tahun sebelumnya. Setelah anak-anak ini di Khitan juga diberikan bingkisan untuk menambah semangatnya.
”Mudah-mudah ini bermanfaat dan semua anak-anak selesai dikhitan hari ini juga,”tukuk Armen. (Nda)


MPA, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Menyikapi penerbitan PKPU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sebagaimana telah diatur dalam undang undang, KPU memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan terkait Pemilu.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," kata Jokowi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, seperti dilansir Sindonwes pada Senin, 2 Juli 2018.

Bila ada pihak-pihak yang keberatan dengan aturan mantan napi korupsi menjadi caleg, dia mempersilakan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, penerbitan PKPU tentang larangan mantan napi korupsi menjadi caleg mendapat penolakan dari kalangan DPR. Bahkan ada anggota DPR yang berniat untuk menggulirkan hak angket terhadap PKPU ini.
(dam/*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.