-->

Latest Post


MPA,PADANG – Untuk mempercepat pencetakan KTP elektronik dan pelayanan buat masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Padang akan melakukan uji coba pencetakan KTP elektronik di Kecamatan Koto Tangah dan Kuranji. “Saat ini, kita baru memiliki 5.600 blanko KTP elektronik yang siap untuk dicetak. Sedangkan untuk blanko KK persediaan masih dirasa cukup,” ujar Plh Kepala Disduk Capil Kota Padang Vidal Triza usai rapat percepatan pencetakan KTP elektronik bersama Camat se-Kota Padang, Selasa (4/9/2018).

Dijelaskan Vidal, data KTP elektronik untuk Kota Padang yang akan dicetak berkisar 117.770 data. Terdiri dari PRR (Print Ready Record) atau data yang sudah siap cetak sebanyak 10.625 data, Suket (Surat Keterangan) 41.345 data, belum rekam sampai dengan 17 April 2019 sebanyak 49.127 data, dan estimasi pindah, perubahan data, atau hilang rusak berjumlah 15.500 data.

“Penambahan blangko KTP elektronik akan terus kita ajukan ke Pusat, agar kebutuhan kita benar-benar terpenuhi. Sedangkan, untuk alat cetak, tinta dan perlengkapan cetak lainnya akan kita siapkan di anggaran perubahan tahun ini,” ujar Vidal.

Ditambahkannya, untuk pembagian cetak KTP elektronik, 70% untuk PRR dan 30% untuk Suket, hilang rusak, perubahan data dan pindah datang. PRR yang langsung cetak sebanyak 7733 data bagi yang melakukan perekaman data terhitung Januari 2108 sampai saat ini. Sedangkan PRR yang melakukan perekaman data sebelum tahun 2018, akan dilakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu sebanyak 2892 data.

“Adapun syarat verifikasi data cetak KTP status PRR perekaman di bawah tahun 2018 yaitu foto copy Akta Kelahiran bagi yang memiliki Akta Kelahiran, foto copy ijazah bagi yang sudah memiliki ijazah tetapi belum memiliki Akta Kelahiran, dan foto copy Kartu Keluarga,” terang Vidal.

Viral juga mengatakan, pencetakan KTP elektronik saat ini untuk status PRR masih dilaksanakan di Didukcapil Kota Padang sampai alat dan perlengkapan cetak KTP elektronik benar-benar telah tersedia, begitu juga dengan ketersediaan blanko KTP elektronik. (LL/ar)


Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra dan mantan calon Wakil Walikota Padang, Desri Ayunda disambut dengan sirih carano.

MPA,PADANG - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menghadiri peringatan HUT RI ke 73 di Transito Ulak Karang Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu malam, 2 September 2018.

Kedatangan Wahyu Iramana Putra yang pada kesempatan itu bersama mantan calon Wakil Walikota Padang, Desri Ayunda disambut dengan sirih carano. Tampak hadir juga ninik mamak, bundo kanduang dan tokoh masyarakat lainnya.

Beragam kegiatan dilaksanakan warga dalam rangka merayakan HUT RI tersebut. Dan acara puncak diadakan dengan menggelar hiburan semalam suntuk.

Wahyu Iramana Putra mengapresiasi panitia yang telah bekerja keras mengangkat kegiatan tersebut. Ia berpesan agar kekompakan antar warga agar tetap dipelihara.

"Para pahlawan kita terdahulu telah merebut kemerdekaan ini dengan penuh perjuangan dengan mengorbankan harta, dan jiwanya, maka kita harus mengisi kemerdekaan ini dengan karya positif," ujarnya.(*)

Ismail Novendra

MPA,PADANG - Lagi-lagi sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yg dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News ditunda. Sidang ke 20 dilaksanakan pada Selasa (4/9) di Pengadilan Negeri Padang.  

Pada persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dilanjutkan. Hal ini disebabkan tidak siapnya rencana tuntutan yg akan dibacakan oleh JPU.  

Iqbal SH salah seorang JPU didepan majelis hakim yang diketuai Syukri SH mengakui bahwa tuntutan tak bisa dibacakan dipersidangan karena belum siap. Majelis Hakim memberikan tenggang waktu hingga Kamis (13/9) depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan tuntutan JPU.  
                              
Sebelumnya, dua saksi a de charge juga telah dihadirkan penasehat hukum terdakwa yakni Rustam Fachri selaku ahli pers dewan pers dan Suryadi Yanuar.  Rustam Fachri yg memberikan keterangan pada Selasa (14/8) lalu selaku ahli pers mengatakan bahwa berita yg dimuat koran Jejak News yang menjadi pokok persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah merupakan produk jurnalis.

Ahli pers tersebut juga mengatakan bahwa wartawan yg belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan selagi yang bersangkutan masih bekerja sesuai UU Pers No. 40/1999 dan kode etik jurnalistik. 

Pada sidang Selasa (28/8) lalu juga dihadirkan Suryadi Yanuar sebagai saksi a de charge. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Kapolda Sumbar benar telah menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017. Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar. Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dangan Kapolda Sumbar.  
                        
Dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News  pada Agustus 2017 lalu.

Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH,  M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.

Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka,  Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.

Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT.  Bone mitra Abadi  yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers. Selain itu,  afrizal Djunit selaku yang dirugikan seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu. Dan bila masih kurang puas, bisa melaporkannya pada Dewan Pers...(release)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.